གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Febian Evi Maharani 2215071059

Nama : Febian Evi Maharani 

Kelas : B 

Npm : 2215071059

Prodi : S1 Teknik Geodesi


Geopolitik merupakan ilmu penyelenggara negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dgn masalah masalah yang ada di suatu wilayah. Konsep geopolitik Indonesia teori geopolitik Bangsa Indonesia menyatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi nasional dipergunakan sebagai pertimbangan dasar dalam menentukan politik nasional ketika dihadapkan kepada kondisi dan kedudukan wilayah geografis Indonesia.

Teori geopolitik di Indonesia pertama kali diperkenalkan oleh Insinyur Soekarno pada sidang BPUPKI 1 Juni 1945.

Prinsip geopolitik di Indonesia tidak mementingkan hal wilayah, tapi lebih kepada membangun kesatuan bangsa dalam satu wilayah. Konsep Wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia wawasan nusantara adalah wawasan nasional yang bersumber dari Pancasila dan undang-undang dasar negara Republik Indonesia. Hakikat dari wawasan nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia.

Dalam konsep bernegara NKRI tercantum dalam pasal 1 ayat 1 UUD 1945 yang berisikan bahwa "Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik."

Bangsa Indonesia memiliki keunggulan sendiri yaitu

1. jumlah dan potensi yang cukup besar,

2. letak wilayah strategis

3. memiliki keanekaragam sosial budaya.

Nama : Febian Evi Maharani
Kelas : B
Npm : 2215071059
S1 Teknik Geodesi


Supremasi Hukum
Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak seiring dengan masa reformasi memberikan pekerjaan rumah yang sangat besar. Demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi oleh hukum masa lalu di bawah kekuasaan otoriter dan sentralistik. Tuntutan partisipasi dari masyarakat terhadap lembaga menjadi semakin kuat baik lembaga legilatif, eksekutif maupun yudikatif. Semua memiliki tantangan sama, semboyann Indonesia “Berbeda-beda tetapi tetap satu” juga menuntut dengan sebaik baiknya. Dimasa lalu, sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinekaan tersebut. Maka pluralisme dalam berhukum muncul sebagai tantangan. Oleh karena itu, peran hukum dalam bentuk berbagai peraturan tidak dapat diabaikan begitu saja. Hukum harus menjadi tulang punggung perekonomian dan tidak boleh menjadi penghambat. Investor menginginkan infrastruktur hukum yang mapan terlebih dahulu sebelum menggali elemen lain.