NAMA : FILDA BUNGA ESANDRA JEAN MASAYU
NPM : 2215012013
KELAS : A
PRODI : S1 ARSITEKTUR
Supremasi hukum menurut Soetandyo Wignjosoebroto merupakan sebuah upaya untuk menegakkan dan meletakkan hukum pada posisi paling tinggi yang bisa menjadi perlindungan semua lapisan masyarakat tanpa ada intervensi dari pihak mana pun, termasuk juga oleh penyelenggara negara.
Dalam berbagai variasi, hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya guna mengatur serta menata negara dan masyarakat, jikalau kehidupan dalam masyarakat ini sederhana selama ratusan tahun dan diatur oleh hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern tidak akan dapat menyerahkan segala sesuatu kepada costumary law/interactional law. Costumary law sendiri merupakan hukum adat yang berasal dari kebiasaan serta melekat di komunitas tertentu. Adat yang diterima di masyarakat pun sudah berlaku secara luas sehingga dapat diterima secara hukum.
Kehidupan modern dan dengan segala kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandaran. Hukum modern menjadi peran atasa sosial politik yang penting dan dicari di tengah tengah dunia dan kehidupan modern ynag semakin kompleks.
Sebagaimana yang dicantumkan dalam UUD 1945, republik indonesia adalah negara hukum. Kita memerlukan negara hukum yang berbasis pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu membahagiakan rakyatnya. Cara berhukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka, karena cara berhukum tekstual atau mengeja undang undang seperti yang tertulis, reformasi yang tertulis sejak tahun 1998, membuka babak baru hukum yanga ada di indonesia. Slogan reformasi anatara lain yaitu demokratisasi dan desentralisasi. Pembangunan masyarakat madani atau civil society telah membuka koridor koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaran hukum terlepas dari sorotan serta kontrol dari masyarakat. Kemudian terbentuklah lembaga swadaya masyarakat seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI.
NPM : 2215012013
KELAS : A
PRODI : S1 ARSITEKTUR
Supremasi hukum menurut Soetandyo Wignjosoebroto merupakan sebuah upaya untuk menegakkan dan meletakkan hukum pada posisi paling tinggi yang bisa menjadi perlindungan semua lapisan masyarakat tanpa ada intervensi dari pihak mana pun, termasuk juga oleh penyelenggara negara.
Dalam berbagai variasi, hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya guna mengatur serta menata negara dan masyarakat, jikalau kehidupan dalam masyarakat ini sederhana selama ratusan tahun dan diatur oleh hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern tidak akan dapat menyerahkan segala sesuatu kepada costumary law/interactional law. Costumary law sendiri merupakan hukum adat yang berasal dari kebiasaan serta melekat di komunitas tertentu. Adat yang diterima di masyarakat pun sudah berlaku secara luas sehingga dapat diterima secara hukum.
Kehidupan modern dan dengan segala kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandaran. Hukum modern menjadi peran atasa sosial politik yang penting dan dicari di tengah tengah dunia dan kehidupan modern ynag semakin kompleks.
Sebagaimana yang dicantumkan dalam UUD 1945, republik indonesia adalah negara hukum. Kita memerlukan negara hukum yang berbasis pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu membahagiakan rakyatnya. Cara berhukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka, karena cara berhukum tekstual atau mengeja undang undang seperti yang tertulis, reformasi yang tertulis sejak tahun 1998, membuka babak baru hukum yanga ada di indonesia. Slogan reformasi anatara lain yaitu demokratisasi dan desentralisasi. Pembangunan masyarakat madani atau civil society telah membuka koridor koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaran hukum terlepas dari sorotan serta kontrol dari masyarakat. Kemudian terbentuklah lembaga swadaya masyarakat seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI.