གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Ghefira Az Zahra

Nama: Ghefira Az Zahra
NPM: 2255012007
Kelas: A

Perkembangan Demokrasi di Indonesia
1. Perkembangan Demokrasi Masa Revolusi Kemerdekaan
Demokrasi masa ini sangat terbatas, berikut beberapa pers yang mendukung revolusi kemerdakaan: Tempo dan Robert Cribb.
2. Perkembangan demokrasi parlementer (1945-1959)
Masa ini menjadi kejaayn demokrasi di Indonesia. Hal ini disebabkan hampir semua elemen demokrassi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia. Walaupun seperti itu demokrasi parlementer mengalami kegagalan, hal ini disebabkan beberapa faktor yaitu:
a. dominannya politik aliran.
b. basis sosial eknonomi yang masih rendah.
c. persamaan kepentingan antra presiden soekarno dengan kalangan angkatan yang sama-sama tidak senang dengan proses politik berjalan.
3. Perkembangan Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Tolak ukur sangat kuat antara ketiga kekuatan politik utama pada masa itu yaitu, ABRI, Soekarno, dan PKI.
4. Perkembangan Demokrasi dalam pemerintahan Orde Baru
Pada tiga tahun awal kekuasaan masih didistribusikan kepada kekuatan masyarkat, hingga berakhir dengan dominannya peranan ABRI dalam politik Indonesia.
5. Perkembangan Demokrasi Pada Masa Reformasi (1998-sekarang)
Masa ini menerapkan demokrasi pancasila, memiliki karakteristik yang mirip dengan demokrasi parlementer dan berbeda dengan orde baru. Adapun karakteristik demokrasi era reformasi, yaitu:
a. Pemilu (1999-2004) jauh lebih demokratis dibanding sebelumnya,
b. rotasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat hingga tingkat desa,
c. pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka,
d. sebagian besar hak dasar masyarakat terjamin.
Nama: Ghefira Az Zahra
NPM: 2255012007
Kelas: A
PRODI: S1 Arsitektur
Untuk mengatur dan menata kehidupan negara dan masyarakat diperlukan sebuah hukum didalamnya. Kehidupan masyakat modern yang kompleks tidak lagi dapat mengandalkan hukum alam yang sederhana. Diperlukan hukum baru untuk menjadi sandaran bagi negara dan masyarkat dalam kehidupan modern yang kompleks. Dicantumkan dalam UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum, yang berbasis ilmu pegetahuan, Pendidikan, dan teknologi sehingga Indonesia dapat menjadi rumah yang nyaman untuk membahagiakan rakyat Indonesia.
Kehidupan berhukum yang lalu tidak lagi bisa digunakan karena dapat menimbulkan malapateka. Reformasi 1998 telah mem,mbuka babak baru dalam kehidupan hukum indonesia, selogan reformasi yang mengandung demokratisasi dan desentralis telah membentuk banyak lemabaga masyarakat yang tidak akan mebiarkan hukum terlepas dari sorotan pandangan dan kontrol masyarakat.
Nama : Ghefira Az Zahra
NPM : 2255012007
Kelas : A
Prodi : S1 Arsitektur

Supremasi Hukum

Demokrasi tidak bisa dihadapi hanya dengan hukum masa lalu dibawah kekuasaan yang otoriter dan tersentralistik. Di perlukan kontrol dan partisipasi oleh masyarakat terhadap semua badan dan institut menjadi semakin kuat, baik legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
 
Usaha untuk menyejahterakan rakyat berkaitan erat dengan roda perekonomian. Untuk itu, peranan hukum tidak dapat diabaiakan, hukum harus dijadikan tulang hukum perekonomian. Hukum harus dapat diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi kita.
 
Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains, dan bukan pula bersembunyi di ruang bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum keteraturan. -Albert Einstein