Posts made by Rizky Ainurrofiq

HAN REG.B -> Pertemuan 11 -> Pertemuan 11 -> Re: Pertemuan 11

by Rizky Ainurrofiq -
Nama : Rizky Ainurrofiq
NPM : 2216041053

KPK menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara di MA. Hasbi Hasan yang juga merupakan putra daerah Provinsi Lampung, Guru Besar Bidang ilmu Peradilan dalam Ekonomi Islam, Universitas Lampung. Tentunya hal ini kembali mencoreng nama baik Universitas dan Provinsi Lampung.

Dosen terbang Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung yang saat ini juga menjabat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) RI, ternyata ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap, bersama dengan satu tersangka lain yaitu Dadan Tri Yudianto. Kasus Hasbi Hasan dapat dilihat sebagai pelanggaran etika dan integritas dalam pelaksanaan tugas sebagai seorang pejabat publik. Hasbi Hasan, yang merupakan seorang pejabat tinggi di pemerintahan, terlibat dalam tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Tindakan Hasbi Hasan melanggar prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, seperti transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Pelanggaran semacam ini dapat memiliki konsekuensi serius, termasuk pemecatan dari jabatan, penuntutan pidana, atau sanksi administratif lainnya.
Saya harap kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas, dan tersangka yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan sesuai hukum yang berlaku.
NAMA: Rizky Ainurrofiq
NPM: 2216041053

Presiden Jokowi rencananya bakal langsung melakukan kunjungan untuk melihat keadaan di lapangan soal jalan-jalan yang rusak di Lampung. Karena hal itu, Pemprov Lampung pun langsung mengebut perbaikan jalan dalam waktu yang sangat singkat. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pun membenarkan pihaknya melakukan perbaikan jalan jelang kunjungan Jokowi. Dia juga berjanji bakal membangun jalan itu menjadi lebih baik. Perbaikan jalan yang terkesan terburu-buru ini bisa jadi hanya sekedar karena kunjungan presiden saja, berdasarkan berita dari sumber lain yang saya baca, jalan yang baru diperbaiki bahkan sudah rusak kembali karena tahapan yang tidak sesuai. Seharusnya perbaikan jalan dilakukan dengan baik, agar manfaatnya dapat terasa oleh masyarakat yang sudah menanti sekian lamanya, bukan hanya sekedar untuk membuat rombongan presiden nyaman ketika melintasinya.
Rizky Ainurrofiq
2216041053

Setelah membaca berita dan menonton video yang diberikan tentang Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI yang dihadiri Mahfud MD membahasa tentang adanya dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Di sisi lain kementerian keuangan mengaku belum dapat informasi resmi, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh belum tahu menahu data yang disampaikan Mahfud. Ia mengaku baru tahu adanya transaksi mencurigakan Rp 300 triliun itu dari media massa karena belum ada surat resmi terkait itu yang disampaikan pihak Mahfud kepada Kemenkeu. Maka dari itu Mahfud MD akan menghadiri rapat di parlemen dengan DPR untuk menjelaskan secara detail dan jelas terkait dugaan pencucian uang tersebut. Namun yang terjadi Arteria Dahlan menganggap Mahfud tidak berwenang untuk mengungkapkan transaksi mencurigakan tersebut. Beberapa anggota Komisi menganggap Mahfud melanggar Undang-undang Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU (8/2010). Padahal apa yang dia lakukan sebenarnya hal biasa dan berdasarkan informasi intelijen, dia memperoleh data itu secara detail, termasuk dari nama-nama yang terlibat dalam transaksi mencurigakan itu yang bersinggungan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada bidang perpajakan, cukai, dan kepabeanan. Ini sama saja Arteria Dahlan menghalangi proses penegakan hukum.
Hukum publik adalah keseluruhan peraturan yang merupakan dasar negara untuk mengatur pula bagaimana caranya negara melaksanakan tugasnya. Dalam perspektif hukum publik negara adalah organisasi jabatan. Di antara jabatan-jabatan kenegaraan ini terdapat jabatan pemerintahan, yang menjadi objek hukum administrasi negara. Menurut Indroharto lembaga-lembaga hukum publik memiliki kedudukan hukum yang mandiri dalam badan hukum (perdata). Meskipun organ atau jabatan pemerintah dapat melakukan perbuatan hukum perdata, mewakili badan hukum induknya, namun dalam konteks hukum administrasi negara adalah mengetahui organ atau jabatan pemerintah dalam melakukan perbuatan hukum yang bersifat publik. Perbuatan atau keputusan administrasi negara harus dilakukan atas dasar undang-undang, maka dari itu perlu adanya legalitas sebagai sebuah legitimasi, terutama di negara hukum dengan sistem kontinental yang mana dalam penyelenggaraan urusan kenegaraan dan pemerintahan harus di dasarkan pada undang-undang yang harus diikuti oleh warga negaranya. dan memberikan jaminan terhadap kepentingan dan hak-hak milik rakyat. Menurut Indroharto asas legalitas akan menunjang berlakunya kepastian hukum dan kesamaan perlakuan. karena setiap orang yang berada di dalam situasi. Penyelengaraan pemerintahan yang didasarkan pada asas legalitas, yang berarti didasarkan undang-undang (hukum tertulis), dalam praktiknnya tidak memadai apalagi ditengah masyarakat yang memiliki dinamika yang tinggi. Hal ini karena hukum tertulis senatiasa mengandung kelemahan-kelemahan.