Posts made by Nuru Isma

Nama : Nuru Isma
NPM : 2215012073
KELAS : A

Di Indonesia, pemilihan umum adalah salah satu cara untuk mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi. Sebagai negara demokratis, Indonesia mengadopsi sistem pemilihan umum sebagai bentuk partisipasi rakyat dalam menentukan pemimpin dan kebijakan negara.

Dalam konteks Indonesia, pemilihan umum telah menjadi bagian penting dari proses demokrasi sejak masa Reformasi pada tahun 1998. Pemilihan umum di Indonesia dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dalam pemilihan umum, rakyat memilih wakil mereka di parlemen, gubernur, bupati, atau walikota, serta presiden dan wakil presiden.

Pemilihan umum di Indonesia juga diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menjamin hak setiap warga negara untuk ikut serta dalam pemilihan umum. Melalui pemilihan umum, rakyat Indonesia memiliki hak untuk menentukan arah kebijakan dan pemerintahan negara.

Dalam kesimpulannya, demokrasi dan pemilihan umum di Indonesia memiliki hubungan yang erat dan saling terkait. Pemilihan umum adalah bagian integral dari proses demokrasi yang memungkinkan rakyat untuk memilih dan menentukan wakil dan kebijakan yang akan memimpin negara.
NAMA: NURU ISMA
NPM:2215012073
KELAS:A
PRODI:S1 ARSITEKTUR
Supremasi Hukum, dalam konteks hukum konstitusional, adalah doktrin hukum yang menyatakan bahwa konstitusi adalah hukum tertinggi yang mengatur segala aspek kehidupan masyarakat dan negara, serta bahwa semua tindakan pemerintah dan individu harus sesuai dengan konstitusi. Oleh karena itu, jika ada ketidaksesuaian antara hukum biasa dan konstitusi, maka hukum biasa harus dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Dalam konteks hukum internasional, hukum supremasi merujuk pada prinsip yang menyatakan bahwa perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh suatu negara memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi daripada hukum nasional negara tersebut. Prinsip ini juga menegaskan bahwa negara-negara harus mematuhi kewajiban mereka di bawah perjanjian internasional dan bahwa perjanjian internasional tidak dapat digunakan sebagai dalih untuk melanggar hak-hak asasi manusia atau norma-norma hukum yang lebih tinggi.

Dalam kedua konteks ini, hukum supremasi menegaskan pentingnya menghormati dan mematuhi prinsip-prinsip hukum yang lebih tinggi sebagai fondasi yang stabil bagi kehidupan masyarakat yang adil dan damai.