Kiriman dibuat oleh MITHA PRAMESWARI 2215011036

Sipil D MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

oleh MITHA PRAMESWARI 2215011036 -
Nama : MITHA PRAMESWARI
npm: 2215011036
Kelas D

Konstitusi di indonesia berubah akibat sudah bertentangan jauh dari cita cita yang sebelumnya ingin di capai. Lalu perubahan kepentingan juga mendorong terjadinya perubahan konstitusi.



1.Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlaku kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Sipil D MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

oleh MITHA PRAMESWARI 2215011036 -
Nama: MITHA PRAMESWARI
NPM: 2215011036
Kelas D

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
JAWAB

1. Hal positif yang saya dapat setelah membaca artikel tersebut adalah dilakukannya upacaya penangan oleh pemerintah untuk meminimalisir penyebaran dari virus COVID 19. Dimana hal ini sesuai dengan konstitusi negara. Hal yang harus di benahi dalam konsep bernegara dan Berbangsa sesuai dengan artikel tersebut yaitu penindakan yang di lakukan aparat sipil dan keamanan yang di rasa telah melanggar nilai Ham tidak seharusnya di lakukan , indonesia adalah negara demokrasi dan sudah seharus aparat sipil menerapkannya, semisalnya dengan melakukan sosialisasi sebelum peraturan tersebut di terapkan, karena tidak semua masyarakat indonesia paham akan kebijakan pemerintah.

2. Hakikat konstitusi bagi negara yaitu untuk mengatur dan sebagai tata aturan dalam menjalan suatu negara , sehingga nantinya tidak terjadi sebuah penyelewengan dalam pemerintahan.

3.
1. Korupsi
Perilaku ini sungguh tidak terpuji, dan sungguh merugikan seluruh rakyat. Sekecil apapun korupsi yang di lakukan tidak ada kata maaf untuk korupsi, karena perilaku ini tidak dapat di ubah.
2. Kolusi
Perilaku ini tidak dapat di beri kesempatan karena selain merugikan masyarakat , perilaku ini juga dapat merugika negara
3. Nepotisme
Nepotisme banyak dilakukan oleh banyak pejabat, mereka cenderung melakukan kecurangan dengan memasukan teman dekat/sodara untuk mengisi sebuah pekerjaan. Sehingga tidak ada kesempatan bagi masyarakat untuk menerima pekerjaan yang layak sesuai dengan kemampuan mereka. Menurut saya perilaku ini tidak dapat di ber kesempatan untuk memperbaiki hidupnya karena perilaku yang telah mereka lakukan sudah menghancurkan mimpi serta harapan para masyarakat yang melamar. di suatu perusahaan

Sipil D MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

oleh MITHA PRAMESWARI 2215011036 -
Nama: MITHA PRAMESWARI
NPM: 2215011036
KELAS: D

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
2. Bagaimana jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah bisa menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

*JAWAB*

1. A. Hal positif yang terdapat di dalam artikel tersebut yaitu di berlakukannya PSBB sebagai bentuk upaya pemerintah dalam menekan angka kematian akibat COVID 19 , serta sebagai upaya dalam melindungi warga agar tidak terjangkit virus tersebut.
B. Aparat sipil dan keamanan dalam menindak warga yang melawan terlalu berlebihan , bahkan melakukan tindakan yang melanggar hak asasi manusia , padahal dalam undang - undang nomor 39 tahun 1999 telah dijelaskan tentang hak asasi manusia yang artinya mereka telah melawan konstitusi , walaupun awalnya mereka merekomendasikan dengan baik namun tetap saja tindakan yang mereka ambil sebagai aparat terkesan tidak mencerminkan sebagai aparat sipil yang baik.

2. A. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka dijamin negara tersebut akan jauh dari kata damai, tentram, dan juga peraturan. Karena fungsi dari konstitusi itu sendiri adalah untuk mengatur serta menjadi pembatas bagi pemerintah dan negaranya jadi jika tidak terdapat konstitusi maka sebuah negara akan hancur , dimana pemerintah akan merasa mereka yang memegang kendali , sehingga terjadi benturan dan korupsi dimana-mana.
B. Konstitusi efektif dalaam mengatut kehidupan bernegara dan berbangsa karena dengan adanya konstitusi pemerintah menetapkan aturan-aturan yang boleh di lakukan dan yang tidak, sehingga mereka memiliki pedoman dalam mengatur pemerintahan dan jauh dari bentuk penyimpangan.

3. Tantangan kehidupan bernegara saat ini yaitu maraknya kasus melemahkan seksual yang tidak hanya di lakukan oleh masyarakat menengah ke bawah namun juga para petinggi negara yang merasa memiliki kekuatan sehingga mengancam korbannya. Di dalam undang undang telah mengatur tentang menghina seksual namun dalam pengamalannya pasal ini tidak berjalan semestinya karena masih banyak pelaku kekerasan ini yang terbebas dari hukuman dan dakwaan habya karena status sosial mereka yang tinggi.

4. Konsep bernegara yang menjunjung persatuan dan kesatuan merupak sebuah konsep yang sangat bagus karena masyarakat dapat membangun silahturahmi dan tidak membeda-bedakan antar agama, suku, ras sehingga tidak akan terjadi hal yang tertinggi. Hal yang harus dibenahi yaitu pemerintah harus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait masalah persatuan dan kesatuan ini karena masih banyak masyarakat yang berpikir bahwa suku, agama dan rasnya lebih baik dari pada orang lain sehingga hal ini yang menyebabkan sebuah perpecahan.