གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Cahyati Rahmadani

Pancasila Biologi Terapan C -> Forum Analisis Jurnal

Cahyati Rahmadani གིས-
Nama: Cahyati RahmadaniH
Kelas: Biologi Terapan C
NPM: 2217061119

Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesian

Hubungan Antara Etika dan Moral
Moral berkaitan dengan tingkah laku ma- nusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau ti- dak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu .

Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang ba- gaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan- pandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu
pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip mo- ralitas.

Tahap Perkembangan Etika
Tahap pertama, etika teologi. Kedua, etika ontologis (ontological ethics) . Ketiga, positivasi etik. Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics)

Pengertian Politik Hukum
Beberapa ahli mengartikan politik/pemba- haruan/pembangunan hukum sebagai berikut:
Pertama, Padmo Wahjono. Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang me- nentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk. Kemudian, Padmo mende- finisikan arti tersebut secara lebih konkrit sebagai kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu

Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hu- kum di Indonesia
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi subs- tansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

Letak Politik Hukum
Siti Soetami dengan mengadopsi penger- tian politik hukum Teuku Mohammad Radhie, berpendapat bahwa secara tegas tentang dimana politik hukum dimuat dijumpai pada Pasal 102 UUDS 1945 yang berbunyi :
Hukum perdata dan hukum dagang , hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan ke- kuasaan pengadilan, diatur dengan un- dang-undang dalam kitab-kitab hukum, ke- cuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri.

Kekurangan: Terlalu banyak menggunakan tanda (-) dalam satu kata

Kelebihan: jurnal ini layak dijadikan referensi dan sambutan bagi mahasiswa untuk belajar dan juga untuk para pembaca.

Biologi Terapan C -> Forum Analisis Video

Cahyati Rahmadani གིས-
Nama: Cahyati Rahmadani
Kelas: Biologi Terapan C
Npm: 2217061119
Tugas Analisis Vidio

Analisis Vidio
Di dalam Vidio membahas tentang 1. Etika 2. Etika Pancasila 3. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila => - Nilai Ketuhanan - Nilai Kemanusiaan
- Nilai persatuan - Nilai kerakyatan dan - Nilai Keadilan 4. Urgensi Pancasila dalam sistem etika => - Meletakkan sila-sila Pancasila sebagai etika - Memberi pedoman - menjadi dasar analisis berbagai kebijakan

Kelebihan: - Materi yang diberikan Mudah dipahami - penyampaian jelas

Kekurangan: - Tidak adanya ilustrasi penjabaran - hanya terdapat audio saja - kurangnya intonasi suara

Biologi Terapan C -> Forum Analisis Jurnal

Cahyati Rahmadani གིས-
Nama: Cahyati Rahmadani
NPM: 2217061119
Kelas: Biologi Terapan C
Tugas Analisis jurnal

Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesian

Hubungan Antara Etika dan Moral
Moral berkaitan dengan tingkah laku ma- nusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau ti- dak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu .

Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang ba- gaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan- pandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu
pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip mo- ralitas.

Tahap Perkembangan Etika
Tahap pertama, etika teologi. Kedua, etika ontologis (ontological ethics) . Ketiga, positivasi etik. Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics)

Pengertian Politik Hukum
Beberapa ahli mengartikan politik/pemba- haruan/pembangunan hukum sebagai berikut:
Pertama, Padmo Wahjono. Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang me- nentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk. Kemudian, Padmo mende- finisikan arti tersebut secara lebih konkrit sebagai kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu

Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hu- kum di Indonesia
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi subs- tansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

Letak Politik Hukum
Siti Soetami dengan mengadopsi penger- tian politik hukum Teuku Mohammad Radhie, berpendapat bahwa secara tegas tentang dimana politik hukum dimuat dijumpai pada Pasal 102 UUDS 1945 yang berbunyi :
Hukum perdata dan hukum dagang , hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan ke- kuasaan pengadilan, diatur dengan un- dang-undang dalam kitab-kitab hukum, ke- cuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri.

Kekurangan: Terlalu banyak menggunakan tanda (-) dalam satu kata

Kelebihan: jurnal ini layak dijadikan referensi dan sambutan bagi mahasiswa untuk belajar dan juga untuk para pembaca.