Posts made by Dzakiya Alya Musyafa Satriadi

Nama : Dzakiya Alya Musyafa Satriadi
NPM : 2218031065
Program Studi : Farmasi

ANALISIS VIDEO

Pancasila adalah pedoman bagi bangsa indonesi untuk mencapai cita cita masyarakan yang adil dan makmur. Indonesia adalah negara yg sangat luas, setiap pulau di indo memiliki beragam adat istiadat, budaya, dan kepercayaan. Keberagaman ini merupakan suatu kekayaan yang dimiliki bangsa Indonesia, unsur perekat dari keberagaman ini adalah kepercayaan akan adanya tuhan. Ketika kita sudah mampu menghormati sesama manusia maka kita sudah bisa menjadi manusia yang beradab.
Namun sayangnya kondisi sekarang masih bertolak belakang dengan yang diharapkan. Pembakaran tempat ibadah, tauran karena perbedaan suku masih saja terjadi dimana-mana. Hal ini disebabkan oleh masyarakan indonesia kurang mempelajari hal-hal yang menjadi dasar dari persatuan dan kesatuan.
nama = Dzakiya Alya Musyafa Satriadi
prodi = farmasi
NPM = 2218031065

Analisis Jurnal 1 & 2
(perbaikan karena jawaban saya sebelumnya terpotong)

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai. Dapat disimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif. Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Pembentukan sumber nilai yang tercakup kedalam sistem falsafah.

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).

Pertama, konsep Ketuhanan ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah satu agama saja. Konsep Ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah) atas sifat-sifat Ilahiyah yaitu; nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan, kebenaran, kasih sayang, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan, tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lain-lainnya dari beberapa nilai permanen di dalamnya.

Kedua yaitu Nilai Kemanusiaan (Humanisme) yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat, yaitu; hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi.

Ketiga, Nilai Kemasyarakatan (Nasionalisme dan keadilan sosial). Nilai kemasyarakatan ini merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehiduppan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi peran negara tersebut bukanlah untuk negara, namun diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat yang didasarkan atas prinsip keadilan.

Dari uraian diatas dapat di simpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin.
nama = Dzakiya Alya Musyafa Satriadi
prodi = farmasi
NPM = 2218031065

Analisis Jurnal 1 & 2

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai. Dapat disimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif. Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Pembentukan sumber nilai yang tercakup kedalam sistem falsafah.

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).

Pertama, konsep Ketuhanan ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah satu agama saja. Konsep Ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah) atas sifat-sifat Ilahiyah yaitu; nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan, kebenaran, kasih sayang, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan, tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lain-lainnya dari beberapa nilai permanen di dalamnya.

Kedua yaitu Nilai Kemanusiaan (Humanisme) yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat, yaitu; hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi.
nama = Dzakiya Alya Musyafa Satriadi
prodi = farmasi
NPM = 2218031065

