Posts made by Abiyyu Bahy Gazy

NAMA : ABIYYU BAHY GAZY
NPM : 2215012069
KELAS : A
PRODI : S1 - ARSITEKTUR

Negara hukum merupakan negara yang didasarkan pada prinsip hukum, bukan hanya pada kekuasaan semata. Prinsip ini menegaskan bahwa kedudukan hukum adalah yang tertinggi dalam negara hukum atau dikenal juga dengan Supremasi Hukum atau Rule of Law, sehingga kekuasaan harus tunduk pada hukum dan bukan sebaliknya. Jika hukum tunduk pada kekuasaan, maka kekuasaan dapat membatalkan hukum dan membuat hukum hanya sebagai alat untuk membenarkan kekuasaan. Karena itu, negara hukum harus dapat memprioritaskan kepentingan rakyat.Prinsip negara hukum di Indonesia diatur dalam UUD NRI 1945 Pasal 1 Ayat 3 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Penyempurnaan pasal ini bertujuan untuk menegaskan bahwa Indonesia benar-benar menganut prinsip negara hukum, baik dalam penyelenggaraan negara maupun kehidupan bangsa dan masyarakat.

Dalam konteks reformasi, konsep supremasi hukum sangat penting untuk diperhatikan, karena reformasi sering kali dilakukan untuk memperbaiki dan memperkuat sistem hukum serta meningkatkan keadilan. Salah satu tujuan dari reformasi hukum adalah untuk memastikan bahwa seluruh warga negara memiliki akses yang sama terhadap sistem hukum, sehingga transparansi dan akuntabilitas dapat ditingkatkan. Maka, prinsip supremasi hukum menjadi faktor penting dalam mencapai tujuan-tujuan tersebut, karena hanya dengan menerapkan prinsip ini secara konsisten, sistem hukum yang lebih baik dan lebih adil dapat tercipta. Slogan Reformasi juga mencakup transisi ke rezim politik yang lebih demokratis (Demokratisasi) dan penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi (Desentralisasi), Hingga terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI.
NAMA : ABIYYU BAHY GAZY
NPM : 2215012069
KELAS : A
PRODI : S1-ARSITEKTUR


Supremasi hukum merupakan prinsip bahwa hukum harus ditegakkan secara adil dan tanpa kecuali, termasuk terhadap pemerintah dan elit politik yang memiliki kekuasaan dan pengaruh yang besar. Prinsip ini menjadi dasar penting bagi negara hukum, di mana hukum digunakan sebagai alat untuk membatasi kekuasaan dan menjaga keseimbangan antara pemerintah dan masyarakat. Negara hukum juga menjamin hak asasi manusia, perlindungan konstitusional, dan kebebasan sipil untuk semua orang, tanpa diskriminasi. Hukum dapat menjadi tulang punggung ekonomi, dan bukan penghalang, sehingga pluralisme hukum diterapkan untuk menciptakan masyarakat yang harmonis dan menyesuaikan penyelesaian konflik berdasarkan sistem hukum yang ada di masyarakat. Pluralisme hukum muncul karena faktor sejarah dan perbedaan suku, bahasa, budaya, agama, dan ras di Indonesia. Namun, dalam praktiknya, supremasi hukum sering kali dipertanyakan, terutama di negara-negara yang menderita korupsi, ketidakadilan, dan pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk memperkuat sistem hukum mereka dan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan konsisten, tanpa terkecuali. Sebagaimana yang pernah dikatakan oleh Albert Einstein, "Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains, dan bukan pula bersembunyi di ruang bawah tanah, pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan."