Farrel Arya Fahdian
2215071042
B
Demokrasi dalam Pemilu.
farrelaryafahdian@gmail.com
DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA
DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA
Demokrasi adalah wujud dari nilai-nilai sila keempat Pancasila, yaitu "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan". Dalam konteks pemilihan umum daerah di Indonesia, demokrasi dijalankan melalui sistem pemilihan umum yang diatur dalam undang-undang dan dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Beberapa wujud dari nilai-nilai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum daerah di Indonesia antara lain:
Partisipasi aktif masyarakat
Sila keempat Pancasila menekankan pada kepentingan rakyat sebagai pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan. Dalam pemilihan umum daerah, masyarakat berhak untuk memilih dan dipilih secara langsung sesuai dengan hak suaranya. Partisipasi aktif masyarakat dalam pemilihan umum daerah menunjukkan kepedulian dan kesadaran mereka dalam menciptakan sistem demokrasi yang baik dan benar.
Permusyawaratan/Perwakilan
Permusyawaratan/Perwakilan merupakan salah satu prinsip utama dari sila keempat Pancasila. Dalam pemilihan umum daerah, pemimpin yang dipilih adalah perwakilan masyarakat yang dipilih melalui pemilihan umum. Mereka diharapkan dapat mewakili kepentingan rakyat dan mengambil keputusan yang terbaik untuk kesejahteraan masyarakat.
Keadilan dan kejujuran
Demokrasi yang berlandaskan sila keempat Pancasila haruslah jujur dan adil. Dalam pemilihan umum daerah, setiap orang berhak untuk memilih dan dipilih tanpa adanya diskriminasi, intimidasi, atau tekanan dari pihak manapun. Proses pemilihan umum juga harus dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk memastikan integritas dan keadilan dalam pemilihan umum.
Hikmat Kebijaksanaan
Sila keempat Pancasila menekankan pada pentingnya pengambilan keputusan yang bijaksana dan bermartabat. Dalam pemilihan umum daerah, pemimpin yang dipilih diharapkan mampu mengambil keputusan yang tepat dan berkeadilan bagi kepentingan masyarakat dan bangsa secara keseluruhan.
Dalam kesimpulannya, demokrasi dalam pemilihan umum daerah di Indonesia adalah wujud dari nilai-nilai sila keempat Pancasila. Partisipasi aktif masyarakat, permusyawaratan/perwakilan, keadilan dan kejujuran, serta hikmat kebijaksanaan harus senantiasa dijunjung tinggi untuk menciptakan sistem demokrasi yang baik dan benar.
2215071042
B
Demokrasi dalam Pemilu.
farrelaryafahdian@gmail.com
DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA
DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA
Demokrasi adalah wujud dari nilai-nilai sila keempat Pancasila, yaitu "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan". Dalam konteks pemilihan umum daerah di Indonesia, demokrasi dijalankan melalui sistem pemilihan umum yang diatur dalam undang-undang dan dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Beberapa wujud dari nilai-nilai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum daerah di Indonesia antara lain:
Partisipasi aktif masyarakat
Sila keempat Pancasila menekankan pada kepentingan rakyat sebagai pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan. Dalam pemilihan umum daerah, masyarakat berhak untuk memilih dan dipilih secara langsung sesuai dengan hak suaranya. Partisipasi aktif masyarakat dalam pemilihan umum daerah menunjukkan kepedulian dan kesadaran mereka dalam menciptakan sistem demokrasi yang baik dan benar.
Permusyawaratan/Perwakilan
Permusyawaratan/Perwakilan merupakan salah satu prinsip utama dari sila keempat Pancasila. Dalam pemilihan umum daerah, pemimpin yang dipilih adalah perwakilan masyarakat yang dipilih melalui pemilihan umum. Mereka diharapkan dapat mewakili kepentingan rakyat dan mengambil keputusan yang terbaik untuk kesejahteraan masyarakat.
Keadilan dan kejujuran
Demokrasi yang berlandaskan sila keempat Pancasila haruslah jujur dan adil. Dalam pemilihan umum daerah, setiap orang berhak untuk memilih dan dipilih tanpa adanya diskriminasi, intimidasi, atau tekanan dari pihak manapun. Proses pemilihan umum juga harus dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk memastikan integritas dan keadilan dalam pemilihan umum.
Hikmat Kebijaksanaan
Sila keempat Pancasila menekankan pada pentingnya pengambilan keputusan yang bijaksana dan bermartabat. Dalam pemilihan umum daerah, pemimpin yang dipilih diharapkan mampu mengambil keputusan yang tepat dan berkeadilan bagi kepentingan masyarakat dan bangsa secara keseluruhan.
Dalam kesimpulannya, demokrasi dalam pemilihan umum daerah di Indonesia adalah wujud dari nilai-nilai sila keempat Pancasila. Partisipasi aktif masyarakat, permusyawaratan/perwakilan, keadilan dan kejujuran, serta hikmat kebijaksanaan harus senantiasa dijunjung tinggi untuk menciptakan sistem demokrasi yang baik dan benar.