Kiriman dibuat oleh Ni Nyoman Marini Anisa

Nama: Ni Nyoman Marini Anisa
NPM: 2216041080
Kelas: Reg B

Menurut saya, pernyataan gubernur yang meminta wartawan untuk menghapus liputan berita tentang suatu acara yang viral di media sosial memunculkan kekhawatiran terkait kebebasan pers. Kebebasan pers merupakan hak yang mendasar dalam demokrasi dan penting untuk memastikan adanya akses yang bebas dan tidak terbatas terhadap informasi bagi masyarakat. Dalam demokrasi yang kuat, pengawasan publik terhadap pemerintah dan transparansi adalah elemen penting. Wartawan berperan dalam memberikan informasi yang objektif dan memantau tindakan pejabat publik, sehingga masyarakat dapat membuat keputusan yang cerdas dan memahami isu-isu yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Penting untuk mencermati bagaimana kebebasan pers dan kepentingan publik diseimbangkan dalam konteks ini. Permintaan untuk menghapus liputan berita harus didasarkan pada alasan yang jelas dan kuat, serta melibatkan pertimbangan etika jurnalistik dan hukum yang berlaku. Dalam situasi seperti ini, perlu adanya diskusi terbuka dan transparan, serta melibatkan semua pihak terkait untuk mencari solusi yang terbaik dan menjaga kebebasan pers yang vital dalam demokrasi.
Nama: Ni Nyoman Marini Anisa
NPM: 2216041080


Menurut saya perbaikan jalan-jalan yang rusak di Provinsi Lampung sebelum kunjungan Presiden Joko Widodo adalah tindakan yang wajar dan penting untuk dilakukan. Sebagai pemimpin negara, Presiden perlu meninjau kondisi infrastruktur di berbagai daerah untuk memastikan bahwa pemerintah memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat.
Namun, perbaikan ini seharusnya tidak hanya dilakukan menjelang kunjungan Presiden saja. Sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah, pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur haruslah menjadi prioritas sepanjang waktu, tidak hanya pada saat-saat tertentu saja. Hal ini akan memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat serta memperbaiki pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.
Oleh karena itu, perlu adanya kesadaran dan tanggung jawab dari pemerintah setempat untuk secara terus-menerus memperbaiki kondisi infrastruktur dan memberikan pelayanan
NI NYOMAN MARINI ANISA
2216041080

Setelah saya membaca dan menonton link youtube tersebut saya mendapatkan berita bahwa ketua komite TPPU Mahfud MD kembali menggertak anggota komisi III DPR RI Arteria Dahlan terkait temuan transaksi Rp 349 triliun. Ia membuka secara detail rincian transaksi tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 349 triliun yang terjadi di Kementerian Keuangan. Tidak hanya itu, ia menjabarkan 7 modus yang diduga dilakukan dalam transaksi keuangan tersebut salah satunya adalah kepemilikan saham pada perusahaan atas nama keluarga. Namun setelah diteliti lagi, transaksi Kementrian Keuangan mencurigakan tersebut nilainya lebih dari Rp 349 triliun. Adapun perputaran uang dalam transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan tersebut, kata Mahfud merupakan transaksi ekonomi, yang kemungkinan bersinggungan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada bidang perpajakan, cukai, dan kepabeanan. selain kasus penggelapan dana ini Mahfud juga membeberkan sebanyak 491 ASN kemenkeu terlibat dalam aksi transaksi kotor ini. Oleh sebab itu, sebaiknya peraturan mengenai tindak transaksi kotor ini lebih diperketat sehingga mereka dapat menjalankan tugas mereka dengan baik.
Nama: Ni Nyoman Marini Anisa
NPM: 2216041080
Kewenangan Pemerintah Sesuai asas legalitas bahwa pemerintah diatur oleh peraturan perundang-undangan dalam kewenangannya. Asas legalitas merupakan prinsip utama yang dijadikan sebagai dasar dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan di setiap negara hukum terutama negara hukum sistem continental. asas legalitas merupakan dasar dalam setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintah. Dengan kata lain, setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legitimasi, yaitu kewenangan dan pemerintahan harus memilik legitimasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Sedangkan Tindakan hukum publik adalah tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh penguasa dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Tindakan hukum publik ini dilakukan berdasarkan kewenangan pemerintah yang bersifat hukum publik yang hanya dapat lahirdari kewenangan yang bersifat hukum publik.