Posts made by Risa Oktaria

NAMA: RISA OKTARIA
NPM: 2215012019
KELAS: A
PRODI S1 ARSITEKTUR

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral, yang mana hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan.

Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi, sehingga dalam beberapa dekade, figur atau tokoh masyarakat dari komunitas Tionghoa terus berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang. Perjuangan yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas Tionghoa merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok.

Gaya kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta. Memasuki pertengahan 2016, kepemimpinan Ahok diwarnai oleh berbagai polemik, misalnya perbedaan tajam dengan DPRD, kasus UPS, kasus penggusuran, kasus Sumber Waras dan kasus Reklamasi yang menjadi sorotan publik, serta kasus yang sangat menguras energi dan mengundang perhatian publik yakni Penistaan Alqur’an.

Terakhir aksi damai tanggal 4 november 2016 yang ditindaklanjuti dengan di sangkakan Ahok sebagai orang yang menistakan Agama, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui sidang terbuka terbatas yang dihadiri oleh semua pihak yang terlibat dan disaksikan oleh unsur – unsur independent demi menjaga netralitas dan transparansi tanpa intervensi siapapun.

Kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukumpun semakin memprihatinkan, bahkan aksi demo yang dilakukan 4 november 2016 serta disangkakannya Ahok belum dirasakan sebagai kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum, sehingga kesepakatan kaum muslimin untuk mengawal proses hukum penistaan Alquraan yang dilakukan Ahok, kembali akan dilakukan melalui demonstarsi tanggal 2 desember 2016.

Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum).

Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini.
NAMA: RISA OKTARIA
NPM: 2215012019
KELAS: A
PRODI: S1 ARSITEKTUR

SUPREMASI HUKUM

Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana diatur dengan hukum alam sederhana, maka negara dan mayarakat modern yang kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada customary law / interactional law ( kebiasaan bersama negara-negara di dunia yang menjadi bukti praktik umum yang diterima sebagai hukum. Kebiasaan internasional diakui sebagai salah satu sumber hukum internasional oleh Pasal 38(1) (b) Piagam Mahkamah Internasional ).

Hukum sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja, seperti hukum modern sekarang ini. Kehidupan modern sekarang ini membutuhkan struktur hukum baru sebagai sandarannya, sebab menjadi peran krusial politik yang penting.

Sebagaimanan dicantumkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, bahwa Republik Indonesia adalah Negara Hukum ( kita perlu negara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan agar tercipta rumah yang nyaman bagi rakyatnya ).

Reformasi 1998 telah membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia:
[ ] Demokratisasi ( Transisi ke Rezim Politik yang lebih Demokratis).
[ ] Desentralisasi ( Penyerahan Kekuasaan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi ).

Muncul lembaga-lembaga Swadaya Masyarakat:
[ ] ICW
[ ] Indonesia Police Watch
[ ] MAPPI
Nama: Risa Oktaria
NPM: 2215012019
Kelas: A
Prodi: S1 Arsitektur

Supremasi Hukum

Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara.

Demokrasi dan demokratisasi seiring dengan reformasi tidak bisa dilaksanakan dengan hukum yang lalu, seperti dibawah kekuasaan otoriter dan sentralistik. Tuntutan partisipasi dan kontrol oleh rakyat kepada institut lembaga semakin menguat.
Lembaga negara:
• Legistalif: DPR RI
• Eksekutif: Presiden RI
• Yudikatif: MPR RI

Semua dihadapkan pada tantangan yang sama, semua yang Bhineka Tunggal Ika juga menuntut untuk mewujudkan dengan sebaik-baiknya ( Berbeda beda tetapi tetap satu). Dimasa lalu, sentralisasi yang otoriter telah menenggelamkan kebhinekaan tersebut. Maka pluralisme dalam berhukum muncul sebagai tantangan.

Mensejarterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran, dsb berkaitan erat dengan roda perekonomian. Untuk itu, peranan hukum dalam peraturan tak dapat diabaikan, hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekononian, bukan penghambat. Pada investor akan terlebih dahulu menginginkan adanya kemapanan infrastruktur hukum sebelum melihat unsur-unsur lainnya, untuk menjaga dan mengamankan investasi mereka.

Quotes
"Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains, dan bukan pula bersembunyi di ruang bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan" -Albert Einstein-