Kiriman dibuat oleh Ade Rahma Anggraini 2216041049

Nama : Ade Rahma Anggraini
Npm : 2216041049

Kedudukan Pemerintah Dalam Hukum Publik

hukum publik merupakan sederet aturan yang mengatur bagaimana hubungan warga negara dengan negaranya yang menyangkut kepentingan umum. Hukum publik juga dapat dikatakan sebagai suatu aturan yang mengatur masyarakat, sehingga hukum publik juga dapat disebut dengan hukum negara. Hukum publik negara adalah organisasi jabatan dan diantara jabatan-jabatan ini ada jabatan pemerintah. Di dalam hukum mengenai badan hukum kita mengenal perbedaan antara badan hukum dan organ-organnya. Badan hukum adalah pendukung hak-hak kebendaan atau harta kekayaan.

badan hukum melakukan perbuatan melalui organ-organnya yang mewakili nya. Lembaga-lembaga hukum publik yang menjadi induk dari bahan atau jabatan tata usaha negara (TUN) ini yang besar diantaranya adalah negara, lembaga-lembaga tertinggi di negara, departemen, badan-badan non departemen, provinsi, kabupaten, kotamadya dan sebagainya. Meskipun orang atau jabatan pemerintah dapat melakukan perbuatan hukum, perdata mewakili badan hukum induknya, namun yang terpenting dalam konteks hukum administrasi negara adalah mengetahui organ atau jabatan pemerintah dalam melakukan perbuatan hukum yang bersifat publik.

Asas-Asas Hukum Indonesia

Mahadi (Guru Besar Ilmu Hukum USU)
berpendapat bahwa sumber asas hukum Indonesia adalah Pancasila, dikemukakan: “Apabila dalam bidang hukum kita telah sepakat, bahwa Pancasila sumber dari segala sumber hukum negara, maka sudah wajarlah, kalau kita membicarakan asas, berpendapat bahwa sumber dari segala asas hukum adalah Pancasila juga. Pancasila dipegang teguh sebagai kaidah dasar, sebagai suatu beginsel rechtsideologie atau asas ideologi hukum Indonesia10”. Dalam pandangan Pancasila sumber asas Hukum Indonesia, dapat dikatakan bahwa asas hukum dari sistem hukum hierarkhis lebih tinggi daripada norma/kaidah hukum. Agar pancasila mewarnai tingkah laku hukum manusia sehari-hari perlu dijabarkan bertingkat dari asas-asas sampai tata norma/kaidah hukum positif dan tingkah laku hukum manusia/subyek hukum.
Nama : Ade Rahma Anggraini
Npm : 2216041049

Menurut Crince Le Roy, bidang cabang Hukum Administrasi Negara lebih
luas dibandingkan dengan ketiga cabang hukum lainnya, dikarenakan HAN terus berkembang mengikuti perkembangan urusan pemerintahan yang menjadi tugas pemerintah. Bahkan anak cabang hukum yang semula merupakan bagian dari cabang
hukum perdata, karena adanya campur tangan pemerintah yang bertambah dalam, berubah dan masuk ke dalam cabang HAN. Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah : aturan-aturan hukum yang berisikan peraturan-peraturan yang menjadi pedoman atau acuan dari aparatur negara dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemerintahan. HAN juga memuat batasan-batasan
yang menbatasi kekuasaan para aparatur negara, agar kekuasaan itu tidak menjadi otoriter. Kegunaan dari Hukum Administrasi Negara :
1. sebagai landasan atau pedoman bagi pejabat administrasi negara dalam
menjalankn tugasnya sebagai penyelenggara pemerintahan.
2. mendidik dan membina para calon aparat pemerintahan agar mengerti
fungsinya sebagai pelayan masyarakat bukan majikan masyarakat,
sehingga mental-mental ingin menguasai negara dapat dihindari, hal ini akan berdampak berkurangnya keinginan untuk korupsi. Pemakaian istilah Hukum Administrasi Negara (HAN) bermacam-macam, di Belanda pada mulanya bernama administrative recht, tetapi sejak tahun 1986 berdasarkan kesepakatan ahli tata pemerintahan Belanda, namanya dirubah menjadi Bestuursrecht (Hukum Tata Pemerintahan). Alasan penggantian ini karena istilah administratief recht berasal dari bahasa latin yaitu : administrare yang artinya memerintah (besturen).
1. Contoh masalah yang terjadi pada administrasi publik yaitu pada bagian pelayanan administrasi publik, misalnya pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil yang mendiskriminasi pemberian pelayanan terhadap masyarakat kecil.

2. untuk memecahkan persoalan tersebut kita dapat menggunakan dimensi administrasi publik yaitu kebijakan publik dengan cara meningkatkan kualitas pekerja untuk dapat berkomunikasi yang baik dengan cara merespon dan mendengarkan permasalahannya,fokus kepada tujuan utama tugas yaitu penyelenggara pelayanan publik dimana berkewajiban untuk memenuhi hak masyarakat sesuai wewenang dan prosedur yang ada.