གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Arfia Nurul Arifah

Nama: Arfia nurul arifah
Npm: 2216041051

Pernyataan gubernur yang meminta wartawan untuk menghapus liputan berita yang telah viral di media sosial adalah tindakan yang kontroversial dan mengundang kekhawatiran terkait kebebasan pers dan transparansi pemerintah.

Kebebasan pers adalah hak fundamental yang diakui secara internasional sebagai elemen penting dalam menjaga demokrasi yang sehat. Pers memiliki peran penting dalam memberikan informasi yang objektif, melaporkan fakta, dan mengawasi kinerja pemerintah. Membatasi atau meminta penghapusan liputan berita oleh wartawan dapat merusak kebebasan pers dan mengancam integritas jurnalisme.

Selain itu, dalam era media sosial yang semakin berkembang, berita dan informasi dapat dengan cepat menyebar dan menjadi viral. Menyerukan penghapusan liputan berita yang telah viral dapat memunculkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas pemerintah. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jujur ​​dan terbuka, termasuk liputan berita yang mungkin mencerminkan realitas yang ada.

Sebagai gantinya, jika terdapat kekhawatiran atau ketidakakuratan dalam liputan berita, gubernur atau pemerintah sebaiknya menyediakan klarifikasi atau fakta yang relevan untuk menjawab kekhawatiran tersebut. Dialog terbuka dan konstruktif antara pemerintah dan media dapat membantu menciptakan pemahaman yang lebih baik dan membangun kepercayaan masyarakat.

Penting untuk menciptakan lingkungan yang mendukung kebebasan pers, kebebasan berekspresi, dan transparansi dalam hal pemerintahan. Melindungi kebebasan pers adalah langkah penting dalam menjaga demokrasi yang sehat, mempromosikan akuntabilitas, dan mendorong partisipasi publik yang berarti.
Nama : Arfia Nurul Arifah
Npm : 2216041051
Menanggapi berita tersebut, terkait temuan transaksi patut diduga mencurigakan sebesar Rp 349 Triliun yang sudah masuk dalam materi penyelidikan dan penyidikan.nilai transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun tersebut diperoleh dari 300 surat laporan pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK) pada periode 2009 hingga 2023. Pergerakan uang tersebut, kata Mahfud, sebagian besar berada di Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Namun, Mahfud menegaskan bahwa itu bukan dugaan korupsi, melainkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pegawai di luar Kemenkeu atau perusahaan lain. ketika Mahfud ingin mengungkap kasus ini pada publik, Arteri Dahlan malah mengatakan jika kasus transaksi mencurigakan ini tidak perlu diumumkan kepada publik. Terlihat jika para anggota yang terseret berusaha menutupi penyidikan. dari kasus ini dapat kita ketahui bahwa di dalam politik pemerintahaan tidak adanya keterbukaan terhadap masyarakatnta.
Nama: Arfia nurul arifah
npm: 2216041051
menurut saya isu ini suatu bentuk responsif dari kritik yang ditujukan pada pemerintah mengenai jalan dan infrastruktur di daerah lampung. kritik ini dimulai oleh tiktoker yang bernama Bima Yudho Saputro yang mendapat dukungan dari banyaknya masyarakat lampung yang mengaku setuju dengan narasi bima mengenai jalan dan infrastruktur daerah lampung yang dinilai rusak parah. sejalan dengan hal tersebut dan munculnya berita bahwa presiden Joko Widodo akan segera mengunjungi lampung dan meninjau beberapa jalan yang ada di daerah lampung. pemerintah daerah melakukan perbaikan jalan yang dinilai masyarakat justru merupakan bentuk pencitraan politik yang dimaksudkan untuk menjaga citra baik pemerintah daerah lampung di mata publik dan lembaga negara.
Alat atau fasilitas yang digunakan oleh pemerintah atau penyelenggara negara untuk menjalankan tugasnya disebut dengan perangkat pemerintah. Pemerintah atau tata usaha negara menggunakan perangkat pemerintahan untuk melakukan berbagai perbuatan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. Instrumen pemerintah ini terdapat dalam dua format yang berbeda, yaitu: 1. Perangkat Fisik Objek fisik yang dikumpulkan di ruang publik meliputi perlengkapan kantor, kendaraan transportasi dan komunikasi, dan lain-lain. 2. Perangkat Peradilan Perangkat peradilan ini berfungsi untuk mengontrol dan menyelenggarakan urusan pemerintahan dan sosial, yang meliputi perizinan, perangkat hukum perdata, keputusan, aturan kebijakan, dan peraturan perundang-undangan.