གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ KANDITA PRAHASANTI A.P kày

NAMA : KANDITA PRAHASANTI A.P
NPM : 2216041043

KEDUDUKANPEMERINTAH DALAM HUKUM PUBLIK

Dalam hukum publik kedudukan pemerintah adalah mandiri dan statusnya sebagai badan hukum dan dalam hukum privat kedudukan pemerintah tidak memiliki kedudukan yg istimewa, dan dapat menjadi pihak dalam sengketa keperdataan dgn kedudukan yg sama dengan seseorng atau badan hukum perdata dlm peradilan umum.
Dengan demikian kedudukan pemerintah adalah organisasi jabatan di mana pemerintah mengatur tentang kepntingan publik dlm ruang lingkup membuat peraturan, mengeluarkan kebijakan, keputusan, dan ketetapan.
Inti atau kesimpulannya bahwa kedudukan pemerintah dlm hukum publik memiliki kedudukan yg mandiri dlm statusnya sebagai badan hukum (perdata), meskipun jabatan pemerintahan ini dilekati dgn hak dan kewajiban atau di beri wewenang untuk melakukan tindakan hukum, namun jabatan tidak dpt bertindak sendiri.
NAMA : KANDITA PRAHASANTI A.P
KELAS : REG B
NPM : 2216041043

Hukum Administrasi Negara (HAN) merupaman salah satu cabang ilmu hukum yg mempelajari kegiatan administrasi suatu negara.
Menurut Oppenheim HAN sebagai seperangkat ketentuan yang mengikat suatu badan baik atasan maupun bawahan yang menjalankan kewenangan yg diberikan kepadanya oleh hukum tata negara atau tidak.

PIAP KLAS A -> DISKUSI/RESPONSI -> DISKUSI/RESPONSI -> Re: DISKUSI/RESPONSI

KANDITA PRAHASANTI A.P kày གིས-
KANDITA PRAHASANTI A.P
2216041043

1. Salah satu isu realitas administrasi publik ada perkembangan fokus administrasi publik, fokusnya yang berkembang
dan berubah mengikuti dinamika
perubahan masyarakat. Terdapat
tekanan yang makin kuat untuk
melihat atau merumuskan kembali
pada materi disiplin administrasi
publik. Banyak pakar yang optimis
bahwa administrasi publik mampu
mengatasi krisis saat ini, tetapi tidak
kurang pula para ahli yang pesimis
dan melihat bahwa bidang studi ini
sudah sekarat sehingga administrasi publik tradisional sudah saatnya diganti oleh "The new public
management". Alasan singkatnya model lama ini
sudah tidak dapat berfungsi dengan
baik karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman yang terus semakin modern.

2. Dalam isu tersebut dimensi manajemen dapat digunakan sebagai pemecahan permasalahan tersebut, karena dalam kemodernan jaman SDM sangat berperan penting dalam hal yang berkenaan dengan perencanaan perubahan, pengembangan unit-unit organisasi, pengendalian koordinasi, bugdeting, dan pengambilan keputusan dalam perubahan fokus administrasi publik yang disebabkan oleh kemodernan jaman.