Posts made by Diki Kurniawan

Sipil D MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Diki Kurniawan -
Nama : Diki Kurniawan
NPM : 2215011037
Kelas : D

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel tersebut adalah dalam pembentukan dan pengambilan sebuah keputusan harus dilihat dari segala sudut pandang, keputusan yang diambil harus menguntungkan semua pihak bukan untuk pihak-pihak tertentu saja.
Hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara adalah menanamkan konsep untuk mencapai kesatuan, bukan untuk menimbulkan suatu perpecahan. Perubahan-perubahan peraturan yang dibuat bertujuan untuk mempersatukan semua kalangan bukan untuk menjatuhkan beberapa pihak dan lembaga.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Konstitusi itu pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah. 
Konstitusi sangatlah penting bagi suatu negara karena menjadi pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan, pembatasan kekuasaan, dan menjamin hak asasi manusia agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang. Pemerintah tidak bisa bertindak sewenang-wenang karena konstitusi membatasi kekuasaan.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional yaitu korupsi. Contohnya seperti kasus Setya Novanto yang dituding melakukan tindak korupsi e-KTP. Menurut saya dalam kasus ini sangat memprihatinkan, apalagi yang bersangkutan adalah ketua DPR RI Terpilih yaitu Setya Novanto, sungguh tidak layak seorang yang begitu di percaya sebagai ketua Dewan Perwakilan Rakyat akan tanggung jawabnya melakukan kasus korupsi, apalagi ini menyangkut E-KTP, yang tentunya untuk masyarakat, dan tentunya menghabiskan dana yang sangat banyak. Mereka para pejabat yang tidak konstitusional sudah sepantasnya mendapatkan hukuman yang maksimal agar nantinya tidak ada lagi pejabat-pejabat lain yang mengikuti jejak mereka.

Sipil D MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

by Diki Kurniawan -
Nama : Diki Kurniawan
NPM : 2215011037
Kelas : D

Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara pada masa orde lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Oleh karenanya diperlukan beberapa pengubahan pasal-pasal dalam konstitusi yang tidak jelas dan tegas dalam memberikan aturan.

Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan diantaranya sebagai berikut.
1. UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2. UUD RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3. UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4. Berlakunya kembali UUD 1945 (5 Juli 1959 – sekarang)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Sipil D MKU PKN Genap 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Diki Kurniawan -
Nama : Diki Kurniawan
NPM : 2215011037
Kelas : D

'Analisis Video'
Video tersebut menjelaskan tentang perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia.

Perbedaan undang-undang dasar versi pengesahan 18 Agustus dengan undang-undang Dasar 1945 versi yang berlaku sekarang.

Indonesia telah menjadi 4 Sistem negara
1. Yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus dan konstitusi yang disahkan tanggal 18
2. RIS
3. UUDS ( UNDANG UNDANG DASAR SEMENTARA) 1950
4. Kembali di berlakukannya UUD 1945.

Kenapa Republik ke-4 karena sesudah UUD 1950 dinyatakan tidak berlaku dan Konstituante dibubarkan lalu undang-undang 1945 kembali diberlakukan.

Sesudah reformasi yang kita jadikan pegangan yaitu naskah undang-undang 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran namun hanya untuk kepentingan membaca sosialisasi MPR membuat naskah jadi satu kesatuan, sedangkan dokumen resmi masih 5 dokumen.