Posts made by Yonanda Fairuza Ayudhya 2216041089

YONANDA FAIRUZA AYUDHYA
2216041089
Setelah menonton vidio dan membaca artikel yang diberikan saya dapat berpendapat bahwa :

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa dari data transaksi Rp 349 triliun, transaksi yang melibatkan pegawai Kemenkeu hanya Rp3.3 triliun.
Sementara itu, dalam rapat dengan Komisi III, Mahfud tetap 'keukeuh' mengatakan bahwa transaksi mencurigakan Rp 349 triliun tersebut berdasar dan memiliki bukti kuat.

Mahfud Md membuka secara gamblang rincian data transaksi janggal di Kementerian Keuangan yang ia sebut sebanyak Rp 349 triliun. Kata dia, ini dilakukan termasuk oleh 491 pegawai Kementerian Keuangan.
Beliau mengatakan, data transaksi janggal yang diperoleh dari laporan hasil analisis (LHA) PPATK itu terbagi ke dalam 3 kelompok, pertama adalah transaksi keuangan mencurigakan oleh pegawai Kementerian Keuangan yang total nilainya sebanyak Rp 35 triliun. Jauh lebih banyak dari yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani sekitar Rp 3 triliun.
Yang kedua adalah transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kementerian Keuangan dan pihak lain sebesar Rp 53,82 triliun. Terakhir adalah transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU sebesar Rp 260 triliun.

Opini saya tentang masalah ini : Kasus ini harus terus kita follow-up agar tidak dilupakan begitu saja, media dan masyarakat masih harus menyorot kasus ini agar segera menemukan titik terang dan terungkap. Bahkan Mahfud Md saja yg termasuk seoran yang penting mengungkap masih bisa diabaikan dan digertak apalagi jika masyarakat biasa?
Yonanda Fairuza Ayudhya
2216041089

Kedudukan hukum pemerintah ; berdasarkan Pasal 1 ayat 3 Undang Undang Dasar 1945 dalam BAB 1 menyebutkan bahwa " Negara Indonesia adalah Negara Hukum", semua tindakan pemerintah harus berdasarkan hukum. Berdasarkan isinya hukum tersebut di bagi menjadi 2 yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat. Dalam Hukum Publik negara adalah organisasi jabatan. Di antara jabatan-jabatan kenegaraan ini ada jabatan pemerintahan. Seperti pendapat yang dikemukakan oleh H van Wijk dan Willem Konijenenbelt yang mengatakan bahwa “Di dalam hukum mengenai badan hukum kita mengenal perbadaan antara badan hukum dan organ-organnya. Badan hukum melakukan perbuatan melalui organ-organnya, yang mewakilinya. Perbedaan antara badan hukum dengan organ berjalan paralel dengan perbedaan antara badan umum (openbaar lichaam) dengan organ pemerintahan. Paralelitas perbedaan itu kurang lebih tampak ketika menyangkut hubungan hukum yang berkaitan dengan harta kekayaan dari badan umum (yang digunakan oleh pemerintah). Indroharto menyebutkan bahwa lembaga-lembaga Hukum Publik itu memiliki kedudukan mandiri dalam statusnya sebagai badan hukum (perdata). Lembaga-lembaga Hukum Publik yang menjadi induk dari badan atau jabatan TUN ini yang besar- besar di antaranya adalah Negara, Lembaga-lembaga tertinggi dan Tinggi Negara, Departemen, Badan-badan Non Dapertemen, Provinsi, Kabupaten, Kotamadya, dan sebagainya. Lembaga-lembaga Hukum Publik tersebut merupakan badan hukum perdata dan melalui organ-organnya (Badan atau Jabatan TUN) menurut peraturann perundang-undanngan yang bersangkutan dapat melakukan tindakan Hukum Perdata.”
Dengan demikian kedudukan pemerintah adalah Organisasi Jabatan di mana pemerintah mengatur tentang kepentingan publik, jadi pemerintah melakukan kewenangannya hanya dalam ruang lingkup publik saja. Artinya pada saat Hukum Publik itu melakukan perbuatan-perbuatan publik seperti membuat peraturan (regeling), mengeluarkan kebijakan (beleid), keputusan (besluit), dan ketetapan (beschikking), kedudukannya adalah sebagai jabatan atau organisasi jabatan (ambtenorganisatie), yang tunduk dan diatur hukum publik dan diserahi kewenangan publik (publiekbevoegdheid), bukan sebagai badan hukum (rechtsperson), yang tunduk dan mengikatkan diripada hukum privat dan yang dilekati dengan kecakapan (bekwaam) hukum.

