Instrumen pemerintahan dalam Hukum Administrasi Negara merupakan alat-alat atau sarana-sarana yang digunakan oleh pemerintah atau administrasi negara dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Dalam sebuah negara demokrasi, hukum administrasi negara menjadi alat bagi pejabat pemerintahan untuk mewujudkan negara kesejahteraan tidak menempatkan hukum sebagai sarana bagi kekuasaan dan kewenangan, tetapi menjadi sarana atau alat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah dalam melakukan berbagai kegiatannya menggunakan instrumen yuridis, materill, personil dan keuangan Negara. Seperti peraturan, keputusan, peraturan kebijaksanaan, dan sebagainya. Terdapat juga beberapa instrumen hukum administrasi yang dapat digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan yakni peraturan perundang-undangan, KTUN, peraturan kebijakan, perencanaan, perizinan, dan instrumen hukum keperdataan. Instrumen tersebut di perlukan agar fungsi pemerintah mewujudkan kesejahteraan rakyat dapat melaksanakan secara efektif.
Pemerintah dalam melakukan berbagai kegiatannya menggunakan instrumen yuridis, materill, personil dan keuangan Negara. Seperti peraturan, keputusan, peraturan kebijaksanaan, dan sebagainya. Terdapat juga beberapa instrumen hukum administrasi yang dapat digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan yakni peraturan perundang-undangan, KTUN, peraturan kebijakan, perencanaan, perizinan, dan instrumen hukum keperdataan. Instrumen tersebut di perlukan agar fungsi pemerintah mewujudkan kesejahteraan rakyat dapat melaksanakan secara efektif.