Kiriman dibuat oleh Alifa Iftinah

Nama : Alifa Iftinah
NPM : 2215012041
Kelas : A

Negara Republik Indonesia adalah
Negara hukum, dimana semua warga
Negara dalam menjalankan sistem
pemerintahan harus tunduk terhadap hukum. Membahas mengenai hukum, juga
membahas mengenai peraturan, peraturan
yang ini di khususkan terhadap pemilihan
umum karena pemilihan umum merupakan
pencerminan dari nilai Pancasila. Menurut terminologi pemilu adalah “proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan - jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.” Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (bersifat tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, hubungan publik, komunikasi massa, lobi dan lain-lain kegiatan. 

Pemilihan umum ini telah ditulis di hukum
positif Indonesia yaitu didalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum Pasal 22
(Budiarjo, 2008). Pengertian pemilihan
umum secara luas yaitu “sebagai sarana
yang penting dalam kehidupan suatu Negara yang menganut azas Demokrasi yang memberi kesempatan berpartisipasi politik bagi warga Negara untuk memilih wakil-wakilnya yang akan menyuarakan dan menyalurkan aspirasi mereka” (Nazir, 2017).

Nilai pada dasarnya memiliki berbagai sifat, salah satu sifat nilai yaitu normatif. Nilai normatif merupakan nilai yang mengandung harapan, keinginan, dan suatu keharusan. Nilai diwujudkan dalam bentu peraturan sebagai pedoman manusia dalam bertindak.
Pancasila sebagai staatfundamental
norma dan ideologi bangsa menimbulkan
kesadaran bahwa pancasila mengandung
nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara.
Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi. Menurut Widodo, “Pilkada langsung adalah wujud nyata dari pembentukan demokratisasi di daerah. Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dipilh dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pengajuan pasangan calon Kepala Daerah bisa dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dengan persyaratan tertentu dan/atau dari calon perseorangan dengan persyaratan tertentu pula (Widodo, 2015)”. Hal tersebut merupakan bentuk demokratisasi pencerminan dari sila keempat Pancasila. Seperti yang diungkapkan bahwa pandangan hidup bangsa adalah kristalisasi
nilai yang diyakini kebenarannya dan
bermaksud menerapakan dalam hidup dan
kehidupan masyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Penerapan nilai-nilai pancasila
sila keempat untuk kehidupan demokrasi
dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan
dengan mengutamakan musyawarah dan
mengambil keputusan untuk kepentingan
bersama. Musyawarah untuk mencapai
mufakat diliputi oleh semangat kekluargaan.
Menghormati dan menjunjung tinggi setiap
keputusan yang dicapai sebagai hasil
musyawarah. Keputusan yang diambil harus
dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjungtinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
Nama : Alifa Iftinah
NPM : 2215012041
Kelas : A

Demokrasi dapat dimaknai sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Namun, untuk mewujudkan makna tersebut bukanlah hal yang mudah karena demokrasi memerlukan proses panjang dan tahapan-tahapan penting yang harus dilalui, seperti proses konsolidasi demokrasi. Seperti dikatakan Laurence Whitehead (1959), konsolidasi demokrasi merupakan salah satu satana untuk meningkatkan secara prinsip komitmen seluruh lapisan masyarakat pada aturan main demokrasi la tidak hanya merupakan proses politik yang terjadi pada level prosedural lembaga-lembaga politik, tetapi juga pada level masyarakat. Demokrasi akan terkonsolidasi bila aktor-aktor politik, ekonomi, negara, masyarakat sipil (political auciety, economic society, the state, dan civil society) mampu mengedepankan tindakan demokratis sebagai alternatif utama untuk meraih kekuasaan.

Dalam konteks Indonesia, proses demokrasi yang berlangsung dipengaruhi heberapa faktor, misalnya budaya politik, perilaku dan kekuatan-kekuatan politik Proses demokrasi (demokratisasi) tersebut berlangsung relatif dinamis, khususnya sejak Pemilu 1999. Dinamikanya, bahkan, semakin pesat dan semarak setelah dilaksanakannya pemilu presiden secara langsung sejak 2004 dan pemilihan kepala daerah secara langsung sejak 2005.

Demokrasi yang berlangsung di daerah- daerah merupakan landasan utama bagi berkembangnya demokrasi di tingkat nasional. Proses demokrasi yang berlangsung di tingkat nasional (setelah tiga kali melaksanakan pemilu presiden langsung) menunjukkan arah yang tak mudah, khususnya dalam hal membangun kualitas pilpres dan pendalaman demokrasi (deepening democracy) atau konsolidasi demokrasi. Proses ini krusial karena semua tahapan yang dilalui dalam pilpres akan berpengaruh terhadap kualitas tata kelola pemerintahan. Secara khusus pilpres yang berkualitas akan berpengaruh positif terhadap pemerintahan yang efektif governable Secara umum bila demokrasi dimaknai sehaqui pemberdayaan rakyat, suatu sistem politik yang demokratis seharusnya dapat menjamin warga masyarakat yang kurang beruntung melalui setiap kebijakan publiknya
Nama : Alifa Iftinah
NPM : 2215012041
Kelas A 

"Demokrasi itu gaduh, tapi kenapa masih banyak yang bertahan?"

Menurut pernyataan Joko Widodo pada 3 Oktober 2020, "Yang penting jangan ada yang berpolemik dan membuat kegaduhan untuk saat ini" pernyataan ini dianggap mustahil terpenuhi dalam negara demokrasi dalam masa pandemi.

Karena sistem ini memfasilitasi silang pendapat dan menjamin kebebesan pendapat warga negara.

Lalu mengapa menjadi pilihan dan masih bertahan?
Alasan utamanya karena negara yang memiliki demokrasi baik mampu mempertahankan keamanan dan kemakmuran jangka panjang, menjadi alat paling efektif dalam menangani konflik, mewujudkan kesetaraan, dan meningkatkan partisipasi publik.

Warga di negara berdemokrasi cenderung memiliki angka harapan hidup yang tinggi. Namun, bukan berarti demokrasi adalah sistem pemerintahan paling sempurna. Para kritikus demokrasi sering menanyakan "Apakah pemberian hak pilih kepada warga terhadap hal yang tidak mereka kuasai adalah hal yang benar?". Hal ini terasa relevan dengan hadirnya para pemimpin-pemimpin populis yang anti sains, politikus- politikus yang menolak untuk di kritik dan menolak kebebasan pendapat.

Terdapat beberapa alasan mengapa demokrasi disebut sedang dilanda krisis :
1. Rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap politikus dan pemerintahan.
2. Penurunan jumlah keanggotaan partai politik.
3. Regulasi pemerintah yang dianggap tidak transparan.

"Demokrasi adalah sistem pemerintahan paling buruk. Namun, tidak ada yang lebih baik dari itu."
- Winston Churchill (Mantan Perdana Mentri Inggris)