གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Shafiera Hazanah Putri

Nama : Shafiera Hazanah Putri
NPM : 2215012057
Kelas A

Demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana kekuasaan berada pada tangan rakyat melalui pemilihan umum yang bebas dan adil. Dalam konteks Indonesia, demokrasi merupakan salah satu wujud nilai-nilai sila keempat Pancasila, yaitu "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan"

Pemilihan umum daerah adalah proses pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dilakukan secara langsung oleh rakyat. Pemilihan umum daerah ini merupakan wujud nyata dari nilai-nilai sila keempat Pancasila, yaitu demokrasi.

Pemilihan umum daerah adalah salah satu bentuk partisipasi politik yang dapat dilakukan oleh rakyat dalam sistem demokrasi. Dalam pemilihan umum daerah, rakyat memiliki hak suara yang sama dalam menentukan siapa yang akan menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Selain itu, rakyat juga memiliki hak untuk memilih dan dipilih tanpa terkecuali. Hal ini sesuai dengan nilai-nilai sila keempat Pancasila, yaitu gotong royong.
Partisipasi (Pemilihan umum daerah merupakan wujud partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan kepemimpinan di daerah mereka. Partisipasi ini diwujudkan melalui hak untuk memilih dan dipilih. Selain itu, masyarakat juga dapat berpartisipasi aktif dalam kampanye dan pemilihan umum, serta memiliki akses untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi mereka terhadap kandidat yang diusung.).

Meskipun masih ada beberapa kendala dan tantangan dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia, namun secara umum, demokrasi sebagai wujud nilai-nilai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum daerah di Indonesia telah terlaksana dengan baik. Pemilihan umum daerah di Indonesia dilakukan secara teratur setiap lima tahun sekali dan diawasi oleh lembaga independen seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk memastikan adanya kesetaraan, keadilan, keterbukaan, dan partisipasi dalam proses pemilihan umum daerah. Selain itu, masyarakat Indonesia juga semakin sadar akan pentingnya partisipasi aktif dalam proses demokrasi dan hak-hak mereka sebagai warga negara, seperti hak untuk memilih dan dipilih serta hak untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi mereka terhadap kandidat yang diusung. Hal ini tercermin dalam partisipasi yang semakin tinggi dalam pemilihan umum daerah, baik sebagai pemilih maupun sebagai peserta pemilihan.
Shafiera Hazanah Putri
2215012057
Kelas A

Demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana kekuasaan berada pada tangan rakyat melalui pemilihan umum yang bebas dan adil. Dalam konteks Indonesia, demokrasi merupakan salah satu wujud nilai-nilai sila keempat Pancasila, yaitu "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan"

Pemilihan umum daerah adalah proses pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dilakukan secara langsung oleh rakyat. Pemilihan umum daerah ini merupakan wujud nyata dari nilai-nilai sila keempat Pancasila, yaitu demokrasi.

Pemilihan umum daerah adalah salah satu bentuk partisipasi politik yang dapat dilakukan oleh rakyat dalam sistem demokrasi. Dalam pemilihan umum daerah, rakyat memiliki hak suara yang sama dalam menentukan siapa yang akan menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Selain itu, rakyat juga memiliki hak untuk memilih dan dipilih tanpa terkecuali. Hal ini sesuai dengan nilai-nilai sila keempat Pancasila, yaitu gotong royong.
Partisipasi (Pemilihan umum daerah merupakan wujud partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan kepemimpinan di daerah mereka. Partisipasi ini diwujudkan melalui hak untuk memilih dan dipilih. Selain itu, masyarakat juga dapat berpartisipasi aktif dalam kampanye dan pemilihan umum, serta memiliki akses untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi mereka terhadap kandidat yang diusung.).

Meskipun masih ada beberapa kendala dan tantangan dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia, namun secara umum, demokrasi sebagai wujud nilai-nilai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum daerah di Indonesia telah terlaksana dengan baik. Pemilihan umum daerah di Indonesia dilakukan secara teratur setiap lima tahun sekali dan diawasi oleh lembaga independen seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk memastikan adanya kesetaraan, keadilan, keterbukaan, dan partisipasi dalam proses pemilihan umum daerah. Selain itu, masyarakat Indonesia juga semakin sadar akan pentingnya partisipasi aktif dalam proses demokrasi dan hak-hak mereka sebagai warga negara, seperti hak untuk memilih dan dipilih serta hak untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi mereka terhadap kandidat yang diusung. Hal ini tercermin dalam partisipasi yang semakin tinggi dalam pemilihan umum daerah, baik sebagai pemilih maupun sebagai peserta pemilihan.

Namun demikian, masih terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia, seperti masalah korupsi, politik identitas, dan polarisasi masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah dan seluruh elemen masyarakat di Indonesia harus terus bekerja keras untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia, sehingga nilai-nilai sila keempat Pancasila (Demokrasi) dapat terus terlaksana dan memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
NAMA : Shafiera Hazanah Putri
NPM : 2215012057
KELAS : A
PRODI : S1 ARSITEKTUR

Supremasi hukum adalah prinsip bahwa hukum berada di atas segalanya, termasuk di atas individu dan pemerintah.Prinsip ini mendasarkan bahwa kekuasaan pemerintah harus dibatasi oleh hukum dan tidak boleh menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Tanpa supremasi hukum dan juga penegakan hukum akan memunculkan resiko terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia akan meningkat, dan masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada institusi hukum yang ada.supremasi hukum sangat penting untuk menjaga prinsip demokrasi. Selain itu, momentum demokratisasi yang muncul seiring dengan masa reformasi memberikan tantangan besar bagi sistem hukum. Kebutuhan akan keadilan dan transparansi dalam sistem hukum semakin diperlukan oleh masyarakat dalam era demokrasi.
Itulah mengapa penting bagi sistem hukum untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum dijalankan karena peranan hukum dalam bentuk berbagai pengaturan adalah hal yang penting dan tidak dapat diabaikan.
Shafiera Hazanah Putri
2215012057
Kelas A

Perkembangan demokrasi di Indonesia :
•Masa revolusi
Demokrasi pada masa ini masih sangat terbatas

•Parlementer (1945-1959)
Masa ini adalah masa kejayaan demokrasi di Indonesia, semua elemen demokrasi dapat ditemukan di kehidupan politik Indonesia. Tetapi, demokrasi parlementer gagal karena :
1. Dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik
2. Basis sosial ekonomi masih sangat lemah
3. Persamaan kepentingan Presiden Soekarno dengan kalangan AD (sama-sama tidak senang dengan proses politik yang berjalan).

•Terpimpin (1959-1965)
Adanya tolak ukur antara tiga kekuatan politik saat itu yaitu ABRI, Soekarno, dan PKI

•Orde Baru
1. Tiga tahun awal, kekuasaan seolah-olah akan didistribusikan kepada kekuatan masyarakatan.
2. Setelah tiga tahun, dominannya peranan ABRI, birokratisasi san sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan perah dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga nonoemerintahan.

•Reformasi (1998-sekarang)
Demokrasi yang diterapkan yaitu demokrasi pancasila namun berbeda dengan yang sebelumnya.
1. Pemilu yang dilaksanakan (1999-2004) jauh lebih demokratis dari sebelumnya
2. Rotasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampai tingkat desa
3. Pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka
4. Sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan berpendapat