Nama : Ade Rahma Anggraini
Npm : 2216041049
Kedudukan Pemerintah Dalam Hukum Publik
hukum publik merupakan sederet aturan yang mengatur bagaimana hubungan warga negara dengan negaranya yang menyangkut kepentingan umum. Hukum publik juga dapat dikatakan sebagai suatu aturan yang mengatur masyarakat, sehingga hukum publik juga dapat disebut dengan hukum negara. Hukum publik negara adalah organisasi jabatan dan diantara jabatan-jabatan ini ada jabatan pemerintah. Di dalam hukum mengenai badan hukum kita mengenal perbedaan antara badan hukum dan organ-organnya. Badan hukum adalah pendukung hak-hak kebendaan atau harta kekayaan.
badan hukum melakukan perbuatan melalui organ-organnya yang mewakili nya. Lembaga-lembaga hukum publik yang menjadi induk dari bahan atau jabatan tata usaha negara (TUN) ini yang besar diantaranya adalah negara, lembaga-lembaga tertinggi di negara, departemen, badan-badan non departemen, provinsi, kabupaten, kotamadya dan sebagainya. Meskipun orang atau jabatan pemerintah dapat melakukan perbuatan hukum, perdata mewakili badan hukum induknya, namun yang terpenting dalam konteks hukum administrasi negara adalah mengetahui organ atau jabatan pemerintah dalam melakukan perbuatan hukum yang bersifat publik.
Asas-Asas Hukum Indonesia
Mahadi (Guru Besar Ilmu Hukum USU)
berpendapat bahwa sumber asas hukum Indonesia adalah Pancasila, dikemukakan: “Apabila dalam bidang hukum kita telah sepakat, bahwa Pancasila sumber dari segala sumber hukum negara, maka sudah wajarlah, kalau kita membicarakan asas, berpendapat bahwa sumber dari segala asas hukum adalah Pancasila juga. Pancasila dipegang teguh sebagai kaidah dasar, sebagai suatu beginsel rechtsideologie atau asas ideologi hukum Indonesia10”. Dalam pandangan Pancasila sumber asas Hukum Indonesia, dapat dikatakan bahwa asas hukum dari sistem hukum hierarkhis lebih tinggi daripada norma/kaidah hukum. Agar pancasila mewarnai tingkah laku hukum manusia sehari-hari perlu dijabarkan bertingkat dari asas-asas sampai tata norma/kaidah hukum positif dan tingkah laku hukum manusia/subyek hukum.
Npm : 2216041049
Kedudukan Pemerintah Dalam Hukum Publik
hukum publik merupakan sederet aturan yang mengatur bagaimana hubungan warga negara dengan negaranya yang menyangkut kepentingan umum. Hukum publik juga dapat dikatakan sebagai suatu aturan yang mengatur masyarakat, sehingga hukum publik juga dapat disebut dengan hukum negara. Hukum publik negara adalah organisasi jabatan dan diantara jabatan-jabatan ini ada jabatan pemerintah. Di dalam hukum mengenai badan hukum kita mengenal perbedaan antara badan hukum dan organ-organnya. Badan hukum adalah pendukung hak-hak kebendaan atau harta kekayaan.
badan hukum melakukan perbuatan melalui organ-organnya yang mewakili nya. Lembaga-lembaga hukum publik yang menjadi induk dari bahan atau jabatan tata usaha negara (TUN) ini yang besar diantaranya adalah negara, lembaga-lembaga tertinggi di negara, departemen, badan-badan non departemen, provinsi, kabupaten, kotamadya dan sebagainya. Meskipun orang atau jabatan pemerintah dapat melakukan perbuatan hukum, perdata mewakili badan hukum induknya, namun yang terpenting dalam konteks hukum administrasi negara adalah mengetahui organ atau jabatan pemerintah dalam melakukan perbuatan hukum yang bersifat publik.
Asas-Asas Hukum Indonesia
Mahadi (Guru Besar Ilmu Hukum USU)
berpendapat bahwa sumber asas hukum Indonesia adalah Pancasila, dikemukakan: “Apabila dalam bidang hukum kita telah sepakat, bahwa Pancasila sumber dari segala sumber hukum negara, maka sudah wajarlah, kalau kita membicarakan asas, berpendapat bahwa sumber dari segala asas hukum adalah Pancasila juga. Pancasila dipegang teguh sebagai kaidah dasar, sebagai suatu beginsel rechtsideologie atau asas ideologi hukum Indonesia10”. Dalam pandangan Pancasila sumber asas Hukum Indonesia, dapat dikatakan bahwa asas hukum dari sistem hukum hierarkhis lebih tinggi daripada norma/kaidah hukum. Agar pancasila mewarnai tingkah laku hukum manusia sehari-hari perlu dijabarkan bertingkat dari asas-asas sampai tata norma/kaidah hukum positif dan tingkah laku hukum manusia/subyek hukum.