Lahirnya Pancasila berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh jepang, lalu dibentuklah BPUPKI, yang bertugas mempersiapkan kemerdekaan, dan kemudian terbentuklah rumusan dasar negara Pancasila yang tertuai dalam piagam jakarta
3 toloh yg berperan penting dalam perumusan pancasila yakni M.Yamin, Soekarno , dan Soepomo, usulan tersebut diterima oleh para panitia BPUPKI
Fungsi Pancasila sebagai ideologi negara terbagi menjadi
1. Sebagai ideologi negara
2. Sebagai dasar negara
3. Sebagai pandangan hidup bangsa
4. Sebagai kepribadian bangsa
pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai keseimbangan hukum yaitu
1. nilai Ketuhanan( moral religius)
2. nilai kemanusiaan (humanisme)
3. nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial)