Nama : Joy Nathanael Sihombing
NPM : 2216041097
Kelas : Reguler C
Dari materi yang saya pahami, hukum administrasi negara merupakan keseluruhan peraturan yang mengatur aparatur pemerintah dalam melakukan berbagai aktivitas ataupun tugas-tugas negara guna mencapai tujuan yang akan dicapai. Oleh karena itu bagi aparatur pemerintah baik di pusat maupun di daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat atau orang perseorangan maupun badan hukum perdata begitu juga dalam memberikan pelayanan kepada aparatur pemerintah sendiri dan tetap memegang peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hukum administrasi negara berguna untuk menciptakan pemerintahan yang bersih agar sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum. Konsep good governace menjelaskan bahwa hukum administrasi negara berfungsi untuk melindungi hak asasi manusia. Pemerintah menjalankan aktivitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau yang berdasarkan kepada asas legalitas, sehingga tidak menyebabkan adanya perilaku pelayanan yang tidak patut yang merupakan tindakan maladministrasi yang merugikan masyarakat yang ingin memperoleh pelayanan publik
NPM : 2216041097
Kelas : Reguler C
Dari materi yang saya pahami, hukum administrasi negara merupakan keseluruhan peraturan yang mengatur aparatur pemerintah dalam melakukan berbagai aktivitas ataupun tugas-tugas negara guna mencapai tujuan yang akan dicapai. Oleh karena itu bagi aparatur pemerintah baik di pusat maupun di daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat atau orang perseorangan maupun badan hukum perdata begitu juga dalam memberikan pelayanan kepada aparatur pemerintah sendiri dan tetap memegang peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hukum administrasi negara berguna untuk menciptakan pemerintahan yang bersih agar sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum. Konsep good governace menjelaskan bahwa hukum administrasi negara berfungsi untuk melindungi hak asasi manusia. Pemerintah menjalankan aktivitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau yang berdasarkan kepada asas legalitas, sehingga tidak menyebabkan adanya perilaku pelayanan yang tidak patut yang merupakan tindakan maladministrasi yang merugikan masyarakat yang ingin memperoleh pelayanan publik