Posts made by Naura Nurfazriyanti 2211031072

Akuntansi MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Naura Nurfazriyanti 2211031072 -
Nama : Naura Nurfazriyanti
NPM : 22110321072

1. Bagaimana tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Kegiatan demokrasi memang sudah menjadi salah satu hak masyarakat indonesia, dalam artikel saya setuju atas apa yang disampaikan oleh risma. Kegiatan demokrasi memiliki tata tertibnya sendiri, masyarakat perlu aware dan paham akan itu. Salah satunya usia. Demokrasi merupakan kegiatan yang tidak bisa dilakukan oleh anak anak. Apalagi mereka sudah merusak fasilitas.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi di depan umum?
Kita dapat menyampaikan pendapat atau aspirasi meskipun kita masih anak-anak, namun tidak dengan demokrasi turun ke lapangan. Ada banyak cara untuk menyampaikan aspirasi, contohnya :
unjuk rasa atau demonstrasi : kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
pawai : cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.
rapat umum : pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.
mimbar bebas : kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.
Dapat disimpulkan bahwa cara menyampaikan aspirasi itu bermacam-macam. Sebelum menyampaikannya kita harus bisa memilih dengan cara apa kita akan mengungkapkannya

3. Jelaskan apa saja yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Kita wajib, taat, dan patuh terhadap seluruh peraturan yang telah diakui NKRI terdapat pada pasal 67
Ikut bela negara terdapat di Pasal 68
Menghormati dan menegakan hak orang lain ada di Pasal 69
Menerima hak dan menjalankan kewajiban sesuai batas yang telah ditentukan di pasal 70. Dalam kasus ini kita dapat memahami bahwa, kita bisa melakukan demokrasi, tetapi dengan syarat syarat tertentu, itu merupakan hak kita untuk berdemokrasi. Namun jika kita masih anak-anak atau di bawah umur, hak tersebut belum kita dapatkan karena belum waktunya, sehingga kita memiliki kewajiban untuj menaati aturan-aturan yang ada.

Akuntansi MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Naura Nurfazriyanti 2211031072 -
Naura Nurfazriyanti
2211031072

1. Dalam artikel tersebut, hal positif yang kita dapat bahwa pemerintah indonesia sudah berusaha melakukan aksi terkait penyebaran virus COVID-19 sehingga masyarakat dapat merasakan perlindungan atas pandemi yang terjadi. Namun, ada sebuah konstitusi negara yang adalah melindungi segenal bangsa indonesia. Upaya pemerintah pada saat itu banyak disoroti oleh khalayak ialah Penerapaan Sosial Bersekala Besar atau PSBB dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Namun, kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggaran PSBB ini dinilai keluar dari nilai hak asasi manusia. Perlu dikiranya, sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi hal terkait. Karena niat baik seharusnya dilakukan secara baik-baik. Sehingga terjadi pelanggaran terhadap konstitusi.

2. Konstitusi berperan penting dalam sebuah negara, namun masyarakat juga berperan penting karena yang menjalankannya adalah masyarakat indonesia. Dengan adanya konstitusi kita memiliki pandangan dan dapat mengatur terkait hak asasi manusia. Dan konstitusi tidak akan berhasil mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara jika diri kita sendiri belum memahami apa itu fungsi dari konstitusi.

3. Menurut saya, masalah westernisasi atau peniruan atau adopsi budaya barat di berbagai bidang seperti industri, teknologi, hukum, politik, gaya hidup, dan ekonomi ini menjadi salah satu tantangannya. Westernisasi memang tidak selamanya hal buruk, tetapi beberapa hal seperti lunturnya jiwa nasionalis dan jati diri bangsa karena terlalu menyukai budaya luar, melunturkan semangat cinta akan bangsa dan budaya sendiri karena mengaggap budaya luar lebih menarik, dan budaya barat yang dikenal dengan konsep liberalisme, mengakibatkan munculnya pergaulan bebas, dan sebagainya. Karena melihat hal-hal tersebut, masyarakat yang kurang paham akan merasa bahwa itu semua normal, masyarakat akan lupa bahwa di indonesia terdapat peraturan peraturan yang tidak sama dengan budaya luar sehingga banyak yang melanggar aturan aturan yang ada.

4. Menurut saya, kita sebagai warganegara memiliki konsep bernegara dalam menunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan yang sangat bagus jika kita dapat menerapkannya dengan sungguh-sungguh di kehidupan sehari-hari. Meskipun kita memang sudah masuk ke dalam satu negara yaitu indonesia, tidak menutup kemungkinan bahwa kita dapat terpecah belah. Sehingga menurut saya sebagai warga negara kita harus dapat mengimplementasikan isi dari pancasila dengan baik dan benar sehingga terciptanya persatuan dan kesatuan.
Nama : Naura Nurfazriyanti
NPM : 2211031072
Kelas : AKT B

Dari video tersebut kita dapat memahami bahwa terdapat perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus dan UUD yang berlaku sekarang. Dijelaskan bahwa indonesia juga sudah menjadi 4 republik dari masa ke masa, yaitu :

1. Yang diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus

2. RIS (Republik Indonesia Serikat)

3. Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Undang-undang Dasar-nya merupakan sementara, dinamakan *undang-undang dasar sementara*. Setelah pemilu 1955 dan 1956 dibentuklah konstituante yang tugasnya membuat konstitusi baru tetapi tidak berhasil.

4. Tahun 1959 kita kembali dengan dekrit presiden 150 tahun 1959, dan berlaku kembali UUD 1945. Memasuki republik ke-4 dikarenakan tidak berlakunya lagi UUDS dan tidak berhasilnya konstituante sehingga terbentuklah UUD 1945.

Pengesahan di tinggal 18 Agustus 1945, penjelasan UUD belum dijelaskan, baru disusun oleh Soepomo pada 15 Agustus 1946. 15 Februari 1946, diumumkanlah penjelasan UUD 1945. Kemudian disahkan kembali melalui dekrit presiden 5 Juli 1959, yang sudah termasuk penjelasan terhadap UUD yang terdapat di lampiran.

Perbedaan antara UUD 1945 tahun 45 dan 18 Aguatus dan 5 juli 59 terdapat di lampirannya.

Sesudah reformasi, kita memegang naskah UUD 1945 ver 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran sesuai kesepakatan tahun 1999. Yaitu mengalami perubahan dengan metode addendum.

Kesepakatan ke 2 yang disepakati di 1999, materi yang terkandung di UUD 1945 dimasukkan menjadi pasal pasal UUD. Sebagian materi penjalasan sudah dimasukan dalam pasal pasal sehingga ditafsirkan tidak ada lagi sekarang. Sehingga banyak sekali djendral dan tokoh-tokoh tua menganggap ini sebagai penghianatan. Namun, ini semua hanya addendum. Kita masih memiliki fisik naskahnya sehingga kita masih dapat memahami isinya.

Agar tidak keliru, kita menggunakan UUD per 5 Juli 1945 ditambah 4 dokumen baru yang dinamakan perubahan 1, 2, 3, dan 4. MPR membuat ini agar mudah dibaca sehingga meletakan bintang 1, 2, 3, dan bintang 4 yang merupakan hasil perubahan 1, 2, 3, dan perubahan 4.

Namun dokumen resmi masih terdapat 5 dokumen, yaitu naskah 5 Juli ditambah lampiran 1, 2, 3, dan 4.