Posts made by FITRI WAHYU NIARSEH

HAN REG.B -> Pertemuan 11 -> Pertemuan 11 -> Re: Pertemuan 11

by FITRI WAHYU NIARSEH -
NAMA : FITRI WAHYU NIARSEH
NPM : 2216041047
KELAS : REG B

Berita tersebut membahas bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perkara di MA. Status hukum kedua tersangka diperoleh KPK dalam gelar perkara atau ekspose yang digelar. KPK telah menggeledah ruang kerja Hasbi dan menyita sejumlah dokumen terkait putusan yang diduga berkaitan dengan kasus yang sedang diusut.

Berita tersebut memiliki kaitan dengan hukum administrasi negara karena melibatkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perkara di MA. Hukum administrasi negara berkaitan dengan tata cara dan prinsip-prinsip yang mengatur administrasi negara, termasuk penerapan hukum dalam lembaga-lembaga pemerintahan. Dalam konteks ini, kasus tersebut menyoroti pentingnya penegakan hukum dan transparansi dalam administrasi negara, serta pertanggungjawaban hukum bagi pejabat yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Maka dari itu menurut saya, Penting bagi KPK untuk melanjutkan proses hukum secara transparan dan adil dalam penanganan kasus ini. Masyarakat perlu melihat bahwa korupsi diinstansi seperti Mahkamah Agung diberantas tanpa pandang bulu. Selanjutnya sangat diperlukan juga adanya perubahan sistemik yang melibatkan peningkatan pengawasan, pelaporan keuangan yang lebih ketat, dan penghukuman yang tegas terhadap pelaku korupsi, untuk mencegah terulangnya kasus-kasus korupsi di masa depan.
Nama: Fitri Wahyu Niarseh
NPM: 2216041047

Menurut saya berita tersebut akan dapat menimbulkan berbagai pertanyaan atau isu isu terkhusus dari masyarakat. Jika perbaikan jalan ini hanya dilakukan menjelang kunjungan presiden jokowi maka bisa diartikan bahwa proyek ini dilakukan hanya untuk kepentingan politik.

Tetapi jika kunjungan Presiden Joko Widodo menjadi faktor pendorong untuk mempercepat perbaikan jalan-jalan tersebut, hal itu dapat dianggap sebagai hal yang positif. Namun, perbaikan jalan harus dilakukan secara terus menerus, bukan hanya ketika akan ada kunjungan penting. Jika jalan berlubang parah dapat diselesaikan dalam waktu semalam itu artinya perbaikannya tidak maksimal dan perlu diragukan yang dimana hal ini hanya membuang-buang dana saja. Sebaiknya perbaikan tersebut dilakukan secara maksimal agar tidak mudah rusak.

Perlu diingat juga bahwa perbaikan dan pembangunan jalan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, dan harus memenuhi persyaratan teknis dan standar kualitas yang tinggi. Selain itu, sumber pembiayaan juga harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Dengan hal itu maka isu-isu seperti penyalahgunaan wewenang atau tindakan korupsi tidak akan ada.

Oleh karena itu, menurut saya penting bagi pemerintah daerah dan pusat untuk melakukan pengawasan dan monitoring yang ketat terhadap pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur jalan seperti ini.
FITRI WAHYU NIARSEH
2216041047

Dari artikel tersebut dapat disimpulkan bahwa terdapat masalah terkait transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun yang disebut terjadi di Kementerian Keuangan. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menegaskan akan membuka semua transaksi mencurigakan tersebut dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI. Namun, Mahfud tidak berwenang untuk mengumumkan transaksi mencurigakan tersebut dan beberapa anggota Komisi Hukum menganggap Mahfud melanggar Undang-undang Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak hadir dalam rapat tersebut dan belum memberikan keterangan terkait dugaan pencucian uang tersebut.

Dalam hal ini, terdapat perdebatan mengenai apa yang dilakukan Mahfud sebagai hal yang biasa ataupun dapat juga tidak. Kondisi seperti ini sebaiknya diselesaikan dengan cara yang konstruktif dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Jika terdapat dugaan tindakan ilegal, maka harus ada proses investigasi yang objektif dan transparan. Semua pihak harus menghormati proses hukum dan bekerja sama untuk menyelesaikan masalah ini. Hukum harus dapat mengungkap kasus ini dengan transparan demi kepentingan masyarakat dan negara.
Nama: Fitri Wahyu Niarseh
NPM: 2216041047

Pemerintah dalam kedudukan hukum publik memiliki kedudukan yang mandiri dalam statusnya sebagai badan hukum perdata. Meskipun jabatan pemerintahan ini dilekati dengan hak dan kewajiban atau di beri wewenang untuk melakukan tindakan hukum namun jabatan tidak dapat bertindak sendiri, jabatan dapat melakukan perbuatan hukum yang dilakukan melalui perwakilan yaitu pejabat yang bertindak atas jabatan itu. Sedangkan kedudukan pemerintah dalam hukum privat tidak memiliki kedudukan istimewa dan dapat mengadili hak dalam sengketa keperdataan dengan kedudukan yang sama dengan seseorang atau badan hukum perdata (equality before the law) dalam peradilan umum.

Berdasarkan UUD 1945, negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Sesuai ketentuan pasal 4 ayat (1) UUD 1945, dalam penyelenggaraan pemerintahan dinyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan. Kewenangan Pemerintah adalah hak dan kekuasaan Pemerintah untuk rnenentukan atau mengambil kebijakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Kewenangan Pemerintah mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain. Kewenangan itu diperoleh melalui tiga sumber, yaitu: atribusi, delegasi dan mandat.


Tindakan hukum pemerintah merupakan tindakan-tindakan yang sifatnya menimbulkan akibat hukum. Karakteristik paling penting dari tindakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah adalah keputusan- keputusan pemerintah yang bersifat sepihak. Tindakan pemerintahan dapat dibagi menjadi dua bentuk yakni Tindakan Faktual (Feitelijk Handelingen) dan Tindakan Hukum (Rechtshandelingen).

Adapun asas - asas umum pemerintahan yang baik adalah asas-asas umum yang dijadikan dasar dan tata cara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, sehingga penyelenggaraan pemerintahan menjadi baik, sopan, adil, terhormat dan bebas dari kezaliman, pelanggaran peraturan, tindakan penyalahgunaan wewenang serta tindakan sewenang-wenang. Asas - asas umum pemerintahan yang baik juga dapat dikatakan membantu pejabat Administrasi Negara dalam memantau tindakan yang dikeluarkan oleh Administrasi Negara. Asas - asas tersebut diperlukan agar tindakan yang dilakukan oleh alat administrasi negara tidak merugikan warga negara. Asas-asas umum penyelenggaraan negara yang baik harus memuat Asas Kepastian Hukum, Asas Tertib Penyelenggaraen Negara, Asas Kepentingan Umum, Asas Keterbukaan, Asas Proporsionalitas, Asas Profesionalitas, dan asas Akuntabilitas.