A. Dinamika Pancasila Dalam Arus Sejarah Bangsa Indonesia.
1. Pancasila Pra Kemerdekaan
Ketua BPUPKI Dr. Radjiman Wediodiningrat meminta kepada siding untuk mengemukakan dasar negara Indonesia merdeka pada tanggal 29 Mei 1945.
Atas permintaan itulah figur-figur negarawan bangsa Indonesia berpikir keras untuk menemukan kembali jati diri bangsanya pada sidang pertama BPUPKI yang dilaksanakan dari tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945. Akhirnya bersamaan dengan penetapan rancangan pembukaan dan batang pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila ditetapkan sebagai Dasar Negara Indonesia.
2. Pancasila era Kemerdekaan
Dijatuhkan bom atom yang kedua di Nagasaki membuat Jepang menyerah kepada Amerika dan sekutunya. Dengan adanya Peristiwa ini dimanfaatkan oleh Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaannya. Untuk merealisasikan tekad tersebut, pada tanggal 16 Agustus 1945 terjadi perundingan antara golongan muda dan golongan tua dalam penyusunan teks proklamasi yang berlangsung singkat, mulai pukul 02:00 – 04:00 dini hari. Teks proklamasi sendiri disusun oleh Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta dan Mr. Ahmad Soebardjo. Kemudian teks proklamasi Indonesia tersebut diketik oleh Sayuti Melik. Isi Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 sesuai dengan semangat yang tertuang dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945.
3. Pancasila Menurut Piagam Jakarta
Rumusan Pancasila yang tertuang dalam Piagam Jakarta merupakan rumusan Pancasila yang ke II, yang berbeda dengan rumusan Pancasila pertama. Gerakan G 30 S PKI yang merupakan pemberontakan untuk merubah Pancasila menjadi Ideologi Komunis yang membuat tanggal 30 September diperingati sebagai Hari Pemberontakkan G30S-PKI dan setiap tanggal 1 Oktober diperingati sebagai hari Kesaktian Pancasila.
4. Pancasila Era Orde Lama
Masa orde lama terjadi selama 20 tahun lamanya, dimulai sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945 hingga berakhir di tahun 1966. Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 untuk membubarkan konstituante dan membatalkan UUDS 1950 menjadi UUD 1945. Pada masa orde lama Terdapat dua pandangan besar terhadap Dasar Negara yang berpengaruh terhadap munculnya Dekrit Presiden. Pandangan tersebut yaitu mereka yang memenuhi “anjuran” Presiden/ Pemerintah untuk “kembali ke Undang-Undang Dasar 1945” atas kejadian tersebut menyebabkan Presiden Soekarno turun tangan dengan sebuah Dekrit Presiden yang disetujui oleh kabinet pada tanggal 3 Juli 1959, yang kemudian dirumuskan di Istana Bogor pada tanggal 4 Juli 1959 dan diumumkan secara resmi oleh presiden pada tanggal 5 Juli 1959 pukul 17.00 di depan Istana Merdeka.
5. Pancasila Era Orde Baru
Masa Orde Baru merupakan tatanan kekuasaan yang berada di bawah kepemimpinan Presiden Suharto yang berlangsung selama 32 tahun, menggantikan masa Order Lama. Awalnya masa ini untuk menata kembali kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Namun, pemerintahan tersebut dinilai tidak konsisten dalam melaksanakan cita- cita awal Orde Baru. Selama 32 tahun memimpin, ternyata Presiden Suharto justru mementingkan kelompok-kelompok tertentu saja.
6. Pancasila Era Reformasi
Gerakan reformasi terjadi atas tuntutan rakyat kepada pemerintah. Ketidakadilan terjadi di berbagai bidang, seperti politik, hukum, dan ekonomi. Reformasi merupakan suatu perubahan tatanan kehidupan lama dengan kehidupan baru dan secara hukum menuju ke arah yang baik. Sebab dan akibat terjadinya perubahan masyarakat Indonesia pada masa Orde Baru hingga masa Reformasi, yaitu:
a. Pembangunan tidak merata Pada masa Orde Baru, pemerintah memfokuskan pembangunan di Pulau Jawa dan tidak memperhatikan wilayah-wilayah yang lainnya.
b. Politik di dominasi Golkar Di era Orde Baru, terjadi enam kali pemilihan umum yang selalu dimenangkan oleh partai Golongan Karya.

B. Tantangan Pancasila Dalam Arus Sejarah Bangsa Indonesia.
Pada saat berdirinya negara Republik Indonesia, masyarakat Indonesia sepakat mendasarkan diri pada ideologi Pancasila dan UUD 1945 dalam mengatur dan menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun sejak November 1945 sampai sebelum Dekrit Presiden 5 Juli 1959 pemerintah Indonesia mengubah haluan politiknya dengan mempraktikan sistem demokrasi liberal. Semasa Indonesia merdeka juga sudah pernah terjadi peristiwa pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) di Indonesia. Tujuan utama G-30S PKI adalah menggulingkan pemerintahan era Soekarno dan mengganti negara Indonesia menjadi negara Komunis.