Nama: Primus Januarius Djawa Rato
NPM : 2215071058
KELAS: B
TUGAS
PRETEST
Demokrasi merupakan sistem pemerintahan dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Demokrasi menjadi pilihan sistem pemerintahan terbaik karena dapat mengakomodasi beragamnya kepentingan dan aspirasi masyarakat. Selain itu, demokrasi juga dapat berperan sebagai wadah pengikat kesepakatan nasional yang harus dihormati dan dijaga oleh seluruh masyarakat. Kelemahan demokrasi yaitu masih terdapatnya budaya politik feodal dan komunalistik, munculnya otoritarianisme mayoritas akibat terlalu liberalnya demokrasi dan dikesampingkannya ideologi dalam partai-partai karena partai politik lebih mengutamakan pertimbangan pragmatis dan jangka pendek, yaitu memenangkan kontes politik.
TUGAS POSTTEST
Demokrasi secara sederhana dapat dimaknai sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Namun, untuk mewujudkan makna tersebut tidaklah mudah karena demokrasi memerlukan proses panjang dan tahapan-tahapan
penting yang harus dilalui, seperti proses konsolidasi demokrasi. Sebagai konsekuensi dari pelaksanaan demokrasi, contoh tersebut menyiratkan pentingnya pembenahan birokrasi. Secara konseptual demokratisasi dan debirokratisasi
berjalan seiring dan saling melengkapi. Dengan kata lain, perubahan sistem politik dari sistem otoritarian ke sistem demokrasi seharusnya mampu mengubah secara signifikan birokrasi,
termasuk birokrasi kepemiluan.
Secara umum, pola relasi antara birokrasi dan politik cenderung dinamis, khususnya ketika
proses politik berlangsung, yaitu saat birokrasi dan politik sedang memproses penyusunan peraturan atau perundang-undangan dan peraturan daerah. Intensitas relasi juga terjadi saat birokrasi menjalankan programnya dan saat institusi politik
melakukan pengawasan. Keseimbangan pola relasi antara politik dan birokrasi berpengaruh terhadap proses pembangunan, baik di pusat
maupun daerah. Kepercayaan sebagian publik terhadap netralitas birokrasi minim, demikian juga terhadap penyelenggara pemilu dan institusi penegak hukum. Padahal trust building merupakan suatu
keniscayaan dalam proses deepening democracy/ konsolidasi demokratisasi. Tumbuhnya rasa saling percaya di antara penyelenggara pemilu,
parpol dan masyarakat menjadi syarat utama terbangunnya demokrasi yang berkualitas dan penopang terwujudnya stabilitas politik dan keamanan dalam masyarakat. Secara teoretis konflik atau sengketa dalam pemilu bisa diredam jika peserta pemilu (parpol), penyelenggara pemilu, pemerintah, dan institusi penegak hukum mampu menunjukkan profesionalitas dan
independensinya, tidak partisan dan memiliki komitmen yang tinggi dalam menyukseskan pemilu