NAMA : ABIYYU BAHY GAZY
NPM : 2215012069
KELAS : A
PRODI : S1-ARSITEKTUR
Supremasi hukum merupakan prinsip bahwa hukum harus ditegakkan secara adil dan tanpa kecuali, termasuk terhadap pemerintah dan elit politik yang memiliki kekuasaan dan pengaruh yang besar. Prinsip ini menjadi dasar penting bagi negara hukum, di mana hukum digunakan sebagai alat untuk membatasi kekuasaan dan menjaga keseimbangan antara pemerintah dan masyarakat. Negara hukum juga menjamin hak asasi manusia, perlindungan konstitusional, dan kebebasan sipil untuk semua orang, tanpa diskriminasi. Hukum dapat menjadi tulang punggung ekonomi, dan bukan penghalang, sehingga pluralisme hukum diterapkan untuk menciptakan masyarakat yang harmonis dan menyesuaikan penyelesaian konflik berdasarkan sistem hukum yang ada di masyarakat. Pluralisme hukum muncul karena faktor sejarah dan perbedaan suku, bahasa, budaya, agama, dan ras di Indonesia. Namun, dalam praktiknya, supremasi hukum sering kali dipertanyakan, terutama di negara-negara yang menderita korupsi, ketidakadilan, dan pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk memperkuat sistem hukum mereka dan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan konsisten, tanpa terkecuali. Sebagaimana yang pernah dikatakan oleh Albert Einstein, "Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains, dan bukan pula bersembunyi di ruang bawah tanah, pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan."