Posts made by 2215071033_Albi Rifki Alhanif

Nama : Albi Rifki Alhanif
Npm : 2215071033
Kelas : B
Prodi : S1 Teknik Geodesi

Terdapat beberapa teori perlindungan
hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti
Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan
hukum merupakan tindakan untuk melindungi
masyarakat dari kesewenang-wenangan
penguasa yang tidak sesuai dengan aturan
yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman
dan ketertiban umum. Tetapi yang paling
relevan untuk Indonesia adalah teori dari
Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa
perlindungan hukum bagi rakyat berupa
tindakan pemerintah yang bersifat preventif
dan represif. Bersifat preventif artinya
pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam
pengambilan dan pembuatan keputusan karena
masih dalam bentuk tindakan pencegahan.
Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah
harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan
dan pembuatan keputusanatas pelanggaran
yang telah terjadi.
Perlindungan hukum preventif
merupakan hasil teori perlindungan hukum
berdasarkan Philipus. Perlindungan hukum ini
memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri
tersendiri dalam penerapannya. Pada
perlindungan hukum preventif ini, subyek
hukum mempunyai kesempatan untuk
mengajukan keberatan dan pendapatnya
sebelum pemerintah memberikan hasil
keputusan akhir. Perlindungan hukum ini
terdapat dalam peraturan perundang-undangan
yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan
dalam melakukan sesuatu. Perlindungan ini
diberikan oleh pemerintah untuk mencegah
suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal
tersebut terjadi. Karena sifatnya yang lebih
menekankan kepada pencegahan, pemerintah
cenderung memiliki kebebasan dalam
bertindak sehingga mereka lebih hati-hati
dalam menerapkannya. Belum ada peraturan
khusus yang mengatur lebih jauh tentang
perlindungan hukum tersebut di Indonesia.
Penegakan dalam bahasa Inggris dikenal
dengan istilah enforcement. Menurut Black
law dictionary diartikan the act of putting
something such as a law into effect, the
execution of a law.Sedangkan penegak hukum
(law enforcement officer) artinya adalah those
whose duty it is to preserve the peace. (Henry
Campbell Black, 1999, 797).
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
(1998 : 912), penegak adalah yang mendirikan, menegakkan. Penegak hukum adalah yang
menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya
berarti polisi dan jaksa yang kemudian
diperluas sehingga mencakup pula hakim,
pengacara dan lembaga pemasyarakatan.
Sudarto (1986 : 32), memberi arti
penegakan hukum adalah perhatian dan
penggarapan, baik perbuatan-perbuatan yang
melawan hukum yang sungguh-sungguh
terjadi (onrecht in actu)maupun perbuatan
melawan hukum yang mungkin akan terjadi
(onrecht in potentie).
Penegakan hukum merupakan rangkaian
proses penjabaran ide dan cita hukum yang
memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan
kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit,
dalam mewujudkannya membutuhkan suatu
organisasi seperti kepolisian, kejaksaan,
pengadilan dan lembaga pemasyarakatan
sebagai unsur klasik penegakan hukum yang
dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa
penegakan hukum pada hakikatnya
mengandung supremasi nilai substansial yaitu
keadilan. Ruang lingkup penegakkan hukum
sebenarnya sangat luas sekali, karena
mencakup hal-hal yang langsung dan tidak
langsung terhadap orang yang terjun dalam
bidang penegakkan hukum. Penegakkan
hukum yang tidak hanya mencakup law
enforcement,juga meliputi peace maintenance.
Adapun orang-orang yang terlibat dalam
masalah penegakkan hukum di Indonesia ini
adalah diantaranya polisi, hakim, kejaksaan,
pengacara dan pemasyarakatan atau penjara .
Soerjono Soekanto (2011:8),
menjelaskan bahwa faktor-faktor yang
mempengaruhi penegakan hukum adalah
sebagai berikut 1). Faktor hukumnya sendiri,
yakni undang-undang. 2).Faktor penegak
hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk
maupun menerapkan hukum, 3). Faktor sarana
atau fasilitas yang mendukung penegakan
hukum. 4). Faktor masyarakat, yakni
lingkungan di mana hukum tersebut berlaku
atau diterapkan. 5). Faktor kebudayaan, yakni
sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang
didasarkan pada karsa manusia di dalam
pergaulan hidup. mengedepankan hati nurani.
Hukum adalah keseluruhan peraturanperaturan atau kaedah-kaedah dalam suatu
kehidupan bersama: keseluruhan peraturan
tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu
kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan
pelaksanaannya dengan suatu sanksi (Sudikno,
1999: 40).
Penegakan hukum adalah usaha-usaha
