Posts made by Ahmad Fauzan Firdaus 2216041060

Dalam Sosialisasi dan Pembinaan Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2023 di Hotel Springhill Golden Tulip, Bandar Lampung. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi berhenti memberikan pernyataan dan meminta wartawan mematikan rekaman dan menghapus video yang diambil. "Jangan diviralin dulu, hapus semua. Saya lagi pusing sebentar-sebentar diviralin," kata Arinal.
Dalam prespektif hukum administrasi negara, pernyataan gubernur Lampung yang meminta wartawan untuk menghapus liputan berita acara yang viral di media sosial perlu dinilai apakah sesuai dengan prinsip kebiasaan pers, kewenangan pemerintahan yang sah, serta transparansi dan akuntabilitas. Jika tindakan tersebut melanggar prinsip-prinsip tersebut, maka dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum administrasi negara.
Selain itu kebebasan pers juga di lindungi dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers [JDIH BPK RI], jadi sangat di sayangkan apa yang di lakukan bapak Arinal ini jika terbukti melanggar, dia sudah mencederai hak publik untuk bebas menyatakan pendapat. seharusnya sebagai seorang pejabat publik pak Arinal mendukung penuh kebebasan berpendapat, bukan malah mencoba membungkamnya.
Dalam konteks Hukum Administrasi Negara, saat seseorang dinyatakan sebagai tersangka dalam suatu kasus hukum, langkah-langkah yang diikuti mengacu pada prosedur yang ditetapkan dalam hukum acara pidana. Kasus yang sedang berlangsung tersebut diduga melibatkan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Hukum Administrasi Negara berhubungan dengan organisasi dan fungsi pemerintah serta penerapan hukum terhadap institusi publik dan pejabat negara. Ketika terdapat dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan pejabat negara atau institusi publik, KPK, sebagai lembaga independen yang bertugas memerangi korupsi, memiliki wewenang untuk menyelidiki dan mengusut kasus tersebut.

Dalam proses penanganan kasus ini, penting untuk mempertimbangkan prinsip-prinsip hukum seperti praduga tak bersalah, keadilan, dan kebebasan berekspresi. Proses hukum yang adil dan transparan sangat penting dalam menjaga integritas lembaga dan memastikan bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada bukti yang cukup.

Dalam hal ini hasbi hasan selaku sekertaris ma sekaligus guru besar fakultas hukum unila sudah mencoreng gelar yang di milikinya, seseorang yang sangat paham tentang pelanggaran korupsi tapi malah melakukannya, sungguh hal yang sangat di sayangkan. Dengan adanya kasus ini membuat tingkat kepercayaan mahasiswa terhadap dosen mulai luntur dan masyarakat pun sudah mulai tidak percaya dengan para penegak hukum.
Dari berita yang saya baca mengenai isu perbaikan jalan kebut semalam yang dilakukan oleh Arinal selaku gubernur Lampung, disini sangat terlihat bahwa Arinal khawatir akan citranya sebagai pejabat Lampung menjadi rusak, pasalnya Arinal melakukan perbaikan jalan besar besaran hanya karena akan kedatangan pak presiden Jokowi yang rencananya akan melakukan kunjungan ke Lampung di tanggal 5 mei 2023.
Dari sini terlihat juga kondisi Lampung yang sangat memprihatikan, Ketika pemerintah lebih sibuk membenarkan kebobrokan daripada memperbaikinya, kita seperti hidup dalam zaman candi Roro Jonggrang. Seperti candi yang hanya diperbaiki ketika presiden datang, jalan rusak juga hanya diperbaiki ketika ada kunjungan pejabat penting. Sementara itu, rakyat terus menderita dan mengalami kesulitan akibat jalan yang rusak. Apakah benar pemerintah ada untuk melayani rakyatnya? Atau hanya untuk merayakan kemegahan dan kepentingan pribadi? Inilah mengapa kita sebagai seorang mahasiswa harus menggaungkan kepada masyarakat luas betapa pentingnya memilih pejabat bukan karna seberapa besar amplop yang di berikan, akan tetapi seberapa besar pengaruhnya dalam melayani masyarakat dengan ikhlas.

dari berita yang disajikan di atas bapak menko Polhukam Mahfud MD hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) memenuhi undangan DPR komisi lll yang di dalamnya membahas tentang kecurigaan transaksi mencurigakan sebesar 349 T. Mahfud MD selaku Mentri Polhukam mengungkapkan bahwa dugaan transaksi yang mencurigakan tersebut dibagi ke dalam tiga kelompok, transaksi keuangan oleh juru sita keuangan sebesar RP 35 Triliun, transaksi juru sita keuangan penuntutan keuangan dengan pihak lainnya sebesar RP 56 Triliun dan lainnya. Namun, Mahfud MD menyatakan bahwa hal tersebut bukanlah korupsi melainkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pegawai kemenkeu dan pihak lain yang dilakukan dengan modus kepemilikan saham pada perusahaan atas nama keluarga. 

Hujan interupsi dan debat panas sempat terjadi saat rapat dengar pendapat ini. pasalnya komisi komisi DPR lll Arteria Dahlan menyebutkan seorang pejabat negara wajib merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pernyataan Arteria itu membuat Mahfud kesal. Dia menyatakan, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana melaporkan soal transaksi janggal di Kemenkeu tersebut karena dirinya sebagai Ketua Komite TPPU. Mahfud lantas menggertak balik dengan menantang Arteria mengeluarkan pernyataan serupa kepada Kepala BIN Budi Gunawan. Dia mengatakan, Kepala BIN merupakan jabatan yang langsung berada di bawah Presiden. Selain itu bapak menko juga membahas mengenai fenomena Markus di DPR dan komisi anggota III DPR yang terkesan menutup nutupi penyidikan. 

Dari kasus di atas terlihat bahwa wakil rakyat yang seharusnya bisa transparan pada kasus ini terkesan menutup nutupinya. Jika sudah begini bagaimana kepercayaan masyarakat terhadap pemangku kebijakan tetap terjaga, kalau kebenaran saja dibungkam. Oleh karna itu untuk menjadi seorang pejabat publik kecerdasan saja tidak cukup untuk itu, melainkan juga harus memiliki sikap jujur, beradab, dan berprinsip, agar tidak mudah menjadi pejabat yang menyimpang dari aturan.

Izin menanggapi pertanyaan dari qaisara, menurut saya putusan pn Jakpus tentang penundaan pemilu adalah kewenangan yang di putuskan bukan pada ranah kewenangannya.
Sehingga, putusan ini dapat dikualifisir sebagai "never existed" oleh karena hakim mengokupasi kewenagan kekuasaan lembaga peradilan lain.
Jika putusan ini di sahkan konsekensinya sangat serius, yaitu kekuasaan pemerintahan, baik presiden maupun lembaga-lembaga negara lainya seperti DPR, DPD, MPR, akan kehilangan legitimasinya, karena pesta demokrasi tidak dapat diselenggarakan sesuai agenda konstitusional.
Dan Benar yang di katakan oleh saudari qaisara mengenai kelucuan kasus putusan pn Jakpus tersebut. Karena menurut saya kasus ini hanya di buat untuk memberi keuntungan pada para pejabat yang memiliki kepentingan.