Nama : Putri Ulan Sari
NPM : 2258031017
Prodi : Farmasi
Artikel A
Pancasila sebagai dasar negara dan
pandangan hidup bangsa yang
mengandung nilai-nilai luhur yang
dipercaya sebagai perisai pelindung
bangsa tentunya juga harus ikut berperan
dalam menghadapi kemajuan IPTEK ini,
dan sebaliknya IPTEK juga harus
senantiasa berdasar pada nilai-nilai
pancasila, karena pancasila sejatinya
adalah media akulturasi dari berbagai
pemikiran mengenai agama, pendidikan,
politik, sosial, budaya, dan juga ekonomi
yang mengkoordinir berbagai aktivitas
kehidupan dalam masyarakat (Amir,2013).
Jika IPTEK dianggap tidak berhubungan
dengan nilai budaya ataupun agama hal ini
akan menyebabkan tidak adanya nilai
human-religius. Perkembangan IPTEK
yang ada di Indonesia haruslah senantiasa
dikawal dengan nilai-nilai agama dan
budaya yang terkandung dalam ideologi
bangsa yaitu pancasila agar kehidupan
bangsa tidak rusak karena pengaruh buruk
IPTEK yang tidak sesuai dengan jati diri
masyarakat Indonesia.
Pancasila sebagai suatu
landasan etika dalam pengembangan
IPTEK adalah sebagai berikut :
• Pengembangan IPTEK yang berkaitan
dengan manusia harus menghormati
martabat manusia, misalnya dalam
rekayasa genetik.
• Pengembangan IPTEK harus mampu
menjadikan hidup manusia lebih unggul
dan berkualitas baik dimasa sekarang
maupun masa depan.
• Pengembangan IPTEK mampu
membantu pemekaran komunitas
masyarakat baik lokal, nasional maupun
global.
• IPTEK harus terbuka karena sangat
berkaitan dan memiliki dampak langung
bagi kehidupan masyarakat.
• IPTEK membantu penciptaan manusia
yang semakin adil.
Dengan adanya landasan tersebut
diharapkan dapat mengurangi
kekhawatiran masyarakat terkait
perkembangan IPTEK dimana pancasila
sejatinya mampu mengkomodir segala
aspek-aspek yang menjadikan IPTEK
berkembang dengan baik dan sesuai
dengan harapan masyarakat, namun hal ini
juga harus senantiasa didikung dengan
sikap dan perilaku masyarakat yang dapat
mencerminkan nilai-nilai pancasila tadi
dalam kehidupan khususnya dalam hal
penggunaan teknologi.
Artikel B
Pengetahuan adalah hasil tahu manusia
terhadap sesuatu, atau segala perbuatan
manusia untuk memahami suatu obyek yang
dihadapinya, atau hasil usaha manusia untuk
memahami suatu obyek tertentu. Cabang
filsafat yang membahas pengetahuan disebut
Epistemologi. Istilah lain dalam kepustakaan
filsafat dari epistemologi adalah Filsafat
pengetahuan, Gnosiologi, Kritika
pengetahuan, logika material, teori
pengetahuan, kriteriologi.
Epistemologi adalah cabang filsafat
yang membicarakan tentang terjadinya
pengetahuan, sumber pengetahuan, asal mula
pengetahuan, batas-batas, sifat, metode dan
validity pengetahuan.
1. Ilmu pengetahuan secara metodis harus
mencapai suatu keseluruhan yang secara
logis koheren. Itu berarti adanya sistem
dalam penelitian (metode) maupun harus
(susunan logis).
2. Ilmu pengetahuan tanpa pamrih, karena hal
itu erat kaitannya dengan tanggung jawab
ilmuwan.
3. Universalitas ilmu pengetahuan.
4. Obyektivitas, artinya setiap ilmu terpimpin
oleh obyek dan tidak didistorsi oleh
prasangka-prasangka subyektif.
5. Ilmu pengetahuan harus dapat diverifikasi
oleh semua peneliti ilmiah yang
bersangkutan, karena itu ilmu pengetahuan
harus dapat dikomunikasikan.
6. Progresivitas artinya suatu jawaban ilmiah
baru bersifat ilmiah sungguh-sungguh, bila
mengandung pertanyaan-pertanyaan baru
dan menimbulkan problem-problem baru
lagi.
7. Kritis, artinya tidak ada teori yang difinitif,
setiap teori terbuka bagi suatu peninjauan
kritis yang memanfaatkan data-data baru.
8. Ilmu pengetahuan harus dapat digunakan
sebagai perwujudan kebertauan antara teori
dengan praktis.
