NAMA : ANISA DWI RAHAYU
NPM : 2218031067
PRODI : FARMASI
ANALISIS JURNAL 1 & 2
Berdasarkan jurnal 1 mengenai Peneguhan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara,dapat disimpulkan bahwa Pancasila melalui pemahaman historis menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin.Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum yang meliputi:
1. Nilai Ketuhanan (moral religius), merupakan arah politik hukum yang harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan atas sifat-sifat Ilahiyah meliputi; nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan, kebenaran, kasih sayang, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan, tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lain-lain. Nilai Ketuhanan tidak hanya mengarah/memihak hanya pada salah satu agama saja.
2. Nilai Kemanusiaan (Humanisme) merupakan arah politik hukum yang harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat, meliputi; hak hidup, hak memperoleh pendidikan, hak berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak mendapatkan kebahagiaan, hak berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi.
3. Nilai Kemasyarakatan (Nasionalisme dan keadilan sosial) merupakan kepercayaan mengenai adanya peran negara di dalam segala proses kehidupan berbangsa dan bernegara untuk kesejahteraan masyarakat berdasarkan prinsip keadilan.
NPM : 2218031067
PRODI : FARMASI
ANALISIS JURNAL 1 & 2
Berdasarkan jurnal 1 mengenai Peneguhan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara,dapat disimpulkan bahwa Pancasila melalui pemahaman historis menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin.Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum yang meliputi:
1. Nilai Ketuhanan (moral religius), merupakan arah politik hukum yang harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan atas sifat-sifat Ilahiyah meliputi; nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan, kebenaran, kasih sayang, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan, tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lain-lain. Nilai Ketuhanan tidak hanya mengarah/memihak hanya pada salah satu agama saja.
2. Nilai Kemanusiaan (Humanisme) merupakan arah politik hukum yang harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat, meliputi; hak hidup, hak memperoleh pendidikan, hak berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak mendapatkan kebahagiaan, hak berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi.
3. Nilai Kemasyarakatan (Nasionalisme dan keadilan sosial) merupakan kepercayaan mengenai adanya peran negara di dalam segala proses kehidupan berbangsa dan bernegara untuk kesejahteraan masyarakat berdasarkan prinsip keadilan.