NAMA: MUHAMMAD IHSAN FUADI
NPM: 2255011011
KELAS: C
PRODI: TEKNIK SIPIL
analisis
Masalah utama penegakan hukum dinegara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukummelainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum).Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan
mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara. Penegakan hukum perlindungan negara biasanya dilakukan oleh lembaga penegak hukum seperti kepolisian, intelijen dan kejaksaan. Mereka bertanggung jawab untuk memantau kegiatan yang dapat mengancam keamanan nasional, melakukan penyelidikan, menangkap dan menuntut penjahat, dan mengambil tindakan lain yang diperlukan untuk melindungi keamanan dan stabilitas nasional.
Penegakan dan perlindungan hukum negara adalah dua konsep yang terkait tetapi berbeda. Penegakan hukum mengacu pada tindakan yang diambil oleh pemerintah atau badan hukum untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban dalam masyarakat. Perlindungan hukum, di sisi lain, mengacu pada hak individu untuk diperlakukan sama di depan hukum dan dilindungi dari kejahatan dan penyalahgunaan kekuasaan.Reformasi hukum yang diramalkan selama ini belum sesuai dengan harapan masyarakat seperti tingginya angka kriminalitas, Narkoba, korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya menunjukkan betapa pemerasan yang dihadapi bangsa ini semakin meningkat, ketidakjujuran menjaga kepercayaan publik dan pemerintah bahkan ketidakpuasan pendapatan menjadi penyebab utama korupsi dan korupsi serta permasalahan hukum lainnya. Di sisi lain, kejaksaan yang semakin banyak dipersoalkan oleh para pencari hukum menjadi salah satu persoalan yang harus dihadapi pemerintah. Hal ini agar wibawa negara menjadi berharga di mata rakyat. Bahwa negara menjamin dan melindungi setiap warga negara. Negara menjamin hak setiap warga negara, karena kedudukan dan tugas negara sendiri diatur dalam undang-undang dasar negara republik indonesia.