Posts made by Chika Aisya Nurfadia

HAN REG.B -> Diskusi HAN -> Diskusi HAN -> Re: Diskusi HAN

by Chika Aisya Nurfadia -
Artikel di atas membahas tentang peluang Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana dalam Pilwakot 2024. Dedy Hermawan, akademisi dari FISIP Universitas Lampung sebagai narasumber artikel di atas mengatakan bahwa faktor individu menjadi penentu tertinggi seseorang dapat memenangkan kontestasi Pilwakot jika dibandingkan dengan faktor lain, seperti faktor partai politik pengusung. Beliau mengatakan bahwa partai politik bukanlah penentu kemenangan, tetapi kinerja dan tingkat popularitas seseorang yang menjadi penentunya. Beliau juga menyarankan kepada siapa saja yang maju pada Pilwakot harus memiliki daya dukung popularitas dan elektabilitas yang tinggi dilihat dari survey politik, agar pergerakanya menjadi rasional. Dosen FISIP Universitas Lampung tersebut menambahkan bahwa siapapun yang akan maju dalam Pilwakot kedepan tentu harus memiliki modal logistik yang besar.

Sedangkan menurut kajian hukum administrasi negara ada beberapa syarat dalam pemilihan walikota. Syarat-syarat ini dapat bervariasi tergantung pada undang-undang dan peraturan yang berlaku di negara atau yurisdiksi tertentu. Berikut merupakan beberapa syarat umum yang sering dijumpai dalam pemilihan walikota berdasarkan kajian hukum administrasi negara:
1. Kewarganegaraan
Calon walikota harus menjadi warga negara yang sah dari negara yang bersangkutan. Syarat ini diperlukan untuk memastikan bahwa calon memiliki keterikatan yang kuat dengan negara dan dapat mewakili kepentingan publik.
2. Usia
Umumnya, calon walikota harus mencapai usia tertentu yang ditentukan oleh undang-undang atau peraturan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa calon memiliki kematangan dan pengalaman yang memadai dalam menjalankan tugas kepemimpinan.
3. Kelayakan dan Pendidikan
Beberapa yurisdiksi mungkin menetapkan syarat kelayakan dan pendidikan tertentu untuk menjadi calon walikota. Ini bisa meliputi pendidikan minimal, pengalaman kerja di bidang pemerintahan atau kepemimpinan, atau kualifikasi khusus lainnya yang relevan dengan jabatan walikota.
4. Tidak Terlibat dalam Konflik Kepentingan
Calon walikota biasanya harus memenuhi persyaratan yang mencegah mereka terlibat dalam konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi independensi atau objektivitas mereka dalam menjalankan tugas sebagai walikota. Ini bisa mencakup persyaratan untuk mengundurkan diri dari jabatan atau kegiatan tertentu sebelum mencalonkan diri.
5. Dukungan Publik
Calon walikota sering kali harus mendapatkan dukungan publik dalam bentuk dukungan tanda tangan atau dukungan politik dari partai atau kelompok tertentu sesuai dengan persyaratan hukum setempat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa calon memiliki tingkat dukungan yang cukup untuk memenuhi persyaratan demokrasi.
6. Tidak Terkena Sanksi Hukum
Calon walikota biasanya harus memenuhi persyaratan untuk tidak terkena sanksi hukum atau memiliki catatan kejahatan yang akan menghambat kemampuan mereka untuk menjalankan tugas kepemimpinan dengan integritas.

Pemilihan walikota dari sudut pandang kajian hukum administrasi negara mencakup aspek prosedural, transparansi, perlindungan hak-hak pemilih, integritas, dan penyelesaian sengketa. Dalam analisis ini, penting untuk mempertimbangkan kerangka hukum yang berlaku dan asas-asas administrasi negara yang relevan dalam memastikan pemilihan walikota yang adil, transparan, dan berintegritas.
Menurut saya, pernyataan gubernur Lampung yang meminta wartawan untuk menghapus liputan berita yang viral di media sosial merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan kebijakan kebebasan pers. Dari liputan berita-berita tersebut masyarakat dapat mengetahui mengenai hal-hal yang sedang terjadi khususnya di Lampung terkait perbaikan jalan rusak dan juga kinerja pejabat-pejabat daerahnya.
Dari pernyataannya, saya dapat menyimpulkan bahwa gubernur Lampung tidak ingin menerima saran dan kritik dari media maupun masyarakat luas terkait apa yang sedang terjadi di daerahnya. Seharusnya seorang pejabat harus memiliki prinsip transparansi atau keterbukaan.

HAN REG.B -> Pertemuan 11 -> Pertemuan 11 -> Re: Pertemuan 11

by Chika Aisya Nurfadia -
Dalam artikel tersebut disebutkan bahwa sekretaris mahkamah Agung yaitu Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena kasus dugaan suap perkara di MA. KPK juga menetapkan Tri Yudianto sebagai tersangka. dituliskan juga bahwa KPK sempat menyatakan Hasbi Hasan turut menerima uang terkait pengurusan perkara di MA. Menurut saya KPK sudah mengambil langkah yang bagus dengan menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka. saya pribadi mengapresiasi kinerja KPK yang mendalami hal ini. Saya mengharapkan kasus ini diusut tuntas dengan transparansi, tidak ada yang ditutup-tutupi dan semua pelaku yang terlibat dalam kasus ini dan hukuman yang tepat agar pelaku korupsi jera.
Hasbi Hasan sendiri merupakan guru besar di Universitas Lampung. Beliau telah dilantik oleh mantan rektor universitas Lampung yaitu Prof. Karomani.
Nama : Chika Aisya Nurfadia
NPM : 2216041063
Arinal Djunaidi selaku Gubernur Lampung membenarkan bahwa perbaikan jalan tersebut dilakukan karena kunjungan Presiden Jokowi. Jalan yang diperbaiki pun disebutkan hanya jalan yang akan dilewati oleh Pak Jokowi saja. Di sini jelas terlihat bahwa pejabat-pejabat yang terlibat sebenarnya tidak begitu peduli dengan keadaan jalan tersebut, kebetulan karena ada kunjungan dari Presiden saja jalan tersebut diperbaiki dengan cepat. Bagaimana jika Presiden tidak melakukan kunjungan? Menurut saya perbaikan jalan tersebut akan lama dikerjakan atau bahkan tidak akan pernah dikerjakan sama sekali.
Chika Aisya Nurfadia
2216041063

Hal yang saya tangkap setelah membaca dan menonton berita tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saling gertak satu sama lain dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Awal rapat diwarnai protes Mahfud kepada anggota Komisi III DPR dari fraksi PDIP Arteria Dahlan lantaran menggertak dirinya dalam rapat tersebut.
Arteria mulanya menyebut laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mestinya tidak boleh diumumkan ke publik. Arteria menuturkan ada ancaman pidana di Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU bagi siapapun yang membocorkan laporan.

Mahfud kemudian meminta agar anggota DPR tak menyudutkan dan menggertaknya. Sebab, ia bisa menggertak balik anggota DPR karena dianggap menghalangi penyidikan dan penegakan hukum. Menurut Arteria, ucapan Mahfud akan menggiring opini publik yang membuat citra DPR buruk. Ia khawatir orang-orang mengira semua anggota DPR, markus seperti yang dikatakan Mahfud.
Menurut saya, hal seperti ini memang seharusnya diketahui publik agar publik percaya bahwa memang tidak ada yang ditutup-tutupi.