Posts made by Aditya Pebriansyah

MKU PKN SIPIL C -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Aditya Pebriansyah -
Nama : Aditya Pebriansyah
NPM : 2215011049
Kelas : Teknik Sipil C
Prodi : Teknik Sipil

ANALISIS JURNAL "PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA"

Terdapat beberapa teori perlindungan
hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa
tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif.

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit,
dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya
mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.

Josep Golstein (Muladi, 1995 : 40),
membedakan penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian, yaitu :
1) Total enforcement
2) Full enforcement
3) Actual enforcement

Hukum adalah keseluruhan peraturan-
peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi
saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik.

MKU PKN SIPIL C -> FORUM JAWABAN PRETEST

by Aditya Pebriansyah -
Nama : Aditya Pebriansyah
NPM : 2215011049
Kelas : Teknik Sipil C
Prodi : Teknik Sipil

ANALISIS VIDEO "supremasi hukum bagian 2"

Dalam berbagai variasi, hukum muncul sebagai lembaga yang dapat dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatu nya kepada hukum internasional. hukum sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini, dengan kehidupan yang modern dan dengan perkembangan yang sangat cepat seperti sekarang tentunya akan membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi pondasi, hukum modern menjadi peranan krusial politik yang penting dan berada di tengah tengah dunia dan kehidupan bermasyarakat yang modern ini dan semakin kompleks.
Sebagaimana dicantumkan dalam UUD 1945. Republik Indonesia adalah negara hukum dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengerahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara rukun yang mampu menjadi rumah yang nyaman untuk membahagiakan rakyatnya.