Nama : Nafisha Mifta Aulia
NPM : 2255012005
Kelas : A
Prodi : S1 Arsitektur
Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Pergerakan hukum berfungsi sebagai pengawas pemerintah dan memastikan bahwa negara beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, sementara perlindungan negara berfungsi sebagai pemenuhan hak dasar warga negara. Dalam konteks pergerakan hukum, pengawasan dan pengawalan hukum menjadi tugas utama. Pergerakan hukum memiliki peran penting dalam memperkuat supremasi hukum dan melindungi hak asasi manusia.
Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut 1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang. 2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum, 3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. 4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. 5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
NPM : 2255012005
Kelas : A
Prodi : S1 Arsitektur
Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Pergerakan hukum berfungsi sebagai pengawas pemerintah dan memastikan bahwa negara beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, sementara perlindungan negara berfungsi sebagai pemenuhan hak dasar warga negara. Dalam konteks pergerakan hukum, pengawasan dan pengawalan hukum menjadi tugas utama. Pergerakan hukum memiliki peran penting dalam memperkuat supremasi hukum dan melindungi hak asasi manusia.
Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut 1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang. 2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum, 3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. 4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. 5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.