Kiriman dibuat oleh M. Asyaril Fajri 2216041083

M. Asyaril Fajri
2216041083

Hukum administrasi negara dan hukum administrasi mencakup segala sesuatu yang berkaitan dengan administrasi. semua penggiat pemerintahan yang tidak termasuk undang-undang dan undang-undang. Sesuatu yang istimewa dalam pengertian Han adalah suatu kekuatan khusus (khusus), yaitu hak untuk memerintah negara. Bentuk kekuasaan khusus ini adalah adanya kekuasaan koersif untuk memenuhi perintah penyelenggaraan negara. Dalam kontrak, pemerintah pusat dapat, misalnya, memaksa perorangan atau badan hukum untuk menjual propertinya kepada negara melalui pengambilalihan. Oleh karena itu konstitusi adalah undang-undang khusus karena yurisdiksinya lebih mengikat, sedangkan undang-undang lain di luar administrasi adalah undang-undang umum. Dalam kerangka hukum administrasi
Negara terkait erat dengan tugas dan
kekuasaan lembaga negara (administrasi publik) dan kekuasaan pusat dan daerah, hubungan kekuasaan antar lembaga negara (administrasi publik). lembaga negara dengan warga negara dan jaminan perlindungan hukum
kepada keduanya, yaitu masyarakat dan
perkembangan saat ini, kecenderungan negara untuk campur tangan di berbagai sektor masyarakat,
kemudian muncul peran Undang-Undang Administrasi Negara (HAN). besar dan kompleks. Kompleksitas ini membuatnya menjadi rumus spasial yang besar dan kompleks untuk didefinisikan
daerah Han
M. Asyaril Fajri
2216041083

Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite
Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud MD tetap pada pernyataan sebelumnya soal transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp 349 miliar di kementerian.
Sri Mulyani menyebut nilai transaksi aneh yang terkait langsung dengan pegawai kementerian yang dipimpinnya itu hanya Rp 3,3 triliun.
Kementerian Keuangan memiliki total Rp 260 miliar sebagai penyidik ​​praperadilan (TPA) dan Pencucian Uang (TPPU) yang belum didapatkan.
Pernyataan itu mendorong Mahmud mengatakan anggota DPR Markus.
Mahfud mengatakan, pernah ada anggota DPR yang marah-marah soal pertemuan dengan Jaksa Agung, tapi anggota DPR itu datang lagi dan menitipkan hal itu ke Jaksa Agung.
M. Asyaril Fajri
2216041083

Kasus kerusakan jalan di Provinsi Lampung ini awalnya diangkat oleh seorang pemuda bernama Bima asal Lampung Timur. Bima mengumumkannya melalui akun tiktok pribadinya. Setelah pernyataan itu viral, banyak warga Lampung lainnya yang juga angkat bicara soal jalan di daerahnya yang juga rusak parah.
Terkait kabar ini, saya menilai perbaikan jalan yang dilakukan Pemda Provinsi Lampung hanya mencari perhatian dari Presiden. Lalu mengapa? Dapat disimpulkan bahwa perbaikan jalan yang dilakukan Pemda Lampung hanya karena adanya kunjungan Presiden Jokowi yang memerintahkan untuk berkunjung dan dapat melihat langsung kondisi jalan Lampung yang akhir-akhir ini banyak diperbincangkan karena buruk. . rusak Bisa jadi, jika Jokowi tidak merencanakan kunjungan tersebut, Pemprov Lampung hingga kini belum akan memperbaiki jalan tersebut. Yang juga menjadi urusan publik, APBD 2023 mengalokasikan Rp 72 miliar untuk pemeliharaan jalan. Tapi untuk apa uang itu digunakan, sehingga masih banyak di pinggiran Lampung yang jalannya masih rusak.
M. Asyaril Fajri
2216041083

KPK menetapkan sekretaris MA (Mahkamah Agung) Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus suap perkara di MA. Hasbi ditangkap bersama dengan Dadan Tri Yudianto yang berlaku sebagai perantara suap. Sebelumnya KPK telah memeriksa Hasbi sebagai saksi untuk tersangka hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dkk. Selain itu KPK pun pernah memanggil Hasbi sebagai saksi untuk terdakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati namun Hasbi tidak hadir. Pada 25 Maret 2022 advokat Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto (swasta) yang merupakan penghubung Hasbi. Singkat cerita Dadan meminta Heriyanto sebesar Rp. 11,2 Milyar untuk memperlancar sidang kasus tersebut dan pada akhirnya Budiman (terdakwa sidang) hanya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan putusan tersebut diwarnai berbagai perbedaan pendapat antar hakim.
Pendapat saya setelah membaca artikel ini adalah miris. Mahkamah Agung yang seharusnya membina dan menjaga agar hukum di Indonesia tetap berjalan sesuai Undang-undang malah ikut terpengaruh dan tergiur dengan suap. Hal ini tentunya tidak sejalan dengan tupoksi dari Mahkamah Agung itu sendiri, seharusnya hal ini tidak terjadi dan Mahkamah Agung tetap menjalankan tugasnya sebagai salah satu lembaga penegak hukum yang adil dan tidak terpengaruh. Terkait dengan Hasbi Hasan yang ternyata juga merupakan Guru Besar Universitas Lampung. Hal ini tentu sangat memalukan bagi Hasbi Hasan dan juga bagi Unila yang telah mengukuhkan beliau menjadi Guru Besar. Hasbi tentu sudah melanggar sumpahnya sebagai Guru Besar, seharusnya sebagai Guru Besar Hasbi menunjukkan sikap yang baik dan benar sehingga bisa dicontoh masyarakat.
1. Pungutan liar dalam pembuatan surat menyurat atau dokumen seperti SIM, KK, KTP, dll. Para oknum tersebut meminta pungli karena agar mempercepat proses pembuatan surat surat tsb
2.Dimensi administrasi publik yang dapat digunakan untuk mengatasi masalah ini adalah dengan cara mengedukasi masyarakat tentang pemerasan atau pungli, membentuk kebijakan menghukum pelaku pemerasan, menambah jumlah sumber daya manusia yang lebih kompeten di bidang ini dan mengaktifkan pasukan pemerasan. lebih efektif dalam memerangi pemerasan dan banyak lainnya.