NPM : 2258031017
Prodi : Farmasi
Artikel A
Pancasila sebagai dasar negara dan
pandangan hidup bangsa yang
mengandung nilai-nilai luhur yang
dipercaya sebagai perisai pelindung
bangsa tentunya juga harus ikut berperan
dalam menghadapi kemajuan IPTEK ini,
dan sebaliknya IPTEK juga harus
senantiasa berdasar pada nilai-nilai
pancasila, karena pancasila sejatinya
adalah media akulturasi dari berbagai
pemikiran mengenai agama, pendidikan,
politik, sosial, budaya, dan juga ekonomi
yang mengkoordinir berbagai aktivitas
kehidupan dalam masyarakat (Amir,2013).
Jika IPTEK dianggap tidak berhubungan
dengan nilai budaya ataupun agama hal ini
akan menyebabkan tidak adanya nilai
human-religius. Perkembangan IPTEK
yang ada di Indonesia haruslah senantiasa
dikawal dengan nilai-nilai agama dan
budaya yang terkandung dalam ideologi
bangsa yaitu pancasila agar kehidupan
bangsa tidak rusak karena pengaruh buruk
IPTEK yang tidak sesuai dengan jati diri
masyarakat Indonesia.
Pancasila sebagai suatu
landasan etika dalam pengembangan
IPTEK adalah sebagai berikut :
• Pengembangan IPTEK yang berkaitan
dengan manusia harus menghormati
martabat manusia, misalnya dalam
rekayasa genetik.
• Pengembangan IPTEK harus mampu
menjadikan hidup manusia lebih unggul
dan berkualitas baik dimasa sekarang
maupun masa depan.
• Pengembangan IPTEK mampu
membantu pemekaran komunitas
masyarakat baik lokal, nasional maupun
global.
• IPTEK harus terbuka karena sangat
berkaitan dan memiliki dampak langung
bagi kehidupan masyarakat.
• IPTEK membantu penciptaan manusia
yang semakin adil.
Dengan adanya landasan tersebut
diharapkan dapat mengurangi
kekhawatiran masyarakat terkait
perkembangan IPTEK dimana pancasila
sejatinya mampu mengkomodir segala
aspek-aspek yang menjadikan IPTEK
berkembang dengan baik dan sesuai
dengan harapan masyarakat, namun hal ini
juga harus senantiasa didikung dengan
sikap dan perilaku masyarakat yang dapat
mencerminkan nilai-nilai pancasila tadi
dalam kehidupan khususnya dalam hal
penggunaan teknologi.
Artikel B
Pengetahuan adalah hasil tahu manusia
terhadap sesuatu, atau segala perbuatan
manusia untuk memahami suatu obyek yang
dihadapinya, atau hasil usaha manusia untuk
memahami suatu obyek tertentu. Cabang
filsafat yang membahas pengetahuan disebut
Epistemologi. Istilah lain dalam kepustakaan
filsafat dari epistemologi adalah Filsafat
pengetahuan, Gnosiologi, Kritika
pengetahuan, logika material, teori
pengetahuan, kriteriologi.
Epistemologi adalah cabang filsafat
yang membicarakan tentang terjadinya
pengetahuan, sumber pengetahuan, asal mula
pengetahuan, batas-batas, sifat, metode dan
validity pengetahuan.
1. Ilmu pengetahuan secara metodis harus
mencapai suatu keseluruhan yang secara
logis koheren. Itu berarti adanya sistem
dalam penelitian (metode) maupun harus
(susunan logis).
2. Ilmu pengetahuan tanpa pamrih, karena hal
itu erat kaitannya dengan tanggung jawab
ilmuwan.
3. Universalitas ilmu pengetahuan.
4. Obyektivitas, artinya setiap ilmu terpimpin
oleh obyek dan tidak didistorsi oleh
prasangka-prasangka subyektif.
5. Ilmu pengetahuan harus dapat diverifikasi
oleh semua peneliti ilmiah yang
bersangkutan, karena itu ilmu pengetahuan
harus dapat dikomunikasikan.
6. Progresivitas artinya suatu jawaban ilmiah
baru bersifat ilmiah sungguh-sungguh, bila
mengandung pertanyaan-pertanyaan baru
dan menimbulkan problem-problem baru
lagi.
7. Kritis, artinya tidak ada teori yang difinitif,
setiap teori terbuka bagi suatu peninjauan
kritis yang memanfaatkan data-data baru.
8. Ilmu pengetahuan harus dapat digunakan
sebagai perwujudan kebertauan antara teori
dengan praktis.