2 Tindakan dan Kewenangan Pemerintah dalam Hukum Publik

Secara teoritik tindakan pemerintah (bestuurshandelingen) merupakan “Tindakan atau perbuatan dari alat perlengkapan pemerintahan (bestuursorgaan) untuk menjalankan fungsi pemerintahan (bestuursfunctie).” Tindakan pemerintah tersebut dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua), yaitu:

Ciri khas hukum publik adalah mengatur kepentingan umum. Salah satu contoh Hukum Publik adalah Hukum Administrasi Negara dan tindakan Hukum Publik yang dilakukan oleh pemerintah masuk dalam ranah Hukum Administrasi Negara, sehingga untuk mengetahui ciri khas tindakan hukum publik dapat diketahui dari ciri khas Hukum Administrasi Negara.

Ciri-ciri tindakan Hukum Publik yang dilakukan oleh pemerintah adalah:
a. Untuk Kepentingan Umum.
b. Dilakukan atas dasar kewenangan.
c. Tidak adanya kesetaraan posisi antara yang mengatur dengan yang diatur.
d. Sanksinya tegas dan dipertahankan secara sepihak oleh penguasa (dapat dipaksakan).
Sedangkan ciri-ciri tindakan Hukum Privat dapat dilihat dari ciri Hukum Privat itu sendiri, karena tindakan Hukum Privat tunduk pada Hukum Privat (Hukum Perdata).

Sehingga ciri atau karakteristik tindakan Hukum Privat adalah:
Mengatur kepentingan individu.
1. Dibuat atas dasar konsensus para pihak.
2. Terdapat kesetaraan posisi diantara para pihak.
3. Dipertahankan sendiri oleh para pihak.
4. Sanksinya tergantung kemauan para pihak.
Pemerintah dapat berkedudukan sebagai Badan Hukum Publik yang berwenang melakukan tindakan Hukum Publik dan dapat juga berkedudukan sebagai badan Hukum Privat yang dapat melakukan tindakan-tindakan Hukum Privat layaknya subyek hukum yang lain. Sebagai Badan Hukum Publik, pemerintah memiliki kewenangan untuk membuat keputusan dan tindakan Administrasi Pemerintahan. Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Nama: Yonanda Fairuza Ayudhya
NPM: 2216041089
Tugas diskusi PIAP

1. Pengaruh budaya lama (budaya feodal)

Dalam mengadopsi sistem administrasi, maka tidak bisa dengan utuh langsung diterapkan di sebuah negara atau daerah, karena pasti budaya setempat mempengaruhi dengan kuat ketika akan mempraktekkannya. New Publik Service atau good governance sulit untuk di terapkan di Indonesia, karena budaya masyarakat Indonesia yang biasa melayani kepentingan penguasa, maka aparatur yang seharusnya melayani warga masyarakat, malah berbalik arah untuk minta dilayani, dan masyarakatpun dengan senang hati melayani kepentingan atau kemauan penguasa dalam hal pengurusan permasalahan administrasi pemerintahan. Budaya asal bapak senang, budaya kroonisme/nepotisme, tidak bisa di pisahkan dalam pelaksanaan administrasi, Rasa kekeluargaan di Indonesia sangat kuat, apabila ada saudara, famili, atau tetangga yang mempunyai wewenang untuk melakukan proses pengurusan administrasi pemerintahan, pastilah kita minta bantuannya dan otomatis famili atau keluarga tersebut akan mendahulukan kita tanpa proses antri, dan masih banyak contoh yang lainnya.

2. Dimensi administrasi publik yang dapat digunakan dalam memecahkan persoalan tersebut dengan cara melaakukan penyuluhan kepada petugas pemerintahan dan juga masyarakat.