Posts made by dwi noventy fanova

Nama :dwi noventy fanova
NPM : 221502059
Kelas : A
Prodi : S1 Arsitektur

Negara Hukum adalah negara yang didasarkan pada prinsip hukum, bukan kekuasaan semata. Konsep ini menekankan bahwa dalam negara hukum, kedudukan hukum adalah posisi tertinggi atau dikenal dengan Supremasi Hukum atau Rule of Law, sehingga kekuasaan harus tunduk pada hukum dan bukan sebaliknya. Jika hukum tunduk pada kekuasaan, maka kekuasaan dapat membatalkan hukum, sehingga hukum hanya dijadikan alat untuk membenarkan kekuasaan, dan akhirnya siapa yang kuat dialah yang menguasai. Oleh karena itu, negara hukum harus mampu menjunjung tinggi kepentingan rakyat.

Di Indonesia, prinsip negara hukum diatur dalam UUD NRI 1945 Pasal 1 Ayat 3 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Penyempurnaan pasal tersebut dimaksudkan untuk menegaskan bahwa Indonesia benar-benar menganut prinsip negara hukum, baik dalam penyelenggaraan negara maupun kehidupan bangsa dan masyarakat.

Dalam konteks reformasi, pentingnya konsep supremasi hukum tidak dapat diabaikan, karena reformasi sering kali dilakukan untuk memperbaiki dan memperkuat sistem hukum serta meningkatkan keadilan. Salah satu tujuan dari reformasi hukum adalah untuk memastikan bahwa seluruh warga negara memiliki akses yang sama terhadap sistem hukum, sehingga transparansi dan akuntabilitas dapat ditingkatkan. Supremasi hukum merupakan faktor penting dalam mencapai tujuan-tujuan tersebut, karena hanya dengan menerapkan prinsip ini secara konsisten, sistem hukum yang lebih baik dan lebih adil dapat tercipta.
Nama : Dwi Noventy Fanova
Kelas : A
NPM : 2215012059

Supremasi Hukum

Demokrasi dan demokratisasi yang memuncak seiring dengan masa reformasi, memberikan pekerjaan yang besar kepada hukum. Pada hal ini, partisipasi dan kontrol masyarakat terhadap semua badan dan institut menjadi semakin kuat. Lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif juga dihadapkan pada tantangan yang sama.

Semboyan bhineka tunggal ika juga menuntut untuk diwujudkan dengan sebaik-baiknya. Di masa lalu, sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinekaan tersebut. Akhirnya, pluralisme dalam berhukum muncul sebagai tantangan. Usaha untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan lain-lain berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian. Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan sebagai penghambat.

Para investor akan terlebih dahulu menginginkan adanya kemapanan infrastruktur hukum sebelum melihat unsur-unsur yang lainnya karena hukum harus dapat menjaga dan mengamankan investasi mereka.