Nama : M. Rafi Pradifa Akbar
NPM : 2215011031
Judul : Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi
Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di
Indonesia
Isi jurnal :
Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit. Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas. Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Ketiga usulan dari M. Yamin, Soepomo dan Soekarno. Ketiga usulan tersebut dilakukan pembahasan lebih lanjut dalam sidang BPUPK yang kemudian membentuk
panitia sembilan. Lalu Pancasila secara sah dan resmi dijadikan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI.
-Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia.
Pancasila memiliki makna bahwa
segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib
mendasarkan pada lima nilai pancasila.
- Pancasila sebagai ideologi negara.
Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi
pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa
dan negara Indonesia.
-Pancasila sebagai Dasar Negara.
Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.
- Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa.
Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.
-Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa.
sebagai ciri khas bangsa atau negara Indonesia yang membedakan dengan bangsa atau negara lain.
• Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila.
Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber hukum Negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar serta sekaligus filosofis
bangsa dan Negara Indonesia. Dengan demikian, setiap materi peraturan dan
perundang-undangan tidak dibenarkan jika bertentangan dengan nilai-nilai
Pancasila
Kelebihan jurnal :
Jurnal ini memiliki pembahasan yang terperinci dan sangat detail. Selain itu penggunaan sumber-sumber dan literatur yang banyak sekali, tersusun secara sistematis membuat jurnal ini layak dijadikan referensi.
Kekurangan jurnal :
Jurnal ini memiliki kata-kata atau istilah yang sulit dipahami untuk kalangan pembaca awam, serta masih ditemukannya kesalahan dalam penulisan kata.
Kesimpulan :
Kita sebagai bangsa Indonesia harus memahami apa arti dari Pancasila itu sendiri,Maka kita harus menjadikan Pancasila
sebagai pedoman hidup serta mengamalkan setiap nilai pancasila yang terkandung ke dalam kehidupan sehari-hari.