Posts made by Nafisha Mifta Aulia

Nama : Nafisha Mifta Aulia
NPM : 2255012005
Kelas : A
Prodi : S1 Arsitektur

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Pergerakan hukum berfungsi sebagai pengawas pemerintah dan memastikan bahwa negara beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, sementara perlindungan negara berfungsi sebagai pemenuhan hak dasar warga negara. Dalam konteks pergerakan hukum, pengawasan dan pengawalan hukum menjadi tugas utama. Pergerakan hukum memiliki peran penting dalam memperkuat supremasi hukum dan melindungi hak asasi manusia.

Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut 1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang. 2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum, 3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. 4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. 5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Nama : Nafisha Mifta Aulia
NPM : 2255012005
Kelas : A
Prodi : S1 Arsitektur

Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada costumary law/interactional law. Di Indonesia, ketentuan mengenai negara hukum diatur dalam hukum dasar kita yaitu UUD NRI 1945 dalam pasal 1 ayat 3 yang berbunyi, "Negara Indonesia adalah negara hukum." Masuknya ketentuan mengenai Indonesia adalah negara hukum ke dalam pasal dimaksudkan untuk memperteguh paham bahwa Indonesia adalah negara hukum, baik dalam penyelenggaraan negara maupun kehidupan bangsa dan bermasyarakat.
Reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia.
Slogan demokrasi antara lain yaitu :
- demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokrasi)
- desentralisasi (penyerahan kekuasaan pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi).
Nafisha Mifta Aulia
2255012005
S1-Arsitektur

Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara.
Hukum bisa di jadikan tulang punggung perekonomian bukan malah mejadi penghambat. lalu di berlakukan pluralisme hukum agar terciptanya masyarakat yang rukun dan dapat menyesuaikan penyelesaian masalah berdasarkan aliran hukum yang berlaku di masyarakat itu sendiri. Pluralisme hukum adalah munculnya suatu ketentuan atau sebuah aturan hukum yang lebih dari satu di dalam kehidupan sosial. Kemunculan dan lahirnya pluralisme hukum di indonesia di sebabkan karena faktor historis bangsa indonesia yang mempunyai perbedaan suku, bahasa, budaya, agama dan ras.
contoh supremasi hukum:
1. Orang yang melanggar peraturan akan dihukum, terlepas dari status sosial atau ekonominya

2. Semua orang wajib menaati peraturan lalu lintas, baik yang punya kendaraan mewah ataupun tidak

3. Penyelenggaraan kegiatan agama atau ibadah harus diperuntukkan bagi semua kalangan.

"Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains, dan bukan pula bersembunyi di ruang bawah tanah, pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan". -Albert Einstein-