Kiriman dibuat oleh Muhammad Akbar 2215011105

NAMA : Muhammad Akbar

NPM : 2215011105

KELAS :D
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan

Di mana
1.yaitu pancasila sebagai dasar negara pandangan hidup dan ideologi negara.
2. Pembukaan pembukaan undang-undang dasar 1945. 3. Batang tubuh UUD 1945 khususnya 27 ayat 3 yang berkaitan dengan bela negara, 30 ayat 1 yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 yang berkaitan dengan pendidikan.
4 UU nomor 20 tahun 1982 Berkaitan dengan pendidikan bela negara.
5. UU nomor 20 tahun 2003 Berkaitan dengan pengembangan mata kuliah kepribadian.
6 Serta SK dirjen Dikti nomor 43 tahun 2006 yang juga terkait dengan pengembangan mata kuliah kepribadian.

Sumber sejarah, sosiologis dan politik pendidikan kewarganegaraan

Sumber historis artinya dimulai sebelum Indonesia merdeka, sumber sosiologis artinya masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara dan juga bangsa, serta politik pendidikan kewarganegaraan termuat dalam dokumen kurikulum tahun 1975, 1962 serta 1968 dan yang terakhir 2013. Dinamika, esensi dan urgensi pendidikan kewarganegaraan

Teknik Sipil B -> Forum Analisis Jurnal 1 & 2

oleh Muhammad Akbar 2215011105 -
Lahirnya Pancasila berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh jepang, lalu dibentuklah BPUPKI, yang bertugas mempersiapkan kemerdekaan, dan kemudian terbentuklah rumusan dasar negara Pancasila yang tertuai dalam piagam jakarta

3 toloh yg berperan penting dalam perumusan pancasila yakni M.Yamin, Soekarno , dan Soepomo, usulan tersebut diterima oleh para panitia BPUPKI

Fungsi Pancasila sebagai ideologi negara terbagi menjadi
1. Sebagai ideologi negara
2. Sebagai dasar negara
3. Sebagai pandangan hidup bangsa
4. Sebagai kepribadian bangsa

pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai keseimbangan hukum yaitu
1. nilai Ketuhanan( moral religius)
2. nilai kemanusiaan (humanisme)
3. nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial)