Kiriman dibuat oleh UBAIDILLAH AFIF

Nama : Ubaidillah Afif Nugroho
Npm : 2216041095
Berbicara mengenai kebebasan pers dan berpendapat di Indonesia, hal ini merupakan suatu tindakan yang wajar di lakukan dan penting sekali untuk dilaksanakan di samping seperti kita ketahui Indonesia merupakan negara yang menganut nilai demokrasi. Nilai demokrasi merupakan sebuah sistem dimana kita sebagai warga negara berhak dan ada jaminan untuk bersuara demi kemajuan negara tersebut. Oleh karnanya kebebasan pers dan berpendapat ini merupakan suatu hal yang wajar dilakukan di negara Indonesia ini, biasanya kegiatan pers ini dilaksanakan melalui wartawan untuk meliput berita yang berkembang. Dalam undang - undang menjamin bahwasanya wartawan dapat meliput berita dan menyiarkan berita di Indonesia dengan bebas, namun di sisi lain wartawan tersebut harus menjunjung nilai objektif tidak menyudutkan dan mengunggulkan salah satu pihak. Oleh karnanya sehubungan dengan adanya kejadian Gubernur Lampung meminta Agar wartawan menghapus berita tentang dirinya dan tidak memberitakan dirinya maka saya menilai tindakan ini sangat tidak pantas. Tindakan ini sama saja telah menyelewengkan nilai demokrasi di Indonesia yaitu dengan membatasi kebebasan pers. Apalagi jika di lihat berdasarkan posisi jabatan Arinal merupakan pejabat publik yang semestinya harus mendengarkan kritik dari masyarakat mengenai apa saja kekurangan selama ia memimpin, apabila ia membatasi kebebasan pers ini sama saja ia tidak mau mendengarkan apa suara rakyat dan itu tidak mencerminkan pejabat publik yang menjunjung nilai demokrasi. Jika mengenai ada berita yang tidak tepat tentang dirinya maka ia klarifikasi kepada masyarakat umum dengan apa yang sebenrnya terjadi bukan membungkam untuk tidak dapat lagi kebebasan pers. Itulah beberapa hal dari opini saya dalam melihat isu tersebut yang memang sedang hangat dan kontroversi di kalangan masyarakat umum pada belakangan ini.
Nama : Ubaidillah Afif Nugroho
NPM : 2216041095
Reguler C

Hal ini merupakan masalah yang sedang hangat terjadi di kepemerintahan Indonesia, seperti di ketahui muncul dugaan yang di layangkan oleh Mahfud MD mengenai transaksi janggal sebesar 349 triliun yang entah transaksi itu tidak jelas di pergunakan sebagai keperluan apa. Saya ingin mencoba mengeluarkan statement dari masalah ini, dan apabila temen temen ingin menanyakan atau menyangkal saya terima dan bisa kita diskusikan secara bersama. Menurut saya masalah ini adalah masalah yang sering terjadi, saya memiliki pendapat bahwasanya dalam mengalokasikan anggaran pemerintah Indonesia belum bersifat transparan secara jelas, seperti bisa di lihat banyak sekali dana - dana yang entah muncul dari mana atau digunakan sebagai apa di berbagai badan kepemerintahan Indonesia. Jika kita melihat jalannya rapat Mahfud MD dengan DPR komisi 3, banyak sekali pokok pokok yang membahas tentang masalah Miss data atau salah data yang terjadi antar badan kepemerintahan, ini sebagai bentuk contoh belum adanya tranparasi secara jelas dana yang ada, oleh karnanya apabila di dalam semua badan tersebut bisa menjelaskan secara rinci dan transparan maka masalah ini dapat terpecahkan dan akan mendapatkan kesimpulan mengenai sana tersebut. Di sini saya berharap adanya sikap transparan atau kejujuran para pejabat terkait dalam menjelaskan data data yang ada tanpa takut ataupun mengganggu kepentingan pribadi, organisasi partai politik, dan pihak pihak yang terkait sudah mendukung pejabat pemerintah tersebut, karna ini semua demi kepentingan rakyat dan kemajuan bangsa Indonesia bukan salah satu pihak saja. Itulah beberapa solusi yang saya tujukkan untuk menguak kasus ini, dan apabila temen temen kurang setuju boleh kita berbagi pikiran sehingga bisa diskusi dan memecahkan masalah secara bersama

PIAP KLAS B -> DISKUSI/RESPONSI -> DISKUSI/RESPONSI -> Re: DISKUSI/RESPONSI

oleh UBAIDILLAH AFIF -
NAMA : UBAIDILLAH AFIF NUGROHO
NPM    :2216041095

1. Masalah peran administrasi publik dalam mengkaji kebijakan publik yaitu penerapan peraturan tentang intruksi Presiden penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional. Seperti yang di ketahui bahwasanya dewasa ini Presiden menetapkan peraturan pada tanggal 13 September 2022 untuk penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas instansi. Masalahnya di sini sebagai kajian ilmu administrasi publik harus menindak lanjuti apakah kebijakan yang di instruksikan ini tepat sasaran sesuai nilai dan fungsi yang berlaku. Ada beberapa stigma negatif yang muncul di ranah publik seperti tidak terima dengan kebijakan ini. Banyak faktor yang membuat muncul stigma tersebut misalnya pemerintah dinilai belum memiliki fasilitas yang dapat menunjang nya seperti pembuatan pengisian baterai mobil listrik yang nantinya kebijakan ini hanya sebagai pemborosan pengunaan APBD saja, Selain itu juga masih banyak sekali kegiatan kegiatan yang dinilai masyarakat masih sangat perlu di cukupi seperti pemberian subsidi pasca covid-19, pemulihan ekonomi dan lain lain. Dari stigma tersebut muncullah masalah yang ada dari ilmu administrasi publik dalam perannya yaitu sebagai alat bantu pengkajian seberapa penting kebijakan ini di terapkan agar nantinya masyarakat Indonesia memiliki pandangan yang jelas terhadap kebijakan ini, dan tidak membuat kericuhan di ranah publik. Karena ilmu administrasi publik juga di sini berperan penting sebagai pembuat presentase terhadap semua kebijakan.
2. Ada beberapa dimensi administrasi publik yang dapat digunakan dalam memecahkan masalah ini yaitu demensi kebijakan publik, Manajemen, dan Lingkungan. Dari ketiga demensi tersebut bisa di jadikan sebagai alat tolak ukur yang nantinya dapat memecahkan masalah ini. Misalnya beberapa caranya yaitu kita sebagai seorang administrasi publik melihat sampai di mana si implementasi kebijakan ini apakah akurat atau tidak, dan kita dapat melihat dengan menggunakan demensi itu dengan mengadakan evaluasi kebijakan ini dalam penerapannya sehingga dapat jelas kebijakan ini dinilai sangat penting apa tidak. Selain jika di lihat dari demensi manajemen cara memecahkannya yaitu apabila pemerintah menerapkan kebijakan ini kita dapat menghitung sebagai seorang admintrasi publik apakah nanti dananya hanya sebagai pemborosan APBN saja, apakah ada kebijakan yang lebih penting dari ini agar dana yg tersalurkan efektif, dan apakah kebijakan ini hanya sebagai ajang penaikan aktivitas impor saja dari negara lain sehingga produk dalam negri kalah bersaing itulah hal yang dapat membuat masalah ini terpecahkan dan yang terkahir yaitu demensi lingkungan, yaitu dalam memecahkan ya kita sebagai seorang admintrasi publik dapat melihat apakah sarana prasarana kita dapat menunjang kebijakan ini sehingga dapat berjalan dengan baik, apakah masyarakat kita dapat menerimanya tidak ada cultural shock, apakah semua pegawai instansi dapat memanfaatkan fasilitas ini dan apakah penting bagi lingkungan kita dalam implementasi kebijakan ini.