གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ 2215071058_Primus Januarius Djawa Rato Primus

Nama : Primus Januarius Djawa Rato
NPM : 2215071058
Kelas : B

Pancasila merupakan dasar Negara
yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara, jika ditinjau dari perspektif sosiologi lahirnya sebuah Negara terjadi
karena adanya hubungan dan interaksi antar manusia, interaksi antar kelompok sehingga menimbulkan tata nilai dan tata norma, jadi ideologi adalah akumulasi dari nilai dan norma yang hidup atas kesadaran suatu
masyarakat, dengan tujuan terpenting untuk menciptakan bonum publicum. Negara Republik Indonesia merupakan Negara hukum, semua warga Negara dalam menjalankan sistem pemerintahan harus tunduk terhadap hukum. Membahas mengenai hukum, juga membahas mengenai peraturan, peraturan yang ini di khususkan terhadap pemilihan umum karena pemilihan umum merupakan
pencerminan dari nilai Pancasila.

Pancasila sebagai staatfundamental
norm dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara. Salah satu landasan pokok sebagai cerminan
penyelengaraan negara berupa pemilu
terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh
karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempatPancasila merupakan bentuk dari Demokrasi. Undang-undang pemilu tidak mengatur secara gamblang mengenai pencalonan pemilihan kepala daerah independen, syarat menuju pencalonan secara independen dianggap terlalu berat.
UUD RI Tahun 1945 Pasal 28 D Ayat (3), menyebutkan “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”. Undang-Undang Pilkada, minimal dukungan calon perseorangan yang maju dalam Pilgub berkisar antara 6,5 persen hingga 10 persen dari jumlah pemilih
yang tercantum pada Daftar Pemilu Tetap (DPT). Rinciannya, 10 persen untuk jumlah DPT 2 juta; 8,5 persen untuk jumlah DPT antara 2 juta-6 juta; 7,5 persen untuk jumlah DPT 6 juta-12 juta, dan 6,5 persen untuk jumlah DPT lebih dari 12 juta.

Berdasarkan deskripsi di atas maka
dapat disimpulkan sebagai berikut:
Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerminkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai
dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disintegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas
dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu
dilakukan kepastian dalam menegakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.
Nama : Primus Januarius Djawa Rato
NPM : 2215071058
Kelas : B

Perkembangan Demokrasi di Indonesia

1). Perkembangan demokrasi pada masa revolusi kemerdekaan terbilang sangat terbatas.
2). Perkembangan Demokrasi parlementer (1945-1959) merupakan masa kejayaan Demokrasi di Indonesia. Hampir seluruh elemen Demokrasi terdapat dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia. Namun Demokrasi parlementer gagal bertahan karena dominasi politik aliran, basis perekonomian yang masih sangat lemah, dan kesamaan kepentingan antara presiden Soekarno dan AD yang tidak senang dengan politik yang sedang berlangsung.
3). Perkembangan Demokrasi Terpimpin (1959-1965) kuat dipengaruhi oleh 3 kekuatan politik, yaitu ABRI, Soekarno dan PKI
4). Perkembangan Demokrasi orde baru di 3 tahun awal terbilang stabil. Kekuasaan sepenuhnya berada di tangan rakyat. Namun setelah 3 tahun dominasi ABRI mulai nampak, terjadi sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan terhadap partai politik, campur tangan pemerintah dalam urusan partai politik, dan terjadinya monolitisasi ideologi negara.
5) Perkembangan Demokrasi masa Reformasi (1999-sekarang) merujuk pada Demokrasi pancasila dan mirip dengan Demokrasi parlementer. Pemilu berlangsung secara lebih demokratis, rotasi kekuasaan dimulai dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, transparansi dalam perekrutan pemangku jabatan politik dan sebagian besar hak dasar dapat terjamin.

Nama: Primus Januarius Djawa Rato

NPM : 2215071058
KELAS: B

TUGAS PRETEST

Demokrasi merupakan sistem pemerintahan dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Demokrasi menjadi pilihan sistem pemerintahan terbaik karena dapat mengakomodasi beragamnya kepentingan dan aspirasi masyarakat. Selain itu, demokrasi juga dapat berperan sebagai wadah pengikat kesepakatan nasional yang harus dihormati dan dijaga oleh seluruh masyarakat. Kelemahan demokrasi yaitu masih terdapatnya budaya politik feodal dan komunalistik, munculnya otoritarianisme mayoritas akibat terlalu liberalnya demokrasi dan dikesampingkannya ideologi dalam partai-partai karena partai politik lebih mengutamakan pertimbangan pragmatis dan jangka pendek, yaitu memenangkan kontes politik.

TUGAS POSTTEST

Demokrasi secara sederhana dapat dimaknai sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Namun, untuk mewujudkan makna tersebut tidaklah mudah karena demokrasi memerlukan proses panjang dan tahapan-tahapan
penting yang harus dilalui, seperti proses konsolidasi demokrasi. Sebagai konsekuensi dari pelaksanaan demokrasi, contoh tersebut menyiratkan pentingnya pembenahan birokrasi. Secara konseptual demokratisasi dan debirokratisasi
berjalan seiring dan saling melengkapi. Dengan kata lain, perubahan sistem politik dari sistem otoritarian ke sistem demokrasi seharusnya mampu mengubah secara signifikan birokrasi,
termasuk birokrasi kepemiluan.

Secara umum, pola relasi antara birokrasi dan politik cenderung dinamis, khususnya ketika
proses politik berlangsung, yaitu saat birokrasi dan politik sedang memproses penyusunan peraturan atau perundang-undangan dan peraturan daerah. Intensitas relasi juga terjadi saat birokrasi menjalankan programnya dan saat institusi politik
melakukan pengawasan. Keseimbangan pola relasi antara politik dan birokrasi berpengaruh terhadap proses pembangunan, baik di pusat
maupun daerah. Kepercayaan sebagian publik terhadap netralitas birokrasi minim, demikian juga terhadap penyelenggara pemilu dan institusi penegak hukum. Padahal trust building merupakan suatu
keniscayaan dalam proses deepening democracy/ konsolidasi demokratisasi. Tumbuhnya rasa saling percaya di antara penyelenggara pemilu,
parpol dan masyarakat menjadi syarat utama terbangunnya demokrasi yang berkualitas dan penopang terwujudnya stabilitas politik dan keamanan dalam masyarakat. Secara teoretis konflik atau sengketa dalam pemilu bisa diredam jika peserta pemilu (parpol), penyelenggara pemilu, pemerintah, dan institusi penegak hukum mampu menunjukkan profesionalitas dan
independensinya, tidak partisan dan memiliki komitmen yang tinggi dalam menyukseskan pemilu