Nama : Feby Amelia
NPM : 2218031017
Prodi : Farmasi
Analisis Jurnal 1 dan 2
Judul Jurnal : Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implementasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia adalah nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, dan nilai kemanusiaan. Sebagai landasan filosofis, Pancasila menjadi sumber nilai dalam konteks perjalanan sejarah-budaya bangsa. Keberadaan Pancasila merupakan capaian nyata dalam menjaga supremasi hukum. Di sisi lain, masalah hukum dan konstruksi hukum struktural muncul ketika tidak ada Pancasila.
Dalam Pancasila, negara didasarkan pada nilai
keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moralitas agama), nilai kemanusiaan (humanisme) dan nilai sosial (nasionalisme dan keadilan sosial).
1. Nilai Ketuhanan, pemahaman ini tidak mengarah atau mendukung hanya satu agama. Ketuhanan yang dimaksud yaitu, arah kebijakan hukum harus menganut nilai-nilai universalitas, yaitu keyakinan (aqidah) seperti nilai keadilan, kemerdekaan, kejujuran, dan kebersamaan.
2. Nilai Kemanusiaan (humanisme), bahwa suatu masyarakat yang sah harus mampu menjadikan manusia sebagai makhluk dengan hak-hak fundamentalnya yaitu : hak untuk hidup, hak atas pendidikan, hak untuk bekerja, hak untuk berkeluarga, hak untuk kebahagiaan, dan hak untuk berpikir.
3. Nilai Sosial (nasionalisme dan keadilan sosial), nilai sosial ini diperlukan bagi peran negara dalam segala proses kehidupan masyarakat dan negara. Peran negara yang dimaksud yaitu kesejahteraan rakyat yang dilandasi asas keadilan.