Nama : Naura Nurfazriyanti
NPM : 22110321072
1. Bagaimana tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Kegiatan demokrasi memang sudah menjadi salah satu hak masyarakat indonesia, dalam artikel saya setuju atas apa yang disampaikan oleh risma. Kegiatan demokrasi memiliki tata tertibnya sendiri, masyarakat perlu aware dan paham akan itu. Salah satunya usia. Demokrasi merupakan kegiatan yang tidak bisa dilakukan oleh anak anak. Apalagi mereka sudah merusak fasilitas.
2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi di depan umum?
Kita dapat menyampaikan pendapat atau aspirasi meskipun kita masih anak-anak, namun tidak dengan demokrasi turun ke lapangan. Ada banyak cara untuk menyampaikan aspirasi, contohnya :
unjuk rasa atau demonstrasi : kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
pawai : cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.
rapat umum : pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.
mimbar bebas : kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.
Dapat disimpulkan bahwa cara menyampaikan aspirasi itu bermacam-macam. Sebelum menyampaikannya kita harus bisa memilih dengan cara apa kita akan mengungkapkannya
3. Jelaskan apa saja yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Kita wajib, taat, dan patuh terhadap seluruh peraturan yang telah diakui NKRI terdapat pada pasal 67
Ikut bela negara terdapat di Pasal 68
Menghormati dan menegakan hak orang lain ada di Pasal 69
Menerima hak dan menjalankan kewajiban sesuai batas yang telah ditentukan di pasal 70. Dalam kasus ini kita dapat memahami bahwa, kita bisa melakukan demokrasi, tetapi dengan syarat syarat tertentu, itu merupakan hak kita untuk berdemokrasi. Namun jika kita masih anak-anak atau di bawah umur, hak tersebut belum kita dapatkan karena belum waktunya, sehingga kita memiliki kewajiban untuj menaati aturan-aturan yang ada.
NPM : 22110321072
1. Bagaimana tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Kegiatan demokrasi memang sudah menjadi salah satu hak masyarakat indonesia, dalam artikel saya setuju atas apa yang disampaikan oleh risma. Kegiatan demokrasi memiliki tata tertibnya sendiri, masyarakat perlu aware dan paham akan itu. Salah satunya usia. Demokrasi merupakan kegiatan yang tidak bisa dilakukan oleh anak anak. Apalagi mereka sudah merusak fasilitas.
2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi di depan umum?
Kita dapat menyampaikan pendapat atau aspirasi meskipun kita masih anak-anak, namun tidak dengan demokrasi turun ke lapangan. Ada banyak cara untuk menyampaikan aspirasi, contohnya :
unjuk rasa atau demonstrasi : kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
pawai : cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.
rapat umum : pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.
mimbar bebas : kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.
Dapat disimpulkan bahwa cara menyampaikan aspirasi itu bermacam-macam. Sebelum menyampaikannya kita harus bisa memilih dengan cara apa kita akan mengungkapkannya
3. Jelaskan apa saja yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Kita wajib, taat, dan patuh terhadap seluruh peraturan yang telah diakui NKRI terdapat pada pasal 67
Ikut bela negara terdapat di Pasal 68
Menghormati dan menegakan hak orang lain ada di Pasal 69
Menerima hak dan menjalankan kewajiban sesuai batas yang telah ditentukan di pasal 70. Dalam kasus ini kita dapat memahami bahwa, kita bisa melakukan demokrasi, tetapi dengan syarat syarat tertentu, itu merupakan hak kita untuk berdemokrasi. Namun jika kita masih anak-anak atau di bawah umur, hak tersebut belum kita dapatkan karena belum waktunya, sehingga kita memiliki kewajiban untuj menaati aturan-aturan yang ada.