Posts made by CHOIRINI ABDILLAH

Nama: CHOIRINI ABDILLAH
NPM: 2215012075
Kelas: A
Prodi: S1 ARSITEKTUR

Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan berjuang untuk mendapatkan haknya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang. Terdapat beberapa teori tentang perlindungan hukum, sebagaimana salah satunya yang dijabarkan oleh Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif.
- Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya
sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir.
- Bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi. Subyek hukum tidak mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan karena ditangani langsung oleh peradilan administrasi dan pengadilan umum.

Penegakan hukum adalah proses penjabaran ide yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, yang mana dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur dasar penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Faktor-faktor yang
mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut:
- Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang
- Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum
- Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum
- Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
- Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup

Permasalahan tentang perelindungan dan penegakan hukum yang mungkin saja terjadi bukan hanya pada etnis Tionghoa menjadi perhatian oleh pemerintah. semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah.Masalah utama penegakan hukum di Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum).
Nama: CHOIRINI ABDILLAH
Npm: 2215012075
Kelas: A
Prodi: S1 ARSITEKTUR

Hukum berfungsi untuk mengatur dan menata negara juga masyarakat. Hukum dibuat dengan selalu mengikuti perkembangan zaman. Hukum sudah dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini. Kehidupan modern membutuhkan struktur hukuum baru yang dapat menjadi sandarannya. Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah kehidupan modern yang semakin kompleks. Seperti yang ada dalam UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum.

Perlunya bernegara hukum dengan berbasis ilmu pengetahun dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah yang nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Jika tidak hukum dapat dimanfaatkan dan dimainkan dengan semena-mena. Reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia, dengan slogan reformasi ini antara lain:
- demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokratis)
- desentralisasi (penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerinntah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi)
Hingga terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat, misalnya ICW, Police Watch, MAPPI.
NAMA: CHOIRINI ABDILLAH
NPM: 2215012075
KELAS: A
PRODI: S1 ARSITEKTUR

Seiring dengan masa reformasi, demokrasi memberikan tugas dan tantangan besar kepada hukum. Demokrasi tersebut tidak bisa dihadapi dengan sistem hukum masa lalu di bawah kekuasaan otoriter dan sentralistik. Hal tersebut menyebabkan kuatnya tuntutan partisipasi dan kontrol oleh masyarakat terhadap badan dan insitusi negara, yaitu kepada lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Selain itu, dahulu sentalisme yang otoriter telah menenggelamkan semboyan negara, sehingga pluralisme dalam berhukum muncul menjadi seuah tantangan.

Usaha untuk menyejahterakan rakyat dan mengurangi kemiskinan dan pengangguran berkaitan erat dengan roda perekonomian. Dengan begitu hukum perlu dijadikan tulang punggung dalam mengatur perekonomian dan bukan malah menjadi penghambat. Karena hal paling utama yang dinilai dalam perekonomian adalah kejelasan hukumnya. Dari hal-hal tersebut dapat disimpulkan bahwa untuk menghadapi tantangan pastilah diperlukan pertahanan, pertahanan tersebut berupa hukum dan keteraturan.