Posts made by Joy Nathanael Sihombing

HAN REG.C -> Pertemuan 11 -> Pertemuan 11 -> Re: Pertemuan 11

by Joy Nathanael Sihombing -
Nama : Joy Nathanael Sihombing
NPM : 2216041097

Prof. Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H., yang merupakan Guru Besar Bidang Ilmu Peradilan dalam Ekonomi Islam dan salah satu putra terbaik Lampung terbukti menjadi tersangka dalam kasus suap hakim agung di MA. Hasbi Hasan yang menjabat sebagai sekretaris MA melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan beberapa orang lainnya.
Menurut saya fenomena ini sudah menjadi hal sangat sering terjadi di Indonesia dan tindakan ini telah mengkhianati konstitusi Negara Republik Indonesia. Apalagi Hasbi Hasan dianggap sebagai putra terbaik Lampung dan baru saja dikukuhkan sebagai guru besar di Universitas Lampung. Ini merupakan penyalahgunaan kekuasaan dan telah mengkhianati amanat yang diberikan oleh akademisi dan masyarakat. Kejadian-kejadian seperti ini harus dengan tegas ditindak agar tidak terulang kejadian yang sama. Seseorang akan lebih berkuasa jika ia mendapat penghargaan, tinggal bagaimana seseorang tersebut mempergunakan penghargaan tersebut bisa menjadi hal yang positif atau negatif. Disinilah peran akademisi dalam menyaring orang-orang yang pantas dalam mendapatkan gelar ataupun prestasi. Pada akhirnya orang yang salah akan berakhir pada tindak pidana dan ditetapkan menjadi tersangka.
Nama : Joy Nathanael Sihombing
NPM : 2216041097

Jika kita melihat pembangunan jalan sistem kebut semalam atau yang dikatakan sebagai proyek roro jonggrang di Provinsi Lampung, tentu hal yang mendapat sorotan dari publik adalah Pemprov Lampung. Presiden Jokowi yang ingin meninjau jalan rusak di Lampung, membuat Pemprov Lampung bergerak cepat dengan menggelontorkan dana untuk pembangunan jalan. Artinya bahwa terdapat dana yang sebenarnya dapat dialokasikan untuk memperbaiki jalan yang rusak di Lampung tetapi tidak diperbaiki hingga akhirnya viral dan sampai ke telinga Presiden. Pemprov Lampung seakan-akan takut akan mendapat teguran dari Presiden apabila kedapatan mengalokasikan dana secara asal-asalan.
Tentu fenomena tersebut berdampak baik dan buruk bagi masyarakat Lampung. Dampak baiknya adalah jalan-jalan yang rusak mulai diperbaiki setelah informasi kedatangan Presiden Jokowi dan masyarakat dapat melakukan mobilisasi orang atau barang lebih cepat. Dampak buruknya adalah kualitas dari jalan tersebut belum tentu baik karena sistem dari proyek jalan tersebut yang terlalu cepat, hanya butuh semalam untuk membangun jalan. Pemprov lampung juga terkesan malas karena bergerak ketika momen-momen tertentu saja. Tentu kejadian itu tidak boleh diulangi, karena kebutuhan jalan yang baik bukan hanya untuk Presiden, tetapi juga masyarakat yang melakukan mobilitas dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Diharapkan Pemprov Lampung segera sadar dan tidak anti kritik terhadap netizen. Karena memang tugas dari pejabat publik adalah melayani rakyat.
Nama : Joy Nathanael Sihombing
NPM : 2216041097
Reguler C

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD yang juga sekaligus Ketua PPATK(Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dibawa pada rapat dengar pendapat (RDP) mengenai transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun dan transaksi tersebut sama dengan data yang dimiliki oleh Kemenkeu dan berasal dari hasil rekap PPATK yang terdiri dari 300 surat. Mahfud MD yang menangani kasus tersebut dituduh menyalahgunakan jabatan oleh anggota DPR bernama Arteria Dahlan dari fraksi PDIP dengan alasan Mahfud MD tidak berwenang dalam kasus transaksi mencurigakan tersebut. Mahfud MD merespon tuduhan tersebut dengan mengatakan bahwa Arteria Dahlan dapat dipidana karena berusaha menghalangi penyidikan terhadap transaksi mencurigakan tersebut. Terjadi perdebatan sengit pada rapat tersebut antara beberapa anggota DPR dengan Mahfud MD.

