Kiriman dibuat oleh Lintang Cahyaning Ratri

NAMA: LINTANG CAHYANING RATRI
NPM: 2215012081
KELAS: A
PRODI: S1 ARSITEKTUR

Dalam menjalankan fungsi hukum, negara harus memastikan bahwa semua orang diperlakukan secara adil dan tidak didiskriminasi dalam proses peradilan. Negara juga harus memastikan bahwa hak asasi manusia dilindungi dan dihormati dalam setiap proses hukum. Hal ini memastikan bahwa keadilan dapat dicapai dan tidak ada yang menjadi korban ketidakadilan. Di sisi lain, keamanan negara mencakup berbagai topik seperti keamanan nasional, pertahanan negara, dan perlindungan terhadap ancaman kriminal. Negara harus memiliki kebijakan yang tepat untuk memerangi ancaman tersebut secara internal dan eksternal serta memiliki langkah-langkah tegas untuk menjamin keamanan negara.

Dalam konteks global, kerjasama internasional juga sangat penting dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum dan keamanan nasional. Negara harus bekerja sama dengan negara lain untuk memerangi ancaman transnasional seperti terorisme, perdagangan manusia atau perdagangan narkoba.

Secara umum, penegakan hukum dan perlindungan negara merupakan dua konsep yang saling berhubungan dan penting untuk menjaga keamanan dan stabilitas negara. Negara harus memastikan bahwa kedua tugas tersebut dilaksanakan dengan baik dalam keseimbangan antara kepentingan negara dan hak individu serta memperhatikan prinsip transparansi dan kerjasama internasional.

Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut:
1) Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang
2) Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum
3) Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum
4) Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan
5) Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
NAMA: LIINTANG CAHYANING RATRI
NPM: 2215012081
KELAS: A
PRODI: S1 ARSITEKTUR

Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada costumary law/interactional law. Hukum sudah seperti order yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini. Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks.

Sebagaimana dicantumkan dalam UUD 1945, ‘Republik Indonesia adalah negara hukum.’ kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah yang nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Cara berhukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka yang terjadi karena cara berhukum tekstual atau mengeja undang-undang seperti yang tertulis.
Reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan demokrasi antara lain:
- Demokratisasi, yakni transisi ke rezim politik yang lebih demokrasi.
- Desentralisasi, yakni penyerahan kekuasaan pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.
Sehingga terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI.