Posts made by Hanifah Hasna

Pancasila Biologi Terapan C -> Forum Analisis Jurnal

by Hanifah Hasna -
Nama:Hanifah Hasna
Npm:2217061109
Kelas:Biologi Terapan C

Judul:
Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
(Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)

Penulis :Sri Pujiningsih
Diterbitkan:10 juni 2017
Media Komunikasi dan Kajian Hukum
Vol. 17, No. 1, 2017

ISI
Tujuan negara Indonesia yaitu tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV. Pencapaian tujuan bersama harus dirancang,dirumuskan dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam akademik disebut sebagai politik hukum.dari fakta sejarah ini,yang tumbuh dan berkembang adalah kebudayaan etnik yang terpencar-pencar.Namun demikian secara politis-yuridis bangsa Indonesia telah berhasil menciptakan integritas nasional melalui sumpah pemuda pada tahun 1928. Kumpulan dari berbagai bangsa yang membentuk nation bersama bernama Indonesia.Kumpulan orang dalam berbagai bangsa dan memiliki tujuan yang sama tersebut membentuk suatu negara.Pencapaian tujuan bersama yaitu harus dirancang, dirumuskan, dan disepakati sedemikin rupa bersama seluruh elemen bangsa.Meramu antara tujuan yang akan dicapai dengan penentuan kaidah dalam mencapai tujuan tersebut.Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila manusia itu sendiri.Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut.ada beberapa para ahli mengartikan Politik hukum:
1.Padmo Wahjono
politik hukum yaitu sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk.
2.Teuku Mohammad Radhie.
Politik hukum diartikan sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya.
3.Soedarto
Politik hukum adalah kebijakan negara melalui badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan yang akan dikehendaki dan diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan.
4.Satjipto Rahardjo
Politik berkaitan dengan pemilihan tujuan diantara berbagai tujuan yang mungkin sedangkan hukum senantiasa melakukan penyesuaian terhadap tujuan yang ingin dicapai oleh masyarakat, dengan demikian hukum memiliki dinamika.
5.C.F.G. Soenaryati Hartono
Politik Hukum yaitu sebuah alat (tool) atau sarana atau langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki dengan sistem hukum nasional yang akan diwujudkan cita-cita bangsa Indonesia.

Kelebihan:
memperjelas pengertian politik hukum dari beberapa ahli secara rinci,kata kata yang ada dijurnal mudah dipahami oleh pembaca,penulia juga menggunakan teori yang beragam,dan juga penulis mengambil sumber yang tersusun

Kelemahan:
kurang memperjelas apa tujuan dari jurnal ini,tidak ada nya gambar hanya materi saja dan politik hukum kurang diperjelas lagi.

saran:
agar dapat memperjelas lagi tentang politik hukum,jangan hanya terpaku terhadap materi saja dan tujuan dari jurnal ini harus diperjelas.

kesimpulan:
dari jurnal tersebut materi yang dijelaskan sudah jelas dan ringkas serta kata kata yang ada dijurnal mudah dipahami oleh pembaca
kesimpulan dari jurnal ini yaitu:
Politik hukum adalah sikap untuk memilih apa-sih yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (Undang Undang Dasar 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.