Tanggapan saya mengenai kasus tersebut adalah, saya sepakat dengan Mahfud MD yang berusaha menangani kasus transaksi mencurigakan tersebut. Siapa pun yang berusaha menghalangi penyidikan memang sepatutnya dipidanakan. Mahfud MD juga telah melakukan langkah yang tepat dan tidak ada peraturan yang melarang beliau dalam menyidik kasus tersebut. Mengenai transaksi mencurigakan tersebut, sepertinya uang tersebut saya duga hasil korupsi dari dana masyarakat yang dikumpulkan, karena nilai uang yang sangat besar juga tersebar. Jika benar seperti itu, maka terdapat aktor yang memiliki power cukup kuat dalam kasus tersebut sehingga tindakan korupsi tersebut terjadi sistematis. Budaya korupsi di Indonesia memang sudah berakar dan sangat sulit diberantas. Semoga kedepannya generasi muda dapat mengubah budaya buruk tersebut.
Nama: Joy Nathanael Sihombing
NPM: 2216041097 (REG C)
Kelompok 4

Izin bertanya untuk kelompok 3

Pada hasil diskusi yang teman bagikan, teman-teman memberikan solusi perubahan sistem hukum dan peradilan yang tegas. Perubahan tegas seperti apa yang teman-teman harapkan, dan apakah perubahan sistem hukum sudah pasti memberantas budaya korupsi di Indonesia? Terimakasih
Nama : Joy Nathanael Sihombing
Kelas : Reguler C
NPM : 2216041097

Kedudukan pemerintah dalam hukum administrasi negara dibagi menjadi 2 yaitu :
>Kedudukan pemerintah dalam hukum publik.
Organisasi jabatan, jabatan pemerintah termasuk di dalamnya. Meskipun jabatan pemerintahan dilekati dengan hak dan kewajiban atau diberi wewenang untuk melakukan tindakan hukum, namun jabatan tidak dapat bertindak sendiri. Perbuatan hukum jabatan dilakukan melalui perwakilan, yaitu pejabat.
>Kedudukan pemerintah dalam hukum privat
Dalam lapangan keperdataan (badan hukum), pemerintah bertindak sebagai wakil dari badan hukum, bukan wakil dari jabatan. Oleh karena itu, kedudukan pemerintah dalam pergaulan hukum keperdataan tidak berbeda dengan seseorang atau badan hukum privat, tidak memiliki kedudukan istimewa, dan dapat menjadi pihak dalam sengketa keperdataan dengan kedudukan yang sama seseorang dengan badan hukum perdata dalam peradilan umum.
Kesimpulannya adalah kedudukan pemerintah atau administrasi negara mempunyai kedudukan sebagai wakil dari lembaga publik, dan sebagai wakil dari badan hukum privat. Kewenangan pemerintah sesuai asas legalitas bahwa pemerintah diatur oleh peraturan perundang-undangan dalam kewenangannya.

Kewenangan pemerintah berdasarkan negara hukum yaitu asas legalitas berasal dari peraturan perundang-undangan, artinya sumber wewenang bagi pemerintahan adalah peraturan perundang-undangan. Kewenangan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan tersebut diperoleh melalui tiga cara yaitu :
Atribusi>Pemberian wewenang pemerintah dalam pembuat undang-undang kepada organ pemerintah.
Delegasi>Pelimpahan wewenang pemerintahan dari satu organ pemerintah kepada organ pemerintahan lainnya.
Mandat>Terjadi ketika organ pemerintahan mengizinkan kewenangannya dijalankan oleh organ lain atas namanya.

Tindakan pemerintah merupakan perbuatan pemerintah untuk dapat menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan. Tindakan pemerintah terbagi menjadi dua :
1. Tindakan nyata. Tindakan ini tidak ada relevansinya dengan tindakan hukum sehingga tidak menimbulkan akibat-akibat hukum.
2. Tindakan hukum. Tindakan ini dimaksudkan untuk menciptakan hak dan kewajiban, penciptaan hubungan hukum baru, atau perubahan atau pengakhiran hubungan hukum yang ada.
Tindakan hukum pemerintah itu pada dasarnya bersifat sepihak, pihak yang diserahi kewajiban untuk mengatur dan menyelenggarakan kepentingan umum dimana dalam rangka melaksanakan kewajiban ini kepada pemerintah diberikan wewenang membuat peraturan perundang-undangan, kemudian dikenal adanya tindakan hukum dua pihak atau lebih, ini hanya menyangkut mengenai cara-cara merealisasikan tindakan hukum tersebut, diatas disebutkan bahwa tindakan hukum dua pihak diatur dengan peraturan bersama.

Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) merupakan prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dalam mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintah. Menurut UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, AAUPB terdiri dari 8 asas yakni :
-Kepastian hukum
-Kemanfaatan
-Ketidakberpihakan
-Kecermatan
-Tidak meyalahgunakan kewenangan
-Keterbukaan
-Kepentingan umum
-Pelayanan yang baik