NAMA : KANDITA PRAHASANTI A.P
NPM : 2216041043
Berdasarkan apa yang saya baca pada bahan diskusi yang kedua terkait tentang Unila Kukuhkan Putra Terbaik Lampung sebagai Guru Besar Ilmu Peradilan dalam Ekonomi Islam.
Pengukuhan Prof. Dr. Hasbi Hasan, SH, MH sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Peradilan dalam Ekonomi Islam oleh Senat Universitas Lampung (Unila) merupakan suatu prestasi yang penting dan menunjukkan pengakuan atas kontribusi akademik yang telah dia berikan dalam bidang tersebut. Prof. Hasbi Hasan adalah seorang dosen terbang di Fakultas Hukum Unila dan juga menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Orasi hukum yang dibacakan oleh Prof. Hasbi Hasan dengan judul "Perbankan Syariah Digital di Era Industri 4.0" menunjukkan fokusnya pada perkembangan perbankan syariah dalam menghadapi tantangan era digital saat ini. Dalam orasinya, beliau membahas prinsip-prinsip ekonomi syariah yang didasarkan pada ajaran-ajaran Islam dan menggambarkan dua pendekatan filosofis dalam melihat perbankan syariah di Indonesia.
Pertama, beliau mengatakan bahwa perbankan syariah sesuai dengan ideologi Pancasila, yang menggambarkan kesesuaian sistem keuangan syariah dengan nilai-nilai dasar Indonesia. Kedua, beliau menyatakan bahwa perbankan syariah diatur secara rinci dalam Alquran dan Alhadis, yang melarang riba dan maisir (perjudian) dalam perekonomian.
Prof. Hasbi Hasan juga menekankan bahwa prinsip-prinsip ekonomi syariah bukan hanya untuk mencari keuntungan semata, tetapi juga untuk kemaslahatan umat. Beliau mengutip Surah Al-Furqan ayat 67 yang menggarisbawahi pentingnya keseimbangan dalam memberikan dan menerima.
Selanjutnya, Prof. Hasbi Hasan menganalisis perbankan syariah dari perspektif Al Maqashid Al Syariah (tujuan-tujuan syariat Islam). Beliau berpendapat bahwa pertumbuhan perbankan syariah tidak hanya bisa diregulasi oleh lembaga keuangan seperti Bank Indonesia dan OJK, tetapi juga harus memperhatikan prinsip-prinsip syariah yang mendasarinya.
Dalam roadmap perbankan syariah 2020-2025, Prof. Hasbi Hasan merujuk pada Restricted Intermediary Account (SRIA) Syariah sebagai salah satu arah pengembangan perbankan syariah. SRIA adalah produk investasi yang terikat pada perbankan syariah dan memberikan kesempatan kepada investor untuk memilih aset produktif yang akan dibiayai melalui mekanisme bagi hasil sesuai dengan tingkat risiko yang diinginkan.
Prof. Hasbi Hasan juga menyebutkan akselerasi sistem transaksi konvensional ke digital dalam perbankan syariah, yang mendorong penggunaan layanan perbankan melalui perangkat elektronik. Mobile banking Islam telah diperkenalkan sejak tahun 2014 oleh BCA Syariah dan diikuti oleh bank-bank lainnya.
Pengukuhan Prof. Hasbi Hasan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Peradilan dalam Ekonomi Islam oleh Unila menandai penghargaan terhadap kontribusinya dalam pengembangan perbank-an.
NPM : 2216041043
Berdasarkan apa yang saya baca pada bahan diskusi yang kedua terkait tentang Unila Kukuhkan Putra Terbaik Lampung sebagai Guru Besar Ilmu Peradilan dalam Ekonomi Islam.
Pengukuhan Prof. Dr. Hasbi Hasan, SH, MH sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Peradilan dalam Ekonomi Islam oleh Senat Universitas Lampung (Unila) merupakan suatu prestasi yang penting dan menunjukkan pengakuan atas kontribusi akademik yang telah dia berikan dalam bidang tersebut. Prof. Hasbi Hasan adalah seorang dosen terbang di Fakultas Hukum Unila dan juga menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Orasi hukum yang dibacakan oleh Prof. Hasbi Hasan dengan judul "Perbankan Syariah Digital di Era Industri 4.0" menunjukkan fokusnya pada perkembangan perbankan syariah dalam menghadapi tantangan era digital saat ini. Dalam orasinya, beliau membahas prinsip-prinsip ekonomi syariah yang didasarkan pada ajaran-ajaran Islam dan menggambarkan dua pendekatan filosofis dalam melihat perbankan syariah di Indonesia.
Pertama, beliau mengatakan bahwa perbankan syariah sesuai dengan ideologi Pancasila, yang menggambarkan kesesuaian sistem keuangan syariah dengan nilai-nilai dasar Indonesia. Kedua, beliau menyatakan bahwa perbankan syariah diatur secara rinci dalam Alquran dan Alhadis, yang melarang riba dan maisir (perjudian) dalam perekonomian.
Prof. Hasbi Hasan juga menekankan bahwa prinsip-prinsip ekonomi syariah bukan hanya untuk mencari keuntungan semata, tetapi juga untuk kemaslahatan umat. Beliau mengutip Surah Al-Furqan ayat 67 yang menggarisbawahi pentingnya keseimbangan dalam memberikan dan menerima.
Selanjutnya, Prof. Hasbi Hasan menganalisis perbankan syariah dari perspektif Al Maqashid Al Syariah (tujuan-tujuan syariat Islam). Beliau berpendapat bahwa pertumbuhan perbankan syariah tidak hanya bisa diregulasi oleh lembaga keuangan seperti Bank Indonesia dan OJK, tetapi juga harus memperhatikan prinsip-prinsip syariah yang mendasarinya.
Dalam roadmap perbankan syariah 2020-2025, Prof. Hasbi Hasan merujuk pada Restricted Intermediary Account (SRIA) Syariah sebagai salah satu arah pengembangan perbankan syariah. SRIA adalah produk investasi yang terikat pada perbankan syariah dan memberikan kesempatan kepada investor untuk memilih aset produktif yang akan dibiayai melalui mekanisme bagi hasil sesuai dengan tingkat risiko yang diinginkan.
Prof. Hasbi Hasan juga menyebutkan akselerasi sistem transaksi konvensional ke digital dalam perbankan syariah, yang mendorong penggunaan layanan perbankan melalui perangkat elektronik. Mobile banking Islam telah diperkenalkan sejak tahun 2014 oleh BCA Syariah dan diikuti oleh bank-bank lainnya.
Pengukuhan Prof. Hasbi Hasan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Peradilan dalam Ekonomi Islam oleh Unila menandai penghargaan terhadap kontribusinya dalam pengembangan perbank-an.