Posts made by Fadillah Saum Ramadhani

Nama: Fadillah Saum Ramadhani
NPM: 22150120207
Kelas: A
Prodi: S1 Arsitektur

Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada costumary law atau interactional law. Hukum sudah seperti order yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini. Kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya. hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks ini.
Sebagaimana dicantumkan dalam UUD 1945, republic Indonesia adalah hukum negara. Kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya.
Reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan demokrasi antara lain:
• Demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokrasi)
• Desentralisasi (penyerahan kekuasaan pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi).
Hingga terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI.
Nama: Fadillah Saum Ramadhani
NPM: 2215012027
Kelas: A
Prodi: S1 Arsitektur

Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak seiring dengan masa reformasi memberi pekerjaan rumah yang besar kepada hukum. Demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi dengan cara perhukum masa lalu di bawah kekuasaan yang otoriter dan sentralistik. Tuntutan partisipasi dan kontrol masyarakat terhadap badan institut menjadi semakin menguat baik legislatif, eksekutif dan yudikatif semua dihadapkan pada tantangan yang sama. Semboyan Bhinneka Tinggal Ika juga menuntut untuk diwujudkan dengan sebaik-baiknya. Di masa lalu sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinnekaan tersebut, maka pluralism dalam hukum muncul sebagai tantangan.
Usaha untuk mensejahterakan rakyat berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian. Untuk itu, peranan hukum dalam bentuk berbagai pengaturan tidak dapat diabaikan. Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan menjadi penghambat.