Nama :dwi noventy fanova
NPM : 221502059
Kelas : A
Prodi : S1 Arsitektur
Negara Hukum adalah negara yang didasarkan pada prinsip hukum, bukan kekuasaan semata. Konsep ini menekankan bahwa dalam negara hukum, kedudukan hukum adalah posisi tertinggi atau dikenal dengan Supremasi Hukum atau Rule of Law, sehingga kekuasaan harus tunduk pada hukum dan bukan sebaliknya. Jika hukum tunduk pada kekuasaan, maka kekuasaan dapat membatalkan hukum, sehingga hukum hanya dijadikan alat untuk membenarkan kekuasaan, dan akhirnya siapa yang kuat dialah yang menguasai. Oleh karena itu, negara hukum harus mampu menjunjung tinggi kepentingan rakyat.
Di Indonesia, prinsip negara hukum diatur dalam UUD NRI 1945 Pasal 1 Ayat 3 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Penyempurnaan pasal tersebut dimaksudkan untuk menegaskan bahwa Indonesia benar-benar menganut prinsip negara hukum, baik dalam penyelenggaraan negara maupun kehidupan bangsa dan masyarakat.
Dalam konteks reformasi, pentingnya konsep supremasi hukum tidak dapat diabaikan, karena reformasi sering kali dilakukan untuk memperbaiki dan memperkuat sistem hukum serta meningkatkan keadilan. Salah satu tujuan dari reformasi hukum adalah untuk memastikan bahwa seluruh warga negara memiliki akses yang sama terhadap sistem hukum, sehingga transparansi dan akuntabilitas dapat ditingkatkan. Supremasi hukum merupakan faktor penting dalam mencapai tujuan-tujuan tersebut, karena hanya dengan menerapkan prinsip ini secara konsisten, sistem hukum yang lebih baik dan lebih adil dapat tercipta.
NPM : 221502059
Kelas : A
Prodi : S1 Arsitektur
Negara Hukum adalah negara yang didasarkan pada prinsip hukum, bukan kekuasaan semata. Konsep ini menekankan bahwa dalam negara hukum, kedudukan hukum adalah posisi tertinggi atau dikenal dengan Supremasi Hukum atau Rule of Law, sehingga kekuasaan harus tunduk pada hukum dan bukan sebaliknya. Jika hukum tunduk pada kekuasaan, maka kekuasaan dapat membatalkan hukum, sehingga hukum hanya dijadikan alat untuk membenarkan kekuasaan, dan akhirnya siapa yang kuat dialah yang menguasai. Oleh karena itu, negara hukum harus mampu menjunjung tinggi kepentingan rakyat.
Di Indonesia, prinsip negara hukum diatur dalam UUD NRI 1945 Pasal 1 Ayat 3 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Penyempurnaan pasal tersebut dimaksudkan untuk menegaskan bahwa Indonesia benar-benar menganut prinsip negara hukum, baik dalam penyelenggaraan negara maupun kehidupan bangsa dan masyarakat.
Dalam konteks reformasi, pentingnya konsep supremasi hukum tidak dapat diabaikan, karena reformasi sering kali dilakukan untuk memperbaiki dan memperkuat sistem hukum serta meningkatkan keadilan. Salah satu tujuan dari reformasi hukum adalah untuk memastikan bahwa seluruh warga negara memiliki akses yang sama terhadap sistem hukum, sehingga transparansi dan akuntabilitas dapat ditingkatkan. Supremasi hukum merupakan faktor penting dalam mencapai tujuan-tujuan tersebut, karena hanya dengan menerapkan prinsip ini secara konsisten, sistem hukum yang lebih baik dan lebih adil dapat tercipta.