yang diambil oleh pemerintah atau suatu
otoritas untuk menjamin tercapainya rasa
keadilan dan ketertiban dalam masyarakat
dengan menggunakan beberapa perangkat atau
alat kekuasaan negara baik dalam bentuk
undang-undang, sampai pada para penegak
hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta
pengacara.
Kepastian hukum merupakan
perlindungan yustisiable terhadap tindakan
sewenang-wenang, yang berarti bahwa
seseorang akan dapat memperoleh sesuatu
yang diharapkan dalam keadaan tertentu.
Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat
dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum.
Selain itu masyarakat sangat berkepentingan
dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum
dengan seadil-adilnya.
Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas
tercantum: “Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.”
Rumusan tersebut mengandung makna
bahwa semua warga negara, siapapun
orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat
jelata memiliki persamaan yang sama dimata
hukum dan hak-hak yang sama di hadapan
pemerintah. Dengan demikian tidak ada yang
namanya diskriminasi terhadap warga negara
dimata hukum. Bahkan tafsiran tersebut juga
menyangkut prinsip persamaan dan berlaku
bagi siapapun, termasuk apakah warga negara
atau bukan, selama mereka adalah penduduk
Negara Republik Indonesia (Jimly, 2011: 110).
Masalah penegakan hukum di Indonesia
merupakan masalah yang sangat serius dan
terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi
saat ini, berbagai kebijakan pada bidang
hukum menjadi prioritas utama dalam rangka
penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam
beberapa kesempatan melalui media cetak dan
elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan
mencampuri dan mengintervensi Persoalan
Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga
Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”.
Dilain pihak Presiden terus membentuk
lembaga –lembaga Hukum dalam rangka
memangkas pungutan liar pada area-area
pelayanan publik. Hal ini menunjukan
Presiden serius dengan proses penegakan
hukum, sebagai bagian dari good governance.
Reformasi hukum yang digadang gadang
hingga saat ini belum memenuhi harapan
masyarakat, terbukti masih tingginya angka
kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan
permasalahan hukum lainnya seperti pungutan
liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter
masyarakat terutama Aparat penegak hukum
dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak
amanah serta tidak jujur dalam menjaga
kepercayaan masyarakat dan negara bahkan
ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi
penyebab utama tingginya KKN serta
persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses
penegakan hukum yang kian dipertanyakan
oleh pencari keadilan menjadi salah satu
permasalahan yang harus dibenahi oleh
Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar
kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat
harkat dan martabatnya. Bahwa Negara
menjamin dan melindungi seluruh warga
negara. Negara menjamin hak-hak setiap
warga negara, sebagaimana status dan fungsi
dari negara itu sendiri yang diatur dalam
Konstitusi Negara Republik Indonesia.
Nama : Albi Rifki Alhanif
NPM : 2215071033
Kelas : B
Prodi : S1 Teknik Geodesi

Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak seiring dengan masa Reformasi memberikan pekerjaan rumah yang besar kepada hukum. Demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi oleh dan dengan cara berhukum masa lalu di bawah kekuasaan yang otoriter dan sentralistik . Tuntukan partisipasi dan kontrol keluh masyarakat terhadap sebagian badan dan institut menjadi semakin menguat baik Legislatif, eksekutif, maupun yudikatif semua di hadapan pada tentangan yang sama. Semboyan Bhinneka Tunggal ika juga mendukung untuk mewujudkan dengan sebalik-baiknya. Dimasa lalu sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan Kebhinnekaan tersebut maka prulalisme dalam berhukum muncul sebagai tata. Usaha untuk mensejahterakan rakyatrakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan sebagainyasebagainya berkaitan erat dengan roda perekonomian. Untuk itu peranan hukum dalam bentuk berbagai pengaturan tidak dapat diabaikan sama sekali. Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan malah menjadi penghambat. Para investor akan terlebih dahulu menginginkan adanya kemapanan infrastruktur hukum sebelum melihat unsur-unsur yang lain. Hukum harus dapat diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi mereka.
"Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains, dan bukan pula bersembunyi diruang bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan" - Albert Einstein.