Nama : Ayu Andriani
Npm: 2205061002
Teknik survey dan pemetaan
Setelah saya melihat video ,saya menganalisis bahwanya
Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi merupakan salah satu bentuk pendidikan untuk mengembangkan kultur demokratis yang mencakup kebebasan, persamaan, kemerdekaan, toleransi, dan kemampuan untuk menahan diri di kalangan mahasiswa. Berdasarkan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional, serta SK dirjen DIKTI nomor 43/DIKTI/Kep/2006, materi Mata kuliah
pendidikan Kewarganegaraan meliputi identitas nasional,hak dan kewajiban warganegara, negara dan konstitusi, demokrasi dan pendidikan demokrasi, HAM dan rule of law, Geopolitik Indonesia dan Geostrategi Indonesia. Dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 35 ayat (3) dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan ”mata kuliah kewarganegaraan” adalah pendidikan mencakup Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika untuk membentuk mahasiswa menjadi warga negara yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.