1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang dapat saya ambil dari artikel tersebut adalah adanya sikap kepedulian pemerintah untuk menekan penyebaran COVID 19 dengan diberlakukannya PSBB. Akan tetapi, di satu sisi dengan diberlakukannya PSBB ini banyak menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat. Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM). Kita percaya bahwa perlakuan aparat keamanan berawal dari niat baik untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Mereka telah mengerahkan tenaga dan pikirannya terkait apa yang mesti dilakukan selama PSBB. Kendati hal yang sebaiknya dilakukan pula ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja.
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi sudah dapat dipastikan negara tersebut akan mengalami kehancuran. Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.
Konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara dikarenakan dalam pendampingan kehidupan masyarakat Indonesia, diatur oleh perundangan-undangan, dan perundang-undangan tersebut telah disahkan secara konstitusional dengan berdasarkan pada kedaulatan rakyat, dan kedaulatan inilah yang akan mempermudah kehidupan bangsa dan negara.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Tantangan kehidupan bernegara yang saat ini perlu diantisipasi adalah banyak bermunculan radikalisme di negeri ini. Sebenarnya, pasal-pasal tersebut telah cukup akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Hal positif yang dapat saya ambil dari artikel tersebut adalah adanya sikap kepedulian pemerintah untuk menekan penyebaran COVID 19 dengan diberlakukannya PSBB. Akan tetapi, di satu sisi dengan diberlakukannya PSBB ini banyak menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat. Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM). Kita percaya bahwa perlakuan aparat keamanan berawal dari niat baik untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Mereka telah mengerahkan tenaga dan pikirannya terkait apa yang mesti dilakukan selama PSBB. Kendati hal yang sebaiknya dilakukan pula ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja.
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi sudah dapat dipastikan negara tersebut akan mengalami kehancuran. Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.
Konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara dikarenakan dalam pendampingan kehidupan masyarakat Indonesia, diatur oleh perundangan-undangan, dan perundang-undangan tersebut telah disahkan secara konstitusional dengan berdasarkan pada kedaulatan rakyat, dan kedaulatan inilah yang akan mempermudah kehidupan bangsa dan negara.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Tantangan kehidupan bernegara yang saat ini perlu diantisipasi adalah banyak bermunculan radikalisme di negeri ini. Sebenarnya, pasal-pasal tersebut telah cukup akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Konsep negara kita sebenarnya sudah bagus. Konsep negara kesatuan sudah sangat cocok diterapkan di Indonesia. Dengan banyaknya keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia, tentunya tidak menjadikan perpecahan, justru keanekaragaman inilah yang membuat persatuan dan kesatuan kita semakin kuat. Menurut saya ada sedikit hal yang harus diperbaiki untuk menghadapi banyaknya perbedaan yaitu dengan mengedukasi masyarakat akan pentingnya persatuan dan kesatuan dan memahami dan mempelajari perbedaan tersebut.