Artikel di atas membahas tentang peluang Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana dalam Pilwakot 2024. Dedy Hermawan, akademisi dari FISIP Universitas Lampung sebagai narasumber artikel di atas mengatakan bahwa faktor individu menjadi penentu tertinggi seseorang dapat memenangkan kontestasi Pilwakot jika dibandingkan dengan faktor lain, seperti faktor partai politik pengusung. Beliau mengatakan bahwa partai politik bukanlah penentu kemenangan, tetapi kinerja dan tingkat popularitas seseorang yang menjadi penentunya. Beliau juga menyarankan kepada siapa saja yang maju pada Pilwakot harus memiliki daya dukung popularitas dan elektabilitas yang tinggi dilihat dari survey politik, agar pergerakanya menjadi rasional. Dosen FISIP Universitas Lampung tersebut menambahkan bahwa siapapun yang akan maju dalam Pilwakot kedepan tentu harus memiliki modal logistik yang besar.
Sedangkan menurut kajian hukum administrasi negara ada beberapa syarat dalam pemilihan walikota. Syarat-syarat ini dapat bervariasi tergantung pada undang-undang dan peraturan yang berlaku di negara atau yurisdiksi tertentu. Berikut merupakan beberapa syarat umum yang sering dijumpai dalam pemilihan walikota berdasarkan kajian hukum administrasi negara:
1. Kewarganegaraan
Calon walikota harus menjadi warga negara yang sah dari negara yang bersangkutan. Syarat ini diperlukan untuk memastikan bahwa calon memiliki keterikatan yang kuat dengan negara dan dapat mewakili kepentingan publik.
2. Usia
Umumnya, calon walikota harus mencapai usia tertentu yang ditentukan oleh undang-undang atau peraturan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa calon memiliki kematangan dan pengalaman yang memadai dalam menjalankan tugas kepemimpinan.
3. Kelayakan dan Pendidikan
Beberapa yurisdiksi mungkin menetapkan syarat kelayakan dan pendidikan tertentu untuk menjadi calon walikota. Ini bisa meliputi pendidikan minimal, pengalaman kerja di bidang pemerintahan atau kepemimpinan, atau kualifikasi khusus lainnya yang relevan dengan jabatan walikota.
4. Tidak Terlibat dalam Konflik Kepentingan
Calon walikota biasanya harus memenuhi persyaratan yang mencegah mereka terlibat dalam konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi independensi atau objektivitas mereka dalam menjalankan tugas sebagai walikota. Ini bisa mencakup persyaratan untuk mengundurkan diri dari jabatan atau kegiatan tertentu sebelum mencalonkan diri.
5. Dukungan Publik
Calon walikota sering kali harus mendapatkan dukungan publik dalam bentuk dukungan tanda tangan atau dukungan politik dari partai atau kelompok tertentu sesuai dengan persyaratan hukum setempat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa calon memiliki tingkat dukungan yang cukup untuk memenuhi persyaratan demokrasi.
6. Tidak Terkena Sanksi Hukum
Calon walikota biasanya harus memenuhi persyaratan untuk tidak terkena sanksi hukum atau memiliki catatan kejahatan yang akan menghambat kemampuan mereka untuk menjalankan tugas kepemimpinan dengan integritas.
Pemilihan walikota dari sudut pandang kajian hukum administrasi negara mencakup aspek prosedural, transparansi, perlindungan hak-hak pemilih, integritas, dan penyelesaian sengketa. Dalam analisis ini, penting untuk mempertimbangkan kerangka hukum yang berlaku dan asas-asas administrasi negara yang relevan dalam memastikan pemilihan walikota yang adil, transparan, dan berintegritas.
Sedangkan menurut kajian hukum administrasi negara ada beberapa syarat dalam pemilihan walikota. Syarat-syarat ini dapat bervariasi tergantung pada undang-undang dan peraturan yang berlaku di negara atau yurisdiksi tertentu. Berikut merupakan beberapa syarat umum yang sering dijumpai dalam pemilihan walikota berdasarkan kajian hukum administrasi negara:
1. Kewarganegaraan
Calon walikota harus menjadi warga negara yang sah dari negara yang bersangkutan. Syarat ini diperlukan untuk memastikan bahwa calon memiliki keterikatan yang kuat dengan negara dan dapat mewakili kepentingan publik.
2. Usia
Umumnya, calon walikota harus mencapai usia tertentu yang ditentukan oleh undang-undang atau peraturan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa calon memiliki kematangan dan pengalaman yang memadai dalam menjalankan tugas kepemimpinan.
3. Kelayakan dan Pendidikan
Beberapa yurisdiksi mungkin menetapkan syarat kelayakan dan pendidikan tertentu untuk menjadi calon walikota. Ini bisa meliputi pendidikan minimal, pengalaman kerja di bidang pemerintahan atau kepemimpinan, atau kualifikasi khusus lainnya yang relevan dengan jabatan walikota.
4. Tidak Terlibat dalam Konflik Kepentingan
Calon walikota biasanya harus memenuhi persyaratan yang mencegah mereka terlibat dalam konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi independensi atau objektivitas mereka dalam menjalankan tugas sebagai walikota. Ini bisa mencakup persyaratan untuk mengundurkan diri dari jabatan atau kegiatan tertentu sebelum mencalonkan diri.
5. Dukungan Publik
Calon walikota sering kali harus mendapatkan dukungan publik dalam bentuk dukungan tanda tangan atau dukungan politik dari partai atau kelompok tertentu sesuai dengan persyaratan hukum setempat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa calon memiliki tingkat dukungan yang cukup untuk memenuhi persyaratan demokrasi.
6. Tidak Terkena Sanksi Hukum
Calon walikota biasanya harus memenuhi persyaratan untuk tidak terkena sanksi hukum atau memiliki catatan kejahatan yang akan menghambat kemampuan mereka untuk menjalankan tugas kepemimpinan dengan integritas.
Pemilihan walikota dari sudut pandang kajian hukum administrasi negara mencakup aspek prosedural, transparansi, perlindungan hak-hak pemilih, integritas, dan penyelesaian sengketa. Dalam analisis ini, penting untuk mempertimbangkan kerangka hukum yang berlaku dan asas-asas administrasi negara yang relevan dalam memastikan pemilihan walikota yang adil, transparan, dan berintegritas.