གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ FITRI WAHYU NIARSEH

Instrumen pemerintahan dalam Hukum Administrasi Negara merupakan alat-alat atau sarana-sarana yang digunakan oleh pemerintah atau administrasi negara dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Dalam sebuah negara demokrasi, hukum administrasi negara menjadi alat bagi pejabat pemerintahan untuk mewujudkan negara kesejahteraan tidak menempatkan hukum sebagai sarana bagi kekuasaan dan kewenangan, tetapi menjadi sarana atau alat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah dalam melakukan berbagai kegiatannya menggunakan instrumen yuridis, materill, personil dan keuangan Negara. Seperti peraturan, keputusan, peraturan kebijaksanaan, dan sebagainya. Terdapat juga beberapa instrumen hukum administrasi yang dapat digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan yakni peraturan perundang-undangan, KTUN, peraturan kebijakan, perencanaan, perizinan, dan instrumen hukum keperdataan. Instrumen tersebut di perlukan agar fungsi pemerintah mewujudkan kesejahteraan rakyat dapat melaksanakan secara efektif.

PIAP KLAS A -> DISKUSI/RESPONSI -> DISKUSI/RESPONSI -> Re: DISKUSI/RESPONSI

FITRI WAHYU NIARSEH གིས-
Nama: Fitri Wahyu Niarseh
NPM: 2216041047
Kelas: Regular A

1. Masalah/isu Pelayanan Publik di Indonesia dimana masyarakat setiap waktu selalu menuntut pelayanan publik yang berkualitas dari birokrat, meskipun tuntutan tersebut sering tidak sesuai dengan harapan karena secara empiris pelayanan publik yang terjadi selama ini masih bercirikan hal-hal seperti berbelit-belit, lamban, mahal, melelahkan, ketidakpastian.
Keadaan demikian terjadi karena masyarakat masih diposisikan sebagai pihak yang "melayani” bukan yang dilayani.

2. Jika diperhatikan berbagai permasalahan penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia, maka permasalahan utama pelayanan publik sekarang ini adalah berkaitan dengan peningkatan kualitas dari pelayanan itu sendiri. Dimensi administrasi publik yang dapat digunakan untuk memecahkan persoalan/isu tersebut yaitu Dimensi kebijakan, dimensi organisasi, dimensi manajemen, dimensi moral dan etika, dimensi lingkungan, dimensi akuntabilitas Kinerja. Semua dimensi dalam administrasi publik harus digunakan karena kepentingan masyarakat dalam bentuk kebutuhan tidak dapat ditangkap dengan cepat oleh pemerintah. Seperti kebutuhan yang terjadi secara tiba-tiba seperti kebutuhan akan kesehatan, air bersih, bisa terjadi sewaktu-waktu. Agar kebutuhan masyarakat dapat segera diantisipasi dan diatasi oleh pemerintah maka yang seharusnya dilakukan adalah dengan menerapkan seluruh dimensi administrasi publik serta media komunikasi antara pemerintah dan masyarakat supaya permasalahan tersebut dapat segera diatasi dan ini juga sesuai dengan perspektif dari New Public Service maupun good governance.