Nama : Diki Kurniawan
NPM : 2215011037
Kata Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti asas atau dasar. Lahirnya Pancasila ini diawali oleh sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 yang membahas tentang dasar negara.
Ada 3 tokoh yang mengemukakan usulannya mengenai dasar negara yaitu Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno. Ketiga usulan dari 3 tokoh ini kemudian dibahas lebih lanjut di sidang BPUPKI yang kemudian melahirkan panitia kecil yang disebut Panitia Sembilan.
Panitia Sembilan ini menghasilkan sebuah rancangan mukadimah yang dikenal sebagai Piagam Jakarta. Isi dari Piagam Jakarta ini mencakup dasar negara Pancasila, yaitu :
(1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab;
(3) Persatuan Indonesia;
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat perwakilan; dan
(5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun, rumusan ini mendapat protes dari utusan Indonesia bagian timur pada sila pertama karena tidak semua rakyat Indonesia beragama Islam, apalagi di wilayah Indonesia timur yang mayoritas banyak memeluk agama Kristen.
Akhirnya sila pertama diubah pada kalimat setelah kata ketuhanan “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti dengan kalimat “Yang Maha Esa”. Pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila telah resmi dijadikan sebagai dasar negara Indonesia yang dipakai hingga saat ini.
Sebagai dasar negara Pancasila memiliki beberapa fungsi yaitu Pancasila sebagai ideologi negara, sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai dasar negara, dan sebagai kepribadian bangsa. Fungsi dari Pancasila ini diharapkan dapat diimplementasikan oleh seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila menjadi konstruksi mendasar dalam pembentukan hukum di Indonesia karena pada hakikatnya Pancasila merupakan tonggak konvergensi berbagai gagasan dan pemikiran mengenai dasar falsafah kenegaraan. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur.
Dari analisis diatas dapat disimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.