NAMA : KANDITA PRAHASANTI A.P
NPM : 2216041043
KEDUDUKANPEMERINTAH DALAM HUKUM PUBLIK
Dalam hukum publik kedudukan pemerintah adalah mandiri dan statusnya sebagai badan hukum dan dalam hukum privat kedudukan pemerintah tidak memiliki kedudukan yg istimewa, dan dapat menjadi pihak dalam sengketa keperdataan dgn kedudukan yg sama dengan seseorng atau badan hukum perdata dlm peradilan umum.
Dengan demikian kedudukan pemerintah adalah organisasi jabatan di mana pemerintah mengatur tentang kepntingan publik dlm ruang lingkup membuat peraturan, mengeluarkan kebijakan, keputusan, dan ketetapan.
Inti atau kesimpulannya bahwa kedudukan pemerintah dlm hukum publik memiliki kedudukan yg mandiri dlm statusnya sebagai badan hukum (perdata), meskipun jabatan pemerintahan ini dilekati dgn hak dan kewajiban atau di beri wewenang untuk melakukan tindakan hukum, namun jabatan tidak dpt bertindak sendiri.
NPM : 2216041043
KEDUDUKANPEMERINTAH DALAM HUKUM PUBLIK
Dalam hukum publik kedudukan pemerintah adalah mandiri dan statusnya sebagai badan hukum dan dalam hukum privat kedudukan pemerintah tidak memiliki kedudukan yg istimewa, dan dapat menjadi pihak dalam sengketa keperdataan dgn kedudukan yg sama dengan seseorng atau badan hukum perdata dlm peradilan umum.
Dengan demikian kedudukan pemerintah adalah organisasi jabatan di mana pemerintah mengatur tentang kepntingan publik dlm ruang lingkup membuat peraturan, mengeluarkan kebijakan, keputusan, dan ketetapan.
Inti atau kesimpulannya bahwa kedudukan pemerintah dlm hukum publik memiliki kedudukan yg mandiri dlm statusnya sebagai badan hukum (perdata), meskipun jabatan pemerintahan ini dilekati dgn hak dan kewajiban atau di beri wewenang untuk melakukan tindakan hukum, namun jabatan tidak dpt bertindak sendiri.