NPM : 2215071059
KELAS : B
PRODI : S1 TEKNIK GEODESI
Nama : Febian Evi Maharani
Kelas: B
NPM: 2215071059
Prodi: S 1 Teknik Geodesi
Ketahanan merujuk pada hal-hal yang berkaitan dengan keteguhan hati untuk memperjuangkan kepentingan nasional. Ketahanan Nasional adalah kondisi dinamis suatu negara, yang mencakup keuletan dan semangat untuk menghadapi segala tantangan dan hambatan yang mengancam identitas, integritas, serta kehidupan berbangsa negara.
Fungsi Ketahanan Nasional
Salah satu aspek dari ketahanan nasional adalah doktrin dasar nasional yang perlu dipahami untuk memastikan terciptanya pola pikir, pola tindakan, pola sikap, dan pola kerja yang menyatukan langkah bangsa dalam skala internasional, lokal, dan multidisiplin.
Konsep doktrin ini diperlukan agar tidak ada cara berpikir yang terpaku pada pembangunan secara terpisah-pisah, yang dapat menyebabkan pemborosan waktu, sumber daya, dan energi yang bahkan berpotensi mengganggu pembangunan nasional di seluruh sektor dan program cita-cita nasional. Ketahanan juga berfungsi sebagai landasan utama pembangunan nasional, yaitu sebagai arah dan pedoman.
Ciri Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional adalah prasyarat utama untuk negara berkembang yang bertujuan untuk mempertahankan kelangsungan hidup dan mengatasi ancaman dan hambatan, baik dari dalam maupun luar negeri. Metode astagrata digunakan untuk menggambarkan semua aspek kehidupan nasional yang terdiri atas tiga aspek alamiah dan lima aspek sosial.
Ketahanan didasarkan pada wawasan nasional yang meliputi pandangan bangsa Indonesia pada diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, dan termasuk wawasan dan landasan utama dalam menyelenggarakan kehidupan nasional
Sifat Ketahanan Nasional
Ini adalah beberapa sifat ketahanan nasional yang perlu dipahami, antara lain:
1.Mandiri
Memiliki keyakinan pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta didasarkan pada identitas, kepribadian bangsa, dan integritas. Kemandirian tersebut menjadi prasyarat untuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global.
2.Dinamis
Bersifat dinamis dan bisa meningkat atau menurun bergantung pada kondisi dan situasi bangsa serta negara, serta kondisi lingkungan sekitar. Hal tersebut sesuai dengan hakikat bahwa segala sesuatu di dunia ini akan selalu berubah. Oleh karena itu, upaya peningkatan ketahanan harus diorientasikan ke masa depan dan dinamika di dalamnya diarahkan untuk mencapai kondisi kehidupan nasional yang lebih baik.
3.Manunggal
Memiliki sifat integratif, yang berarti terwujudnya kesatuan dan perpaduan yang seimbang, selaras, dan serasi di antara semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
4.Wibawa
Sebagai hasil pandangan yang integratif, dapat mewujudkan kewibawaan nasional yang akan diperhitungkan oleh pihak lain sehingga menjadi daya tangkal suatu negara. Semakin tinggi daya tangkal yang dimiliki suatu negara, maka semakin besar kewibawaannya.
5.Konsultasi dan Kerja Sama
Indonesia tidak mengedepankan sikap konfrontatif dan antagonis. Bangsa Indonesia juga tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik saja, melainkan lebih pada sifat konsultatif dan kerja sama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.
Unsur Ketahanan Nasional
Berikut ini beberapa unsur ketahanan nasional, di antaranya:
a.Ketahanan Nasional Pancagatra
Sosial Pancagatra didasarkan pada hubunga n manusia dengan Tuhan, sesama, alam sekitarnya, dan dirinya sendiri. Hal ini mencakup lima bidang atau aspek kehidupan nasional yang disingkat menjadi Ipoleksosbudhankam. Konsep dasar dari kelima aspek ini digunakan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi tantangan, hambatan, ancaman, dan gangguan.
b.Ketahanan Aspek Ideologi
Sebuah bangsa memerlukan filsafat hidup sebagai pedoman dalam perjuangan mempertahankan kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Filsafat hidup ini termasuk dalam filsafat praktis yang merupakan ideologi, pandangan dunia, dan pandangan hidup yang menjadi dasar untuk mencapai cita-cita nasional. Istilah yang digunakan untuk menggambarkan hal ini adalah ideologi.
Cara Memperkuat Ketahanan Nasional
Bagaimana cara memperkuat ketahanan nasional? ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan untuk menjaganya, yaitu:
-Geografi
Penting untuk memahami potensi wilayah udara, laut, dan iklim tropis sebagai ruang hidup yang strategis, serta memahami kelemahan yang ada.
-Sumber Kekayaan Alam
Sumber daya alam di daratan, di udara, dan di laut, baik yang bersifat hayati maupun non-hayati, harus dikelola dan dijaga dengan baik agar dapat dimanfaatkan secara optimal.
-Demografi
Pertumbuhan penduduk Indonesia yang cepat harus diimbangi dengan peningkatan kesehatan, harapan hidup, dan kualitas fisik agar dapat mendukung ketahanan.
-Ideologi
Pancasila adalah ideologi yang diterima dan menjadi asas dalam kehidupan bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat. Pembudayaan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari harus terus dilakukan dan diperkuat.
-Politik
Pelaksanaan politik harus berdasarkan prinsip demokrasi, terutama dalam mekanisme dan struktur politik.
-Ekonomi
Pertumbuhan ekonomi di berbagai sektor seperti pertanian, industri, dan jasa harus diperhatikan agar dapat mendukung ketahanan.
-Sosial Budaya
Perlu memperkuat kemajemukan dan kebhinekaan masyarakat, karena kekuatan bangsa Indonesia terletak pada perbedaan yang dapat hidup selaras dan berdampingan.
-Keamanan dan Pertahanan
Pertahanan dan keamanan negara harus dikelola dengan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, termasuk yang tertuang dalam UU No 20 Tahun 1982 tentang Pertahanan dan Keamanan Negara.
Nama : Febian Evi Maharani
Kelas : B
Npm : 2215071059
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (
THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE
COVID-19 PANDEMIC)
Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut.
Dasar Hukum Bela Negara
• tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
• Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi
bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan