Posts made by 2215071058_Primus Januarius Djawa Rato Primus

Primus Januarius Djawa Rato
2215071058
Kelas B
S1 Teknik Geodesi

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA

Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi
masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling
relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa
tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena
masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan
dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi.

Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya
keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum
untuk mencapai tujuan mereka tanpa
mengedepankan hati nurani. Hukum adalah keseluruhan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan
pelaksanaannya dengan suatu sanksi (Sudikno,1999: 40). Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat
dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta
pengacara.

Masalah utama penegakan hukum di
negara-negara berkembang termasuk
Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan
mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara.
Undang-undang No. 28 tahun 1999
tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, telah menetapkan beberapa asas sebagai pedoman
bagi penyelenggara negara untuk dapat mewujudkan dan menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab Selain itu, penegak hukum harus memilih waktu dan lingkungan yang
tepat dalam memperkenalkan norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang baru serta memberikan keteladanan yang baik (Soerjono, 2002: 34).

Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga
kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu
permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam. Konstitusi Negara Republik Indonesia.
Nama : Primus Januarius Djawa Rato
NPM : 2215061058
Kelas : B
Prodi : S1 Teknik Geodesi

Geopolitik merupakan ilmu penyelenggara negara yang berkaitan dengan suatu wilayah. Konsep geopolitik Indonesia menyatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi nasional digunakan sebagai pertimbangan dasar dalam menentukan politik nasional saat dihadapkan kedudukan wilayah geografis Indonesia. Teori geopolitik di Indonesia pertama kali dicetuskan oleh Soekarno pada sidang BPUPKI 1 Juni 1945. Prinsip geopolitik di Indonesia lebih mengarah untuk membangun kesatuan bangsa dalam satu wilayah
yaitu Indonesia. Konsep Wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia merupakan wawasan nasional yang berasal dari Pancasila dan UUD NRI. Hal tersebut tercantum dalam UUD NRI pasal 1 ayat 1 yang berisikan bahwa "Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik."
Nama : Primus Januarius Djawa Rato
NPM : 2215071058
Kelas : B
Prodi : S1 Teknik Geodesi

Pretest

Demokrasi dan demokratisasi pada masa Reformasi menjadi momentum besar dan menambah pekerjaan rumah bagi hukum di Indonesia. Demokrasi tersebut tidak dapat berjalan di bawah pengaruh hukum masa lalu dan sistem otoriter yang centralistik. Dibutuhkan kontrol penuh dari masyarakat terhadap lembaga-lembaga negara yang bekerja yang sesuai dan sejalan dengan Bhinneka Tunggal ika. Kekuasaan otoriter yang centralistik telah melumpuhkan kebhinekaan hukum di Indonesia. Maka lahirnya pluralisme dalam berhukum dengan tujuan mensejahterakan masyarakat, terutama di bidang perekonomian. Hukum sebagai sebuah peraturan harus ditaati karena menjadi tulang punggung perekonomian, bukan sebagai penghambat yang menurunkan nilai Demokrasi.