Posts made by Farrel Fahdian

Farrel Arya Fahdian
2215071042
B


Demokrasi dalam Pemilu.


farrelaryafahdian@gmail.com
DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA
DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA

Demokrasi adalah wujud dari nilai-nilai sila keempat Pancasila, yaitu "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan". Dalam konteks pemilihan umum daerah di Indonesia, demokrasi dijalankan melalui sistem pemilihan umum yang diatur dalam undang-undang dan dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Beberapa wujud dari nilai-nilai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum daerah di Indonesia antara lain:

Partisipasi aktif masyarakat
Sila keempat Pancasila menekankan pada kepentingan rakyat sebagai pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan. Dalam pemilihan umum daerah, masyarakat berhak untuk memilih dan dipilih secara langsung sesuai dengan hak suaranya. Partisipasi aktif masyarakat dalam pemilihan umum daerah menunjukkan kepedulian dan kesadaran mereka dalam menciptakan sistem demokrasi yang baik dan benar.

Permusyawaratan/Perwakilan
Permusyawaratan/Perwakilan merupakan salah satu prinsip utama dari sila keempat Pancasila. Dalam pemilihan umum daerah, pemimpin yang dipilih adalah perwakilan masyarakat yang dipilih melalui pemilihan umum. Mereka diharapkan dapat mewakili kepentingan rakyat dan mengambil keputusan yang terbaik untuk kesejahteraan masyarakat.

Keadilan dan kejujuran
Demokrasi yang berlandaskan sila keempat Pancasila haruslah jujur dan adil. Dalam pemilihan umum daerah, setiap orang berhak untuk memilih dan dipilih tanpa adanya diskriminasi, intimidasi, atau tekanan dari pihak manapun. Proses pemilihan umum juga harus dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk memastikan integritas dan keadilan dalam pemilihan umum.

Hikmat Kebijaksanaan
Sila keempat Pancasila menekankan pada pentingnya pengambilan keputusan yang bijaksana dan bermartabat. Dalam pemilihan umum daerah, pemimpin yang dipilih diharapkan mampu mengambil keputusan yang tepat dan berkeadilan bagi kepentingan masyarakat dan bangsa secara keseluruhan.

Dalam kesimpulannya, demokrasi dalam pemilihan umum daerah di Indonesia adalah wujud dari nilai-nilai sila keempat Pancasila. Partisipasi aktif masyarakat, permusyawaratan/perwakilan, keadilan dan kejujuran, serta hikmat kebijaksanaan harus senantiasa dijunjung tinggi untuk menciptakan sistem demokrasi yang baik dan benar.
Farrel Arya Fahdian
2215071042
B

Perkembangan Demokrasi Indonesia


farrelaryafahdian@gmail.com
Perkembangan demokrasi Indonesia

Indonesia adalah sebuah negara demokrasi yang mengalami banyak perubahan sejak merdeka pada tahun 1945. Berikut adalah beberapa perkembangan demokrasi Indonesia:

Era Demokrasi Terpimpin (1959-1966): Era ini ditandai dengan dikuasainya kekuasaan oleh Presiden Soekarno dan Partai Komunis Indonesia. Di bawah pemerintahan ini, hak-hak sipil dibatasi dan kebebasan berpendapat dihambat.

Era Orde Baru (1966-1998): Setelah kejatuhan Soekarno pada tahun 1965, Soeharto mengambil alih kekuasaan dan mendirikan pemerintahan baru yang dikenal sebagai Orde Baru. Pemerintahan ini ditandai dengan pelarangan partai politik, penyensoran media, dan pelanggaran hak asasi manusia yang sistematis.

Reformasi (1998-Sekarang): Pada tahun 1998, Soeharto mengundurkan diri setelah tekanan dari demonstrasi rakyat yang menuntut reformasi politik dan demokratisasi. Era Reformasi ditandai dengan pemulihan hak-hak sipil dan politik, termasuk kebebasan pers dan kebebasan berpendapat, serta dibukanya ruang politik yang lebih luas dengan dibentuknya partai-partai politik baru.

Pemilu Langsung (1999-Sekarang): Sejak tahun 1999, Indonesia telah melaksanakan pemilihan umum secara langsung untuk memilih presiden dan anggota parlemen. Pemilu yang diadakan setiap lima tahun ini telah berjalan dengan relatif baik dan merupakan contoh perkembangan demokrasi Indonesia.

Demokratisasi Lebih Lanjut: Meskipun telah terjadi banyak kemajuan dalam demokratisasi di Indonesia, masih terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi, seperti korupsi dan ketidaksetaraan sosial-ekonomi. Namun, dengan terus berupaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, Indonesia dapat memperkuat institusi demokratis dan mendorong lebih banyak partisipasi warga negara dalam proses politik.
Farrel Arya Fahdian
2215071042
B
-Pretest
Demokrasi yang berjalan sewajarnya adalah demokrasi yang menerapkan prinsip-prinsip dasar demokrasi dengan tepat dan efektif. Beberapa prinsip dasar demokrasi yang harus dipenuhi untuk menjalankan demokrasi yang sewajarnya antara lain:

Keterlibatan rakyat: Demokrasi yang berjalan sewajarnya memungkinkan partisipasi aktif rakyat dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka. Hal ini dapat dicapai melalui pemilihan umum yang bebas dan adil, hak untuk menyampaikan pendapat, dan hak untuk berkumpul dan berorganisasi.

Kebebasan dan hak asasi manusia: Demokrasi yang berjalan sewajarnya harus menghargai dan melindungi hak asasi manusia, seperti kebebasan berbicara, kebebasan pers, dan hak untuk tidak diskriminasi.

Pemisahan kekuasaan: Demokrasi yang berjalan sewajarnya harus memisahkan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Hal ini untuk mencegah kekuasaan yang terlalu sentralisasi pada satu pihak dan mengurangi peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

Transparansi dan akuntabilitas: Demokrasi yang berjalan sewajarnya harus mengedepankan transparansi dalam pengambilan keputusan dan akuntabilitas pemerintah kepada rakyat. Hal ini dapat dicapai melalui mekanisme pengawasan, seperti lembaga audit, ombudsman, dan pengadilan.

Perlindungan minoritas: Demokrasi yang berjalan sewajarnya harus melindungi hak minoritas, termasuk hak minoritas etnis, agama, dan gender. Hal ini untuk mencegah diskriminasi dan marginalisasi terhadap kelompok minoritas.
-Posttest
Dalam menjalankan demokrasi yang sewajarnya, perlu juga dihindari praktik-praktik yang merusak demokrasi, seperti korupsi, nepotisme, dan intimidasi politik. Demokrasi yang berjalan sewajarnya juga membutuhkan partisipasi aktif dan kesadaran politik dari rakyat untuk mengawasi dan mendorong pemerintah dalam menjalankan tugasnya dengan baik dan berintegritas.