Kiriman dibuat oleh Zixy aditya Ananta shintana

zixy aditya ananta shintana
2215012017
A
S1 arsitektur

Supremasi Hukum

Dekrasi dan Demokratisasi memberi pekerjaan yang besar pada hukum setelah reformasi. Demokrasi tidak bisa dihadapi dengan cara berhukum masa lalu dibawah kekuasaan yang otoriter dan sentralistik. Tuntutan partisipasi dan kontrol bermasyarakat bagian institut semakin menguat baik dari legislatif, eksekutif, dan yudikatif.dimasalalu sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinekaan maka pluralisme muncul sebagai tantangan. Hukum diperlukan sebagai tulang punggung perekonomian bukan sebagai penghambat, hukum harus bisa diandalkan untuk melindungi mereka.
Kegiatan pemilihan umum
tertuang didalam Pancasila pada sila
keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam
permusyawaratan dan perwakilan.
Negara Republik Indonesia menganut
sistem demokrasi yaitu bentuk atau sistem
pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut
serta memerintah dengan perantara wakilnya
atau dapat artikan sebagai pemerintahan
rakyat (Erisanti, 2014). sistem
pemilihan umum dengan berbagai
variasinya, dan yang pokok memiliki dua
prinsip, yaitu:
“1. Singel-member Constituency (satu
daerah pemilihan memilih satu wakil
biasanya disebut sistem distrik) 2. Multimember Constituency (satu daerah
pemilihan memilih beberapa wakil; biasanya
dinamakan Sistem Perwakilan Berimbang
atau Sistem Proporsional) (Hadimin, 2015).

menurut Widodo, “salah
satu prasyarat penting dalam
penyelenggaraan Pemilu di negara
demokrasi adalah bahwa penyelenggaraan
Pemilu dilaksanakan oleh lembaga yang
mandiri dari pemerintah.”Pemilihan umum menurut sudut
pandang teori merupakan sarana penting
bagi demokrasi. Masyarakat dapat
merasakan rasanya demokrasi secara nyata
ketika proses pemilihan umum
diselenggarakan. hal penting yang harus digaris bawahi dalam
pelaksanaan pilkada langsung adalah: “1.
Adanya kecenderungan rendahnya tingkat
partisipasi pemilih; 2. Implikasi dari
demokratisasi di daerah, tidak sepenuhnya
mampu mengontrol proses-proses yang
terjadi dalam pelaksanaan pilkada (Widodo,
2015).”

Dalam pelaksanaannya banyak partai
politik yang tidak mencermikan dari nilai
demokrasi sila keempat Pancasila tersebut. Perkembangan saat ini partai politik
banyak yang tidak mencerminkan dari nilai
demokrasi.
Nama : zixy aditya ananta SHINTANA
Npm : 2215012017
Kelas : A

1. Masa revolusi kemerdekaan
Pada masa ini Demokrasi nya sangat terbatas.

2. Demokrasi parlementer (1945-1959)
Masa kejayaan Demokrasi di Indonesia karena dapat dijumpai perwujudannya di politik Indonesia tapi, Demokrasi parlementer gagal karena:
a. Banyak partai yang mendominasi.
b. Ekonomi yang lemah.
c. Persamaan presiden soekarno dan kalangan angkatan Darat yang tidak senang senang dengan jalannya politik.

3.Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Politik diwarnai oleh tolak ukur yang kuat yaitu ABRI, presiden,dan PKI.

4.Demokrasi pemerintahan order baru
Demokrasi pancasila (orba) 3 tahun awal kekuasaan seolah olah didistribusikan kepada kekuatan masyarakat, setelah 3 tahun didominasi oleh ABRI.

5. Demokrasi pada masa Reformasi (1998 sampai sekarang)
Demokrasi yang diterapkan pada era ini adalah Reformasi pancasila. Karakteristik Demokrasi era reformasi yaitu
a. Pemilu (1999-2004) lebih demokratis.
b. Rotasi kekuasaan dilaksanakan dari pemerintah pusat - tingkat desa.
c. Rekuitmen politik dilaksanakan terbuka.
d. Hak dasar